Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Pemilik Maktour Fuad Hasan Bantah USD500 Ribu yang Disita di Rumahnya Berasal dari Keuntungan Haji

Pemilik Maktour Fuad Hasan Bantah USD500 Ribu yang Disita di Rumahnya Berasal dari Keuntungan Haji

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
  • visibility 28
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID — Pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, membantah uang tunai sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumahnya berkaitan dengan keuntungan penyelenggaraan ibadah haji.

Fuad menyebut uang tersebut merupakan simpanan pribadi yang memang disiapkan untuk kebutuhan keluarga yang sifatnya mendadak.

“Setiap saat di rumah saya memang selalu harus ada dana yang disiapkan karena ada saja kemungkinan yang kita enggak tahu akan terjadi,” kata Fuad saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Fuad yang juga Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) mengakui uang dalam pecahan 100 dolar AS tersebut ditemukan di kamarnya saat penggeledahan.

Namun, ia membantah uang itu berkaitan dengan anaknya yang juga berada di rumah ketika penggeledahan berlangsung.

Fuad bahkan mempersilakan jaksa penuntut umum menelusuri asal-usul uang tersebut melalui nomor seri setiap lembar dolar.

Menurut dia, dari nomor seri itu dapat diketahui bahwa uang tersebut merupakan pecahan lama yang telah disimpannya sejak sekitar empat hingga lima tahun sebelum penyelenggaraan haji 2024.

“Nomor seri itu bisa dikonfirmasi ke bank,” ujarnya.

Fuad juga mengatakan simpanan uang tunai di rumahnya tidak hanya dalam dolar AS. Ia mengaku memiliki simpanan dalam dolar Singapura dan sejumlah mata uang lainnya.

“Tapi yang diambil memang hanya dolar AS,” kata dia.

Disebut dalam Perkara Kuota Haji

Nama Fuad Hasan muncul dalam dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024.

Dalam perkara tersebut, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa, Fuad disebut memiliki peran dalam proses lobi tambahan kuota haji Indonesia. Ia disebut mulai mengupayakan tambahan kuota sebanyak 10 ribu jemaah sejak 2022.

Tambahan kuota tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan ketika kuota yang tersedia disebut tidak seluruhnya dapat digunakan karena waktu pelaksanaan haji dan pengurusan visa sudah semakin dekat.

Jaksa mendakwa Fuad kemudian melihat adanya kuota yang tidak terpakai dan menggelar rapat bersama asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan SATHU.

Dalam salah satu rapat tersebut, Fuad diduga mengusulkan agar kuota yang belum terpakai dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dapat dikelola anggota SATHU.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa mendakwa pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen dilakukan tanpa landasan kajian teknis.

Yaqut juga didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu maupun dengan masa tunggu tertentu yang disebut tidak sesuai mekanisme.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Mereka juga telah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Fuad Belum Jadi Tersangka

Meski namanya muncul dalam dakwaan dan sempat dicegah bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan, pengisian kuota haji khusus tambahan disebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK. Jaksa juga menyebut terdapat penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.

Kerugian negara yang didakwakan antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut tidak berhak berangkat, dengan nilai Rp438,22 miliar.

Selain itu, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Jaksa juga mendakwa terdapat sejumlah pihak yang diperkaya dalam perkara tersebut. Salah satunya Yaqut yang disebut menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.

Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Tahun Koma, Jemaah Haji Indonesia yang Dirawat di Arab Saudi Wafat

    Dua Tahun Koma, Jemaah Haji Indonesia yang Dirawat di Arab Saudi Wafat

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 254
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Seorang jemaah haji asal Tulungagung, Jawa Timur, Haji Ali Budiyono, meninggal dunia di Arab Saudi setelah menjalani perawatan panjang selama hampir dua tahun. Almarhum wafat pada Ahad, 12 April 2026, dalam usia 72 tahun. Kabar duka tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Tulungagung, Suryani. Ia menjelaskan bahwa almarhum sebelumnya berangkat menunaikan ibadah haji […]

    Bagikan Berita:
  • Menteri Agama Klaim Evaluasi Haji 2025 Berjalan Baik, Tak Ada Pemotongan Kuota Tahun Depan

    Menteri Agama Klaim Evaluasi Haji 2025 Berjalan Baik, Tak Ada Pemotongan Kuota Tahun Depan

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 645
    • 0Komentar

    JEDDAH – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa evaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 bersama otoritas Arab Saudi berlangsung dengan baik. Bahkan, menurutnya, jemaah haji asal Indonesia mendapat pujian langsung dari pemerintah Arab Saudi karena dinilai sebagai jemaah paling tertib dan disiplin. “Pelaksanaan ibadah haji kita tahun ini berlangsung normal, tidak ada hal yang istimewa […]

    Bagikan Berita:
  • DPR RI Kebut Pembahasan Revisi UU Haji, Target Disahkan Agustus 2025

    DPR RI Kebut Pembahasan Revisi UU Haji, Target Disahkan Agustus 2025

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 446
    • 0Komentar

    JAKARTA — DPR RI sedang menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dengan target pengesahan pada Agustus 2025. Revisi UU Haji dilakukan demi memperbaiki sistem pelayanan haji nasional, termasuk membuka peluang pembentukan Kementerian Haji guna memperkuat tata kelola dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji. Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, […]

    Bagikan Berita:
  • Gus Irfan, Cucu Pendiri NU Dilantik Sebagai Menteri Haji dan Umrah

    Gus Irfan, Cucu Pendiri NU Dilantik Sebagai Menteri Haji dan Umrah

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 424
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sesuai prediksi, Mochamad Irfan Yusuf yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji Indonesia, akhirnya dilantik sebagai Menteri Haji dan Umrah dalam Kabinet Merah Putih, Senin 8 September 2025. Mochamat Irfan yang karib disapa Gus Irfan resmi menjadi menteri pertama dalam kementerian yang baru dibentuk itu pada hari ini. Seperti diketahui, Kementerian […]

    Bagikan Berita:
  • Pernikahan Unik di Makassar, Ada Undian 3 Paket Umrah untuk Tamu Undangan

    Pernikahan Unik di Makassar, Ada Undian 3 Paket Umrah untuk Tamu Undangan

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle MUHAMMAD FADLI
    • visibility 363
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Tamu undangan di acara pernikahan biasanya langsung pulang setelah makan dan salaman dengan kedua mempelai serta keluarga. Tetapi pada pernikahan Zalsa dan Sabar di Hotel Claro, Makassar, Jumat, 28 November 2025 ini berbeda. Tamu dengan setia menunggu hingga akhir acara. Keluarga besar H Akbar sebagai tuan rumah membuat sesuatu yang unik. Yakni dengan […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Serahkan 34 Kasus Haji-Umrah ke Bareskrim, Puluhan Aduan Masuk Radar Penegakan Hukum

    Kemenhaj Serahkan 34 Kasus Haji-Umrah ke Bareskrim, Puluhan Aduan Masuk Radar Penegakan Hukum

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 74
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji dan umrah. Hingga 18 Agustus 2026, sebanyak 34 kasus telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum. Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan langkah tersebut dilakukan terhadap aduan yang membutuhkan pemeriksaan dan pendalaman lebih […]

    Bagikan Berita:
expand_less