Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » 3 Aturan Terbaru Nusuk Umrah 1448 H: Masa Berlaku Visa Berubah, Pemegang Visa Turis Bisa Umrah

3 Aturan Terbaru Nusuk Umrah 1448 H: Masa Berlaku Visa Berubah, Pemegang Visa Turis Bisa Umrah

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 5
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Calon jemaah umrah perlu memahami sejumlah perubahan aturan Arab Saudi pada musim umrah 1448 Hijriah atau 2026–2027.

Perubahan tersebut mencakup masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan, persyaratan pemesanan layanan melalui platform Nusuk, hingga kemudahan mengakses Raudhah di Masjid Nabawi, Madinah.

Pemerintah Arab Saudi terus mengembangkan layanan digital untuk mengatur perjalanan dan aktivitas ibadah jemaah. Karena itu, calon jemaah perlu memastikan informasi yang digunakan sesuai ketentuan terbaru agar perjalanan berjalan lancar.

Berikut tiga hal penting yang perlu diketahui.

1. Masa Berlaku Visa Umrah Menjadi 30 Hari

Salah satu perubahan penting adalah pemangkasan masa berlaku visa umrah sebelum jemaah memasuki Arab Saudi.

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia pada 1 November 2025 mengonfirmasi bahwa masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan atau 30 hari sejak tanggal penerbitan.

Artinya, jemaah harus memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu tersebut. Jika tidak digunakan sesuai batas waktu, visa dapat dibatalkan secara otomatis.

Namun, aturan ini perlu dibedakan dari masa tinggal setelah jemaah tiba di Arab Saudi. Berdasarkan penjelasan Kemenhaj RI saat kebijakan tersebut diumumkan, masa tinggal setelah kedatangan tetap dapat mencapai 90 hari, sesuai ketentuan visa yang berlaku.

Pada musim umrah 1448 H, persyaratan pemesanan layanan melalui Nusuk juga menjadi bagian penting dari proses perjalanan. Calon jemaah perlu memastikan ketentuan paket dan dokumen yang disyaratkan telah dipenuhi sebelum pengajuan visa diproses.

Karena itu, pengajuan visa sebaiknya disesuaikan dengan jadwal keberangkatan yang sudah pasti. Jangan sampai visa terbit terlalu dini, sedangkan jemaah belum siap berangkat.

2. Pemegang Visa Turis, Kunjungan Keluarga, dan Transit Bisa Melaksanakan Umrah

Aturan berikutnya memberikan fleksibilitas lebih luas bagi umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi.

Sebelumnya, banyak calon jemaah menganggap visa khusus umrah merupakan satu-satunya dokumen yang bisa digunakan untuk beribadah di Masjidil Haram. Padahal, otoritas Arab Saudi menjelaskan bahwa pemegang sejumlah jenis visa lain juga diperbolehkan melaksanakan umrah.

Informasi pada platform resmi Nusuk Umrah menyebutkan bahwa pemegang visa kunjungan, visa turis, dan visa kerja dapat melaksanakan umrah. Pemegang visa transit juga dapat mengajukan izin umrah selama berada di Arab Saudi, dengan tetap mengikuti persyaratan yang berlaku.

Kebijakan ini membuka peluang bagi wisatawan Muslim, orang yang mengunjungi keluarga, maupun pemegang visa lain yang memenuhi persyaratan untuk sekaligus menjalankan ibadah umrah.

Meski demikian, memiliki visa yang memperbolehkan umrah tidak berarti otomatis mendapatkan izin untuk melaksanakannya. Jemaah tetap harus memperhatikan ketentuan visa, prosedur perizinan melalui Nusuk, serta pembatasan akses ke Makkah pada periode tertentu.

Selain itu, izin menggunakan visa turis untuk umrah tidak otomatis membuat setiap pemegang paspor memenuhi syarat untuk mendapatkan visa turis Arab Saudi. Kelayakan penerbitan visa tetap bergantung pada ketentuan imigrasi yang berlaku.

Karena itu, calon jemaah sebaiknya memeriksa persyaratan perjalanan sebelum membeli tiket atau membayar paket yang tidak dapat dikembalikan.

3. Izin Masuk Raudhah Bisa Diajukan Berkali-kali Melalui Immediate Permit

Kabar baik lainnya berkaitan dengan kesempatan beribadah di Raudhah, area istimewa di dalam Masjid Nabawi, Madinah.

Sejak Januari 2025, platform Nusuk memperkenalkan fitur Instant Booking atau pemesanan langsung yang memungkinkan jemaah mengajukan kunjungan ke Raudhah lebih dari satu kali dalam setahun.

Layanan tersebut diumumkan pada 27 Januari 2025. Selain pemesanan langsung, Nusuk juga menghadirkan fitur daftar tunggu bagi pengunjung yang belum memperoleh jadwal kunjungan.

Melalui fitur pemesanan langsung, jemaah dapat mencoba memperoleh izin kunjungan ketika berada di sekitar Masjid Nabawi, selama kapasitas dan ketentuan operasional memungkinkan.

Dalam praktiknya, jemaah perlu mengaktifkan GPS atau layanan lokasi pada ponsel agar sistem dapat mendeteksi keberadaan mereka di kawasan yang memenuhi persyaratan.

Namun, fitur ini bukan jaminan bahwa jemaah bisa langsung masuk Raudhah kapan saja. Penerbitan izin tetap mengikuti ketersediaan akses, kapasitas, dan aturan yang ditetapkan pengelola Masjid Nabawi.

