Kuota Cadangan Haji 2027 Ditetapkan 40 Persen dari Kuota Utama, Siapa Saja yang Masuk?
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

Jemaah Haji Indonesia di atas pesawat menuju Tanah AIr
HAMRANEWS.ID – Peluang berangkat haji pada 2027 tidak hanya terbuka bagi calon jemaah yang namanya sudah masuk masuk dalam daftar kuota utama.
Pemerintah juga menyiapkan kuota cadangan sebesar 40 persen dari alokasi kuota reguler di setiap provinsi, untuk mengantisipasi kursi keberangkatan yang tidak terisi.
Kebijakan ini menjadi kesempatan tambahan bagi calon jemaah yang berada dalam antrean berikutnya untuk mendapatkan kesempatan berangkat lebih cepat, apabila terdapat jemaah dalam kuota utama yang batal berangkat atau menunda keberangkatan.
Penetapan kuota cadangan tersebut mengacu pada kebijakan Kementerian Haji dan Umrah. Dalam pelaksanaan sebelumnya, ketentuan kuota cadangan diatur melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, dengan alokasi 40 persen untuk setiap provinsi, sedangkan Provinsi DKI Jakarta mendapatkan 50 persen.
Untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi, pemerintah telah menetapkan total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang.
Kuota tersebut terdiri atas 203.320 untuk haji reguler (di dalamnya 201.585 jemaah serta 1.735 petugas haji daerah dan pembimbing KBIHU). Sementara kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 17.680 orang.
Pembagian kuota nasional menjadi kewenangan pemerintah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selanjutnya, kuota reguler dibagi ke masing-masing provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah.
Siapa yang Masuk Daftar Cadangan?
Tidak semua calon jemaah yang belum masuk kuota utama otomatis mendapatkan status cadangan.
Kementerian Haji dan Umrah melakukan pendataan serta verifikasi berdasarkan nomor porsi, kesiapan administrasi, dan kesanggupan calon jemaah untuk berangkat apabila memperoleh kesempatan.
Sejumlah kriteria yang menjadi perhatian dalam proses verifikasi di daerah antara lain calon jemaah yang sebelumnya menunda keberangkatan, mereka yang belum pernah menunaikan ibadah haji, serta calon jemaah yang sudah menunggu dalam antrean panjang.
Kemenhaj Kabupaten Jayawijaya, misalnya, dalam proses verifikasi calon jemaah cadangan 2027, menyasar dua kelompok utama, yakni jemaah yang menyatakan menunda keberangkatan melalui surat pernyataan serta jemaah yang belum pernah berhaji atau telah menunggu selama 18 tahun sejak keberangkatan haji terakhir.
Proses verifikasi ini diperlukan agar pemerintah memiliki data calon jemaah yang benar-benar siap menggantikan posisi apabila terdapat kuota kosong.
Selain itu, calon jemaah yang masuk daftar cadangan diminta melengkapi dokumen administrasi dan menyatakan kesanggupan berangkat.
Tidak Otomatis Berangkat
Masuk dalam daftar cadangan bukan berarti calon jemaah dipastikan berangkat pada musim haji 2027.
Status tersebut memberikan peluang untuk mengisi kuota yang tidak terserap dari daftar utama.
Misalnya, apabila terdapat calon jemaah yang sudah masuk kuota utama tetapi tidak dapat melunasi Bipih, mengalami kendala kesehatan, meninggal dunia, atau memutuskan menunda keberangkatan, posisi yang kosong dapat diisi calon jemaah cadangan sesuai mekanisme dan urutan yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, kesiapan administrasi, kesehatan, dan kemampuan melunasi biaya haji menjadi faktor penting.
Berdasarkan ketentuan pengisian kuota haji reguler dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025, pengisian kuota pada tahap berikutnya juga memperhatikan sejumlah kelompok prioritas.
Di antaranya jemaah yang gagal melunasi pada tahap sebelumnya, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, serta jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga. Setelah itu, pengisian dapat dilanjutkan kepada jemaah berdasarkan nomor urut berikutnya.
**Verifikasi Mulai Berjalan di Daerah**
Persiapan kuota cadangan haji 2027 kini mulai dilakukan sejumlah kantor Kemenhaj kabupaten dan kota.
Di Banyuwangi, misalnya, terdapat 639 calon jemaah yang masuk daftar cadangan. Jumlah tersebut berada di luar kuota utama reguler dan lansia sebanyak 1.396 jemaah.
Kemenhaj setempat mulai melakukan verifikasi dokumen dan meminta calon jemaah menyatakan kesanggupan berangkat apabila mendapatkan kesempatan.
Sementara di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, terdapat sekitar 510 calon jemaah yang masuk daftar cadangan untuk musim haji 2027.
Di Jayawijaya, Papua Pegunungan, verifikasi juga dilakukan untuk memastikan calon jemaah yang masuk daftar cadangan memenuhi kriteria dan memahami bahwa status tersebut belum menjamin keberangkatan.
Langkah serupa dilakukan di sejumlah daerah lain sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M.
**Jemaah Tetap Harus Memenuhi Istithaah**
Di luar status kuota utama maupun cadangan, seluruh calon jemaah tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan.
Kemenhaj sebelumnya telah mengumumkan daftar calon jemaah reguler yang berhak melunasi Bipih 2027. Daftar tersebut mencakup jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan, serta jemaah lanjut usia yang mendapatkan prioritas.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, mengingatkan calon jemaah untuk memeriksa status keberangkatan dan mempersiapkan pemeriksaan kesehatan guna memastikan terpenuhinya istithaah.
Dengan adanya kuota cadangan, pemerintah berharap seluruh alokasi keberangkatan haji Indonesia dapat terserap secara optimal. Di sisi lain, calon jemaah yang berada dalam antrean berikutnya memiliki kesempatan tambahan untuk berangkat tanpa harus menunggu terlalu lama, sepanjang tersedia kuota kosong dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
