3 Aturan Terbaru Nusuk Umrah 1448 H: Masa Berlaku Visa Berubah, Pemegang Visa Turis Bisa Umrah
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- print Cetak
HAMRANEWS.ID – Calon jemaah umrah perlu memahami sejumlah perubahan aturan Arab Saudi pada musim umrah 1448 Hijriah atau 2026–2027.
Perubahan tersebut mencakup masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan, persyaratan pemesanan layanan melalui platform Nusuk, hingga kemudahan mengakses Raudhah di Masjid Nabawi, Madinah.
Pemerintah Arab Saudi terus mengembangkan layanan digital untuk mengatur perjalanan dan aktivitas ibadah jemaah. Karena itu, calon jemaah perlu memastikan informasi yang digunakan sesuai ketentuan terbaru agar perjalanan berjalan lancar.
Berikut tiga hal penting yang perlu diketahui.
1. Masa Berlaku Visa Umrah Menjadi 30 Hari
Salah satu perubahan penting adalah pemangkasan masa berlaku visa umrah sebelum jemaah memasuki Arab Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia pada 1 November 2025 mengonfirmasi bahwa masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan atau 30 hari sejak tanggal penerbitan.
Artinya, jemaah harus memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu tersebut. Jika tidak digunakan sesuai batas waktu, visa dapat dibatalkan secara otomatis.
Namun, aturan ini perlu dibedakan dari masa tinggal setelah jemaah tiba di Arab Saudi. Berdasarkan penjelasan Kemenhaj RI saat kebijakan tersebut diumumkan, masa tinggal setelah kedatangan tetap dapat mencapai 90 hari, sesuai ketentuan visa yang berlaku.
Pada musim umrah 1448 H, persyaratan pemesanan layanan melalui Nusuk juga menjadi bagian penting dari proses perjalanan. Calon jemaah perlu memastikan ketentuan paket dan dokumen yang disyaratkan telah dipenuhi sebelum pengajuan visa diproses.
Karena itu, pengajuan visa sebaiknya disesuaikan dengan jadwal keberangkatan yang sudah pasti. Jangan sampai visa terbit terlalu dini, sedangkan jemaah belum siap berangkat.
2. Pemegang Visa Turis, Kunjungan Keluarga, dan Transit Bisa Melaksanakan Umrah
Aturan berikutnya memberikan fleksibilitas lebih luas bagi umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi.
Sebelumnya, banyak calon jemaah menganggap visa khusus umrah merupakan satu-satunya dokumen yang bisa digunakan untuk beribadah di Masjidil Haram. Padahal, otoritas Arab Saudi menjelaskan bahwa pemegang sejumlah jenis visa lain juga diperbolehkan melaksanakan umrah.
Informasi pada platform resmi Nusuk Umrah menyebutkan bahwa pemegang visa kunjungan, visa turis, dan visa kerja dapat melaksanakan umrah. Pemegang visa transit juga dapat mengajukan izin umrah selama berada di Arab Saudi, dengan tetap mengikuti persyaratan yang berlaku.
Kebijakan ini membuka peluang bagi wisatawan Muslim, orang yang mengunjungi keluarga, maupun pemegang visa lain yang memenuhi persyaratan untuk sekaligus menjalankan ibadah umrah.
Meski demikian, memiliki visa yang memperbolehkan umrah tidak berarti otomatis mendapatkan izin untuk melaksanakannya. Jemaah tetap harus memperhatikan ketentuan visa, prosedur perizinan melalui Nusuk, serta pembatasan akses ke Makkah pada periode tertentu.
Selain itu, izin menggunakan visa turis untuk umrah tidak otomatis membuat setiap pemegang paspor memenuhi syarat untuk mendapatkan visa turis Arab Saudi. Kelayakan penerbitan visa tetap bergantung pada ketentuan imigrasi yang berlaku.
Karena itu, calon jemaah sebaiknya memeriksa persyaratan perjalanan sebelum membeli tiket atau membayar paket yang tidak dapat dikembalikan.
3. Izin Masuk Raudhah Bisa Diajukan Berkali-kali Melalui Immediate Permit
Kabar baik lainnya berkaitan dengan kesempatan beribadah di Raudhah, area istimewa di dalam Masjid Nabawi, Madinah.
Sejak Januari 2025, platform Nusuk memperkenalkan fitur Instant Booking atau pemesanan langsung yang memungkinkan jemaah mengajukan kunjungan ke Raudhah lebih dari satu kali dalam setahun.
Layanan tersebut diumumkan pada 27 Januari 2025. Selain pemesanan langsung, Nusuk juga menghadirkan fitur daftar tunggu bagi pengunjung yang belum memperoleh jadwal kunjungan.
Melalui fitur pemesanan langsung, jemaah dapat mencoba memperoleh izin kunjungan ketika berada di sekitar Masjid Nabawi, selama kapasitas dan ketentuan operasional memungkinkan.
Dalam praktiknya, jemaah perlu mengaktifkan GPS atau layanan lokasi pada ponsel agar sistem dapat mendeteksi keberadaan mereka di kawasan yang memenuhi persyaratan.
Namun, fitur ini bukan jaminan bahwa jemaah bisa langsung masuk Raudhah kapan saja. Penerbitan izin tetap mengikuti ketersediaan akses, kapasitas, dan aturan yang ditetapkan pengelola Masjid Nabawi.
Informasi layanan resmi Saudi juga menjelaskan adanya jalur akses langsung atau Instant Path untuk memudahkan pengunjung mengajukan izin ketika berada di kawasan pusat Madinah.
Karena itu, jemaah yang ingin berziarah dan beribadah di Raudhah sebaiknya mengunduh atau memperbarui aplikasi Nusuk, mengaktifkan lokasi ponsel, lalu memeriksa jadwal dan ketersediaan izin secara berkala.
Jemaah Diminta Memastikan Informasi Terbaru
Perubahan kebijakan pada musim umrah 1448 H menunjukkan semakin pentingnya penggunaan layanan digital dalam penyelenggaraan ibadah di Arab Saudi.
Jemaah tidak cukup hanya menyiapkan paspor, visa, tiket pesawat, dan akomodasi. Mereka juga perlu memahami mekanisme pemesanan layanan perjalanan dan pengajuan izin ibadah melalui sistem yang ditetapkan pemerintah Saudi.
Sebelum berangkat, pastikan visa sesuai dengan tujuan perjalanan, masa berlaku dokumen mencukupi, serta seluruh persyaratan izin telah dipenuhi.
Bagi jemaah yang menggunakan jasa biro perjalanan, penting pula memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan kejelasan layanan yang ditawarkan.
Untuk informasi terbaru, calon jemaah dapat memeriksa platform resmi Nusuk dan pengumuman Kementerian Haji dan Umrah RI sebelum mengambil keputusan perjalanan.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