Informasi layanan resmi Saudi juga menjelaskan adanya jalur akses langsung atau Instant Path untuk memudahkan pengunjung mengajukan izin ketika berada di kawasan pusat Madinah.

Karena itu, jemaah yang ingin berziarah dan beribadah di Raudhah sebaiknya mengunduh atau memperbarui aplikasi Nusuk, mengaktifkan lokasi ponsel, lalu memeriksa jadwal dan ketersediaan izin secara berkala.

Jemaah Diminta Memastikan Informasi Terbaru

Perubahan kebijakan pada musim umrah 1448 H menunjukkan semakin pentingnya penggunaan layanan digital dalam penyelenggaraan ibadah di Arab Saudi.

Jemaah tidak cukup hanya menyiapkan paspor, visa, tiket pesawat, dan akomodasi. Mereka juga perlu memahami mekanisme pemesanan layanan perjalanan dan pengajuan izin ibadah melalui sistem yang ditetapkan pemerintah Saudi.

Sebelum berangkat, pastikan visa sesuai dengan tujuan perjalanan, masa berlaku dokumen mencukupi, serta seluruh persyaratan izin telah dipenuhi.

Bagi jemaah yang menggunakan jasa biro perjalanan, penting pula memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan kejelasan layanan yang ditawarkan.

Untuk informasi terbaru, calon jemaah dapat memeriksa platform resmi Nusuk dan pengumuman Kementerian Haji dan Umrah RI sebelum mengambil keputusan perjalanan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerugian Jemaah Haji dan Umrah Diperkirakan Tembus Rp247 Miliar, 190 Kasus Masih Diproses

    Kerugian Jemaah Haji dan Umrah Diperkirakan Tembus Rp247 Miliar, 190 Kasus Masih Diproses

    • calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 9
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Potensi kerugian masyarakat akibat persoalan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sepanjang 2026 diperkirakan mencapai Rp247,65 miliar. Hingga 26 Oktober 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat 244 aduan dan kasus, dengan sebagian besar masih dalam proses penanganan. Dari jumlah tersebut, kasus terkait penyelenggaraan umrah mendominasi dengan 125 perkara. Sementara itu, terdapat 93 kasus […]

    Bagikan Berita:
  • Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar

    Peluang Perjalanan Haji lewat Jalur Laut, Menag Sebut Infrastrukturnya Sudah Mendukung

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 618
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Agama RI, Nasaruddin Umra menyebut, peluang untuk pemberangkatan haji lewat jalur laut terbuka. Pemerintah Indonesia bahkan menjajaki kemungkinan dibukanya jalur naik kapal itu sebagai alternatif pelaksanaan ibadah umrah dan haji. Inisiatif ini sedang didiskusikan dengan otoritas Saudi Arabia. “Digagas ke depan kami kira sangat prospektif memperkenalkan umrah dan haji melalui kapal laut. […]

    Bagikan Berita:
  • KJRI Imbau WNI di Saudi Tidak Asal Sebar Berita dan Video yang Tidak Terverifikasi

    KJRI Imbau WNI di Saudi Tidak Asal Sebar Berita dan Video yang Tidak Terverifikasi

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 329
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Masyarakat Indonesia yang berada di Arab Saudi diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial. Imbauan tersebut disampaikan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah menyusul maraknya penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya di berbagai platform digital. Peringatan ini merujuk pada imbauan dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang […]

    Bagikan Berita:
  • Guru Besar Hukum Nilai Yaqut Tak Melanggar Saat Membuat Keputusan Pembagian Kuota Haji

    Guru Besar Hukum Nilai Yaqut Tak Melanggar Saat Membuat Keputusan Pembagian Kuota Haji

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 485
    • 0Komentar

    JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) Rudy, menilai, keputusan Yaqut Cholil Qoumas dalam membagi peruntukan kuota tambahan dari Arab Saudi saat menjadi Menteri Agama RI, tidak melawan hukum. Hal ini disampaikan Rudy, asat menanggapi perdebatan seputar kewenangan Menteri Agama (Menag) RI dalam pembagian kuota haji, yang kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi […]

    Bagikan Berita:
  • Masuk Raudah lewat Jalur ‘Black Market’, Awas Petugas Kini Memeriksa QR Code Anda

    Masuk Raudah lewat Jalur ‘Black Market’, Awas Petugas Kini Memeriksa QR Code Anda

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 304
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Ibadah ke Tanah Suci bukan sekadar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual yang menuntut niat lurus dan adab yang benar. Demikian halnya jika Anda hendak melakukan ziarah dan beribadah di Area Raudah. Praktik masuk ke Raudah di Masjid Nabawi melalui jalur tidak resmi atau yang kerap disebut “black market”, tentu saja tidak dengan […]

    Bagikan Berita:
  • Satu Persen Dana Haji Saja Rp200 Miliar, Menteri Gus Irfan Ingatkan Jajarannya Jaga Kebocoran

    Satu Persen Dana Haji Saja Rp200 Miliar, Menteri Gus Irfan Ingatkan Jajarannya Jaga Kebocoran

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 420
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan semua jajaran di kementeriannya untuk bersama-sama mencegah risiko kebocoran pada dana haji. “Saya sangat mewanti-mewanti tim yang ada di Kementerian Haji supaya jangan sampai ada kebocoran,” kata Mochamad Irfan Yusuf yang akrab disapa Gus Irfan saat ditemui usai prosesi wisuda di Universitas Islam Negeri (UIN) […]

    Bagikan Berita:
expand_less