Kemenhaj Bidik Bandara Makassar hingga Soetta, Pengawasan Umrah Bakal Berlangsung 10 Bulan
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 8 menit yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

Illustrasi berpakaian Ihram saat di Bandara
HAMRANEWS.ID – Jumlah jemaah umrah Indonesia yang terus meningkat mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan sistem pengawasan yang lebih ketat.
Pemerintah berencana membentuk tim gabungan lintas instansi untuk mengawasi keberangkatan jemaah di sejumlah bandara dan titik pemberangkatan di Indonesia.
Besarnya volume keberangkatan menjadi salah satu alasan penguatan pengawasan tersebut. Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, mengungkapkan, setiap hari terdapat sekitar 3.900 hingga 4.500 jemaah umrah yang berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Dengan jumlah tersebut, pemerintah memperkirakan jemaah umrah Indonesia mencapai sekitar dua juta orang setiap tahun. Bahkan, berdasarkan catatan pemerintah Arab Saudi, jumlahnya disebut bisa melampaui 2,5 juta orang.
Ahmad mengatakan, pengawasan terhadap penyelenggaraan umrah perlu diperkuat seiring besarnya jumlah masyarakat yang melakukan perjalanan ibadah ke Tanah Suci.
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PPHU) kini tengah membahas pembentukan panitia pengawasan umrah yang akan bekerja selama 10 bulan di luar musim haji.
Skema kerjanya direncanakan menyerupai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi yang bertugas selama musim haji.
“Ke depan, Ditjen PPHU sedang mendiskusikan agar selama 10 bulan di luar musim haji terdapat panitia pengawasan ibadah umrah. Sistem kerjanya mungkin tidak jauh berbeda dengan PPIH Embarkasi pada musim haji,” ujar Ahmad, Rabu (4/11/2026).
Pengawasan akan difokuskan pada sejumlah titik keberangkatan jemaah umrah, antara lain Bandara Soekarno-Hatta, Surabaya, Lombok, Makassar, Banjarmasin, Kalimantan Timur, Medan, Aceh, dan Batam.
Tidak hanya melalui transportasi udara, pengawasan juga direncanakan menjangkau keberangkatan menggunakan kapal feri maupun perjalanan lanjutan dengan pesawat melalui Singapura.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Kemenhaj akan mengusulkan anggaran pengawasan di berbagai titik keberangkatan. Intensitas penugasan nantinya disesuaikan dengan frekuensi pemberangkatan jemaah, baik mingguan maupun bulanan.
Tim pengawasan juga direncanakan melibatkan sejumlah instansi, seperti otoritas bandara, Kementerian Perhubungan, dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ahmad menjelaskan, tugas pengawasan tidak hanya menyangkut kebijakan, tetapi juga aspek teknis di lapangan. Pengawasan mencakup bandara, biro perjalanan wisata, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), hingga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Pengawasan dilakukan sejak proses keberangkatan jemaah dari Indonesia hingga kepulangan mereka dari Arab Saudi.
Menurut Ahmad, besarnya jumlah jemaah umrah setiap tahun perlu diimbangi dengan dukungan anggaran dan kelembagaan pengawasan yang memadai.
Ia membandingkan, penyelenggaraan ibadah haji dengan jumlah sekitar 221 ribu jemaah telah mendapatkan dukungan anggaran pengawasan tersendiri. Sementara jumlah jemaah umrah setiap tahun jauh lebih besar.
Karena itu, Kemenhaj menilai pengawasan umrah membutuhkan sistem yang lebih terstruktur dan melibatkan berbagai instansi agar penyelenggaraan ibadah berjalan sesuai ketentuan serta hak-hak jemaah terlindungi.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
