Kerugian Jemaah Haji dan Umrah Diperkirakan Tembus Rp247 Miliar, 190 Kasus Masih Diproses
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

Puluhan jemaah yang hendak berangkat ke Jeddah melalui jalur penerbangan langsung harus batal berangkat.
HAMRANEWS.ID – Potensi kerugian masyarakat akibat persoalan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sepanjang 2026 diperkirakan mencapai Rp247,65 miliar. Hingga 26 Oktober 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat 244 aduan dan kasus, dengan sebagian besar masih dalam proses penanganan.
Dari jumlah tersebut, kasus terkait penyelenggaraan umrah mendominasi dengan 125 perkara. Sementara itu, terdapat 93 kasus haji khusus, 22 kasus haji reguler, dan empat kasus lainnya.
Kemenhaj menegaskan, nilai kerugian Rp247,65 miliar tersebut masih berupa estimasi berdasarkan laporan masyarakat. Angka itu belum merupakan hasil audit kerugian final sehingga belum dapat dianggap sebagai kerugian yang telah terverifikasi.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan setiap pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, pengawasan tidak cukup hanya berfokus pada kelengkapan administrasi penyelenggara, tetapi juga harus memastikan hak dan kepentingan jemaah terlindungi.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Setiap aduan harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Yang paling penting adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan jemaah,” kata Harun dalam kegiatan Entry Program Batch II bagi pegawai mutasi ke Kemenhaj di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Enam PPIU dan Satu KBIHU Diblokir
Dari total 244 aduan dan kasus, sebanyak 190 masih dalam proses penanganan. Sebanyak 36 kasus memasuki tahap monitoring dan evaluasi, sedangkan 18 kasus telah diselesaikan.
Sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran, Kemenhaj telah memblokir enam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui aplikasi SISKOPATUH.
Selain itu, delapan PPIU masih menjalani pengawasan dan pendalaman. Kemenhaj juga telah melimpahkan 34 aduan atau kasus kepada Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut sesuai kewenangan.
Pengawasan dan Pencegahan Diperkuat
Kemenhaj turut memperketat pengawasan melalui evaluasi perizinan, verifikasi kesiapan penyelenggara, serta pemantauan keberangkatan jemaah di bandara. Upaya pencegahan juga dilakukan melalui edukasi masyarakat, termasuk kampanye Bongkar Mafia Haji dan Umrah.
Harun menekankan, efektivitas pengawasan harus didukung integritas aparatur dan koordinasi lintas instansi. Ia menyebut kejujuran, transparansi, tanggung jawab, serta bebas dari konflik kepentingan sebagai prinsip utama dalam pengendalian penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Menurut dia, kepentingan jemaah, negara, dan publik harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Melalui penguatan pengawasan, penanganan pengaduan, dan pemanfaatan teknologi informasi, Kemenhaj berharap penyimpangan penyelenggaraan haji dan umrah dapat ditekan sehingga risiko kerugian masyarakat berkurang dan perlindungan terhadap jemaah semakin kuat.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
