Ikbal Ismail Ingatkan Travel Umrah Jangan Pakai ‘Jurus Mabuk’ Terapkan Harga, Risiko Tak Dipikirkan
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
- visibility 28
- print Cetak

Kepala Kanwil Kemenhaj Sulsel, Ikbal Ismail, bersama host podcas Tazkiyah Tour, Erick Alamsyah.(youtube.com/tazkiyahtour)
HAMRANEWS.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, mengingatkan pengusaha travel umrah dan haji khusus agar tidak menerapkan strategi harga murah tanpa memperhitungkan kemampuan memenuhi seluruh kebutuhan dan risiko pemberangkatan umrah.
Peringatan itu disampaikan Ikbal saat menjadi narasumber dalam podcast Tazkiyah Tour yang dipandu Host Erik Alamsyah, 12 September 2026.
Ikbal secara khusus mengingatkan travel agar tidak pakai ‘jurus mabuk’, yakni memasang harga paket miring atau serendah mungkin demi mendapatkan banyak jemaah, tetapi tidak menghitung risiko operasional di kemudian hari.
“Janganlah bermain-main dengan harga. Juallah harga paket yang memang betul-betul aman. Jangan pakai jurus mabuk,” kata Ikbal.
Peringatan tersebut juga terkait dengan rencana Kemenhaj mengatur standar harga batas bawah paket umrah sekitar Rp27 juta per jemaah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj, Akhmad Fauzin, sebelumnya menyebut angka sekitar Rp27 juta sedang dipertimbangkan sebagai harga paling rendah, meski itu belum menjadi ketentuan final.
Kemenhaj juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur paket yang ditawarkan jauh di bawah standar. Tawaran yang terlalu murah dinilai perlu dicermati karena berisiko tidak mampu menutup seluruh komponen pelayanan jemaah.
Bagi Ikbal, persoalannya bukan sekadar harga murah, tetapi kemampuan travel memastikan jemaah benar-benar berangkat dan memperoleh layanan sesuai paket yang dibeli.
“Jangan cari jual harga yang memang tidak bisa memberangkatkan jemaah. Itu bisa jadi bumerang juga buat mereka. Jangan memaksakan keadaan,” ujarnya.
Ia meminta travel tidak hanya mengejar jumlah jemaah.
“Bapak, Ibu, teman-teman pimpinan travel ingin meraih dunia, tetapi dahulukan juga akhirat. Jangan dunia tok saja yang dipikirkan,” katanya.
Ada Travel Akali Data Hotel
Dalam podcast tersebut, Ikbal juga mengungkap masih adanya upaya sebagian travel mengakali ketentuan penyelenggaraan umrah, khususnya terkait akomodasi.
Ia menyebut ada modus mencari bill atau bukti pemesanan hotel untuk dilaporkan ke sistem, sehingga seolah-olah akomodasi jemaah telah memenuhi ketentuan. Setelah data dilaporkan, travel kemudian mencari hotel lain dengan harga lebih murah.
“Masih ada yang coba-coba aturan diakali. Hotel cari bill-bill hotel dulu, baru melaporkan. Sudah itu cari hotel yang lebih murah,” ungkap Ikbal.
Menurutnya, praktik tersebut dapat menyebabkan jemaah mendapatkan hotel yang berbeda dengan data yang tercatat dalam sistem Nusuk.
“Masih ada jemaah kita yang tidak sesuai dengan hotel yang ada di Nusuk,” katanya.
Ikbal pun meminta travel berhenti mencari celah untuk mengakali aturan dan mulai menyesuaikan model bisnis dengan ketentuan yang berlaku.
Gagal Berangkat, Izin Travel Bisa Dicabut
Peringatan soal harga dan kepatuhan tersebut tidak terlepas dari persoalan travel umrah yang gagal memenuhi kewajibannya kepada jemaah.
Sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dalam berbagai kasus telah bermasalah karena tidak mampu memberangkatkan jemaah atau memenuhi layanan yang dijanjikan. Persoalan semacam ini dapat berujung pada tindakan administratif hingga pencabutan izin oleh pemerintah.
Karena itu, Ikbal meminta pimpinan travel tidak memaksakan diri menerima jemaah dalam jumlah besar apabila kemampuan finansial dan operasionalnya tidak mencukupi.
“Jangan memaksakan bahwa travelku banyak jemaahnya. Tetapi pada akhirnya itu merugikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, travel seharusnya memilih skema bisnis yang aman dan memastikan seluruh komponen perjalanan tersedia sebelum menjual paket kepada masyarakat.
“Bekerjalah dengan yang cari yang aman-aman,” kata Ikbal.
Terakhir, Ikbal mengimbau jemaah untuk selalu bersikap kritis terhadap travel, khususnya ketika ada perbedaan pelayanan dengan kontrak. “Misalnya kontraknya di hotel bintang lima, ternyata cuma bintang empat, harus dicermati,” ungkapnya.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
