Mengapa Banyak Jemaah Salat Sunah Setelah Asar di Masjidil Haram? Padahal Hukumnya Makruh
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 12 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

Kepadatan di Masjidilharam
HAMRANEWS.ID — Jemaah yang beribadah di Masjidil Haram, Makkah, mungkin pernah melihat orang melaksanakan salat sunah setelah Asar.
Padahal, dalam ajaran Islam, terdapat waktu-waktu tertentu yang dikenal sebagai waktu terlarang atau hukumnya makruh untuk melaksanakan salat sunah.
Fenomena ini dijelaskan Ustaz Putra Pradipta melalui konten edukasi keagamaan yang diunggah di media sosial.
Ia menerangkan bahwa Masjidil Haram memiliki kekhususan dalam hukum salat pada waktu-waktu yang secara umum dilarang.
Dalam penjelasannya, Ustaz Putra mengutip hadis tentang pesan Rasulullah SAW kepada Bani Abdul Manaf, salah satu kelompok dalam suku Quraisy yang memiliki keterkaitan dengan pelayanan di Baitullah.
Rasulullah SAW bersabda:
“Yā banī ‘Abdi Manāf, lā tamna‘ū aḥadan ṭāfa bihāżal-baiti wa ṣallā ayyata sā‘atin syā’a min lailin aw nahārin.”
Artinya, “Wahai Bani Abdul Manaf, janganlah kalian melarang siapa pun yang melakukan tawaf di Baitullah ini dan melaksanakan salat pada waktu kapan pun yang dikehendakinya, baik malam maupun siang.”
Hadis tersebut menjadi salah satu landasan pembahasan mengenai keutamaan dan kekhususan ibadah di Masjidil Haram, khususnya tawaf dan salat yang berkaitan dengan aktivitas di sekitar Ka’bah.
Menurut penjelasan Ustaz Putra, ketentuan tersebut berkaitan dengan kebolehan melaksanakan salat di Masjidil Haram pada waktu yang dalam kondisi umum termasuk waktu larangan, seperti setelah salat Asar.
Ada Perbedaan Pendapat Ulama
Dalam fikih Islam, terdapat sejumlah waktu yang secara umum dilarang untuk melaksanakan salat sunah tanpa sebab tertentu. Di antaranya setelah salat Subuh hingga matahari terbit dan setelah salat Asar hingga matahari terbenam. Larangan juga berlaku pada beberapa waktu lain, seperti ketika matahari tepat berada di tengah langit sebelum bergeser.
Ketentuan ini didasarkan pada sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW, termasuk riwayat yang melarang pelaksanaan salat setelah Subuh hingga matahari terbit dan setelah Asar hingga matahari terbenam.
Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai penerapan larangan tersebut terhadap salat di Masjidil Haram. Sebagian ulama memberikan kelonggaran untuk salat di masjid tersebut berdasarkan hadis yang secara khusus menyebut tawaf dan salat di Baitullah.
Kelonggaran ini juga berkaitan dengan pembahasan salat tahiyatul masjid, salat setelah tawaf, serta salat sunah lainnya. Meski demikian, tidak semua ulama memiliki pandangan yang sama mengenai cakupan kekhususan tersebut.
Karena itu, penjelasan bahwa semua salat sunah boleh dilakukan kapan saja di Masjidil Haram perlu dipahami dengan memperhatikan perbedaan pendapat dalam fikih, jenis salat yang dikerjakan, serta dalil yang digunakan masing-masing mazhab.
Pengetahuan ini penting bagi jemaah haji dan umrah agar dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang, sekaligus memahami bahwa perbedaan praktik ibadah yang dijumpai di Masjidil Haram dapat berakar pada perbedaan penafsiran hukum Islam.
Hadis yang dikutip tersebut diriwayatkan oleh Jubair bin Mut’im dan tercantum dalam sejumlah kitab hadis, antara lain Sunan Abu Dawud nomor 1894, Jami’ at-Tirmidzi nomor 868, dan Sunan an-Nasa’i nomor 585. Sunnah.com
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
