Pemilik Maktour Fuad Hasan Bantah USD500 Ribu yang Disita di Rumahnya Berasal dari Keuntungan Haji
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
- visibility 28
- print Cetak

Fuad Hasan
HAMRANEWS.ID — Pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, membantah uang tunai sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumahnya berkaitan dengan keuntungan penyelenggaraan ibadah haji.
Fuad menyebut uang tersebut merupakan simpanan pribadi yang memang disiapkan untuk kebutuhan keluarga yang sifatnya mendadak.
“Setiap saat di rumah saya memang selalu harus ada dana yang disiapkan karena ada saja kemungkinan yang kita enggak tahu akan terjadi,” kata Fuad saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Fuad yang juga Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) mengakui uang dalam pecahan 100 dolar AS tersebut ditemukan di kamarnya saat penggeledahan.
Namun, ia membantah uang itu berkaitan dengan anaknya yang juga berada di rumah ketika penggeledahan berlangsung.
Fuad bahkan mempersilakan jaksa penuntut umum menelusuri asal-usul uang tersebut melalui nomor seri setiap lembar dolar.
Menurut dia, dari nomor seri itu dapat diketahui bahwa uang tersebut merupakan pecahan lama yang telah disimpannya sejak sekitar empat hingga lima tahun sebelum penyelenggaraan haji 2024.
“Nomor seri itu bisa dikonfirmasi ke bank,” ujarnya.
Fuad juga mengatakan simpanan uang tunai di rumahnya tidak hanya dalam dolar AS. Ia mengaku memiliki simpanan dalam dolar Singapura dan sejumlah mata uang lainnya.
“Tapi yang diambil memang hanya dolar AS,” kata dia.
Disebut dalam Perkara Kuota Haji
Nama Fuad Hasan muncul dalam dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024.
Dalam perkara tersebut, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa, Fuad disebut memiliki peran dalam proses lobi tambahan kuota haji Indonesia. Ia disebut mulai mengupayakan tambahan kuota sebanyak 10 ribu jemaah sejak 2022.
Tambahan kuota tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan ketika kuota yang tersedia disebut tidak seluruhnya dapat digunakan karena waktu pelaksanaan haji dan pengurusan visa sudah semakin dekat.
Jaksa mendakwa Fuad kemudian melihat adanya kuota yang tidak terpakai dan menggelar rapat bersama asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan SATHU.
Dalam salah satu rapat tersebut, Fuad diduga mengusulkan agar kuota yang belum terpakai dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dapat dikelola anggota SATHU.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa mendakwa pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen dilakukan tanpa landasan kajian teknis.
Yaqut juga didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu maupun dengan masa tunggu tertentu yang disebut tidak sesuai mekanisme.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Mereka juga telah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Fuad Belum Jadi Tersangka
Meski namanya muncul dalam dakwaan dan sempat dicegah bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaan, pengisian kuota haji khusus tambahan disebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK. Jaksa juga menyebut terdapat penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.
Kerugian negara yang didakwakan antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut tidak berhak berangkat, dengan nilai Rp438,22 miliar.
Selain itu, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Jaksa juga mendakwa terdapat sejumlah pihak yang diperkaya dalam perkara tersebut. Salah satunya Yaqut yang disebut menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.
Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
