80 Jemaah Umrah SSV Beli Tiket Pulang Sendiri, Kemenhaj Blokir Siskopatuh Travel
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 14 menit yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

Logo Emblem Kementerian Haji dan Umrah
HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir sementara akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) milik PT Seven Sky View (SSV).
Perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) tersebut diduga bermasalah dalam pelayanan jemaah, termasuk keterlambatan pemulangan 83 jemaah pada Agustus 2026.
Dari 83 jemaah tersebut, tiga orang dilaporkan telah dipulangkan pada 1 Agustus 2026. Sementara 80 jemaah lainnya akhirnya harus membeli tiket kepulangan secara mandiri setelah menunggu proses pemulangan.
Kasubdit Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Taufik, mengatakan pemblokiran dilakukan setelah pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan perjalanan umrah oleh perusahaan tersebut.
Selain persoalan pemulangan jemaah, SSV diduga menyalahgunakan akses Siskopatuh dengan menjual akses akun miliknya kepada perusahaan yang tidak memiliki izin sebagai PPIU. Praktik tersebut disebut berlangsung berulang kali.
Menurut Andi, penggunaan akses sistem oleh perusahaan lain berpotensi mengaburkan tanggung jawab penyelenggara dan menyulitkan penelusuran apabila terjadi masalah dalam pelayanan jemaah.
Kemenhaj juga menerima informasi mengenai sejumlah calon jemaah yang telah membayar biaya perjalanan, tetapi belum diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.
Upaya klarifikasi telah dilakukan terhadap perusahaan. Namun, direktur SSV tidak memenuhi panggilan Kemenhaj. Ketika petugas melakukan peninjauan, kantor perusahaan diketahui sudah tidak beroperasi.
Berdasarkan rekomendasi hasil pengawasan, Kasubdit Perizinan dan Akreditasi Umrah, Ronald Paul Sinyal, kemudian melakukan pemblokiran sementara akses SSV pada Siskopatuh.
Kasubdit Bina Umrah Kemenhaj, Edayanti, menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik penyelenggaraan umrah yang mengabaikan ketentuan perizinan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Menurutnya, setiap pihak yang menghimpun dan memberangkatkan jemaah harus memiliki legalitas sebagai penyelenggara serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Penggunaan akses Siskopatuh milik PPIU lain, kata dia, tidak bisa dijadikan jalan pintas untuk menjalankan bisnis perjalanan umrah tanpa izin.
“Penghentian sementara operasional ini merupakan langkah pengendalian untuk mencegah munculnya persoalan baru sekaligus melindungi masyarakat. Kami ingin memastikan setiap penyelenggara bertanggung jawab atas layanan yang diberikan dan tidak mengabaikan hak-hak jemaah,” kata Edayanti di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Edayanti juga mengingatkan PPIU agar memastikan kesiapan tiket, visa, akomodasi, dan seluruh fasilitas perjalanan sebelum menerima pembayaran maupun memberangkatkan jemaah.
Kemenhaj meminta masyarakat memeriksa legalitas biro perjalanan sebelum mendaftar dan membayar paket umrah. Masyarakat juga diimbau tidak mudah tergiur penawaran murah tanpa kejelasan identitas penyelenggara dan fasilitas yang dijanjikan.
Kemenhaj menegaskan pengawasan terhadap penyelenggara umrah akan terus diperkuat untuk mencegah terulangnya kasus jemaah yang sudah membayar tetapi tidak memperoleh kepastian keberangkatan maupun kepulangan.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
