Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Perusahaan Haji Khusus di Sulsel, Aslam Group Klarifikasi Laporan Kasus Penggelapan

Perusahaan Haji Khusus di Sulsel, Aslam Group Klarifikasi Laporan Kasus Penggelapan

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
  • visibility 552
  • print Cetak

MAKASSAR – Perusahaan travel haji dan umrah di Sulsel, Aslam Group menyampaikan klarifikasi atas laporan polisi terkait kasus penggelapan di Kantor Polda Sulsel.

Pemilik Perusahaan Aslam Grup, H Asmar Lambo, S.Sos, M.Si, mengungkapkan, bahwa pihaknya dirugikan oleh kasus tersebut.

Sebelumnya, Aslam Group dilaporkan atas kasus penggelapan dan penipuan, setelah pada musim haji lalu 2025, sebanyak 23 jemaah calon haji dideportasi dari Tanah Suci lantaran menggunakan visa Amil, bukan visa haji.

Aslam Group dilaporkan oleh seorang warga-calon jemaah haji yang gagal asal Mojokerto.

Atas laporan tersebut, H Asmar, juga memasukkan laporan kepolisian di SKPT Polda Sulawesi Selatan, Kamis Sore, 31 Juli 2025.

Menurut H Aslam, tuduhan itu sangat merugikan pribadi dan perusahaannya, dan tuduhan itu adalah fitnah.

“Jadi begini, saya tidak pernah menerima pendaftaran langsung dari jemaah haji tersebut. Jemaah mendaftar langsung melalui PT Annisa Ahmada Travelindo, yang dipimpin oleh Ibu Erni Khairunnisa,” ujar H Asmar kepada wartawan.

Aslam pun telah menanggapi pemberitaan dan tuduhan yang beredar terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah haji asal Jawa, pimpinan Aslam Group, Asmar Lambo, menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus hak jawabnya.

Menurut Asmar, mekanisme yang terjadi adalah PT Annisa Ahmada membeli paket haji kepada Aslam Group, dan pihak Aslam Group kemudian membelikan paket haji melalui PT Rehlatuna Handling Internasional.

“Jadi saya tegaskan, tidak ada unsur penipuan atau penggelapan, karena kami tidak bersentuhan langsung dengan jamaah. Semua transaksi dilakukan antara PT. Annisa Ahmada dan jamaah yang mendaftar melalui travel tersebut,” tegasnya.

Kesepakatan Visa Amil, Asmar menjelaskan bahwa awalnya keberangkatan direncanakan menggunakan visa haji Vuroda.

Akan tetapi, karena pada tahun 2025 visa tersebut tidak dikeluarkan oleh pemerintah Saudi, maka atas kesepakatan bersama dengan PT Annisa Ahmada, diputuskan untuk menggunakan visa Amil yang difasilitasi oleh PT Rehlatuna Handling Internasional.

“Jamaah juga telah melakukan biometrik dan manasik dengan penjelasan bahwa visa yang digunakan adalah visa Amil sesuai kesepakatan PT Annisa Ahmada,” tambah Asmar.

Aslam Mengaku Jadi Korban

Owner Aslam Group, Asmar menegaskan bahwa dirinya justru merupakan korban yang mengalami kerugian lebih besar.

Seluruh biaya paket haji dan akomodasi sudah kami setorkan ke PT. Rehlatuna Handling Internasional.

“Akan tetapi, Qadarullah, tasreh (izin resmi haji) tidak keluar dari pihak Rehlatuna. Kami telah menuntut pengembalian dana dari PT Rehlatuna, namun hingga kini proses tersebut masih berjalan,” terang dia.

Terkait somasi dari Erni Khairunnisa yang telah dilayangkan dua kali, Asmar menyatakan telah merespons dan meminta pertemuan dilakukan di Jakarta karena kesibukannya, namun tidak ada kesepakatan waktu.

“Belum selesai persoalan ini, saya justru menerima ancaman akan dipublikasikan secara negatif dan dimediasi oleh pihak tertentu. Hal ini jelas merugikan nama baik saya, travel saya, tim, dan jamaah kami yang lain,” tegasnya.

Aslam juga menambahkan, Aslam group tidak memberangkatkan haji karena PT Aslam Group tidak memiliki izin PIHK, sehingga pihak yang memberangkatkan adalah PT Annisa Ahmada Travelindo yang di pimpin oleh Erni khairunnisa. Aslam hanya menjadi perantara untuk pembelian paket haji di PT Rehlatuna Handling Internasional.

Untuk itu, Pemimpin ASLAM Grup hari ini mendatangi Polda Sulawesi Selatan, untuk membuat laporan.

Sebagai penutup, Asmar mengajak masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan hanya mendengar dari satu pihak.

“Kami berharap masyarakat lebih bijak menyikapi persoalan ini. Bagi kami, ini menjadi pembelajaran untuk terus meningkatkan pelayanan dan melakukan perbaikan agar ke depan lebih baik lagi,” pungkasnya

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekrutmen Petugas Haji 2026 Dibuka Mulai November, Peserta Akan Dibina di Barak

    Rekrutmen Petugas Haji 2026 Dibuka Mulai November, Peserta Akan Dibina di Barak

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 521
    • 0Komentar

    Terkini, Makassar – Persiapan penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M segera berjalan. Pemerintah memastikan proses rekrutmen resmi petugas haji akan dimulai pada November 2025. Setelah dinyatakan lolos, para petugas tak langsung berangkat, melainkan wajib mengikuti pelatihan intensif selama sebulan penuh di barak. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menekankan seleksi dilakukan ketat agar hanya […]

    Bagikan Berita:
  • Alasan UU Pengelolaan Haji Perlu Direvisi, BPKH Butuh Dana Cadangan untuk Memitigasi Risiko

    Alasan UU Pengelolaan Haji Perlu Direvisi, BPKH Butuh Dana Cadangan untuk Memitigasi Risiko

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 403
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia (RI) kembali mengaskan perlunya merevisi Undang-undang Pengelolaan Dana Haji. Melalui akun resminya, BPKH RI menyampaikan tiga poin penting tujuan revisi tersebut. “BPKH mengusulkan revisi UU No. 34 Tahun 2014 agar pengelolaan dana haji semakin optimal, adaptif, dan mampu memberikan nilai manfaat lebih besar bagi jemaah dan […]

    Bagikan Berita:
  • Awal Tahun 2026, Lima  Aduan Kasus Umrah Diproses Kemenhaj

    Awal Tahun 2026, Lima Aduan Kasus Umrah Diproses Kemenhaj

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 275
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah terus menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara profesional, terstruktur, dan berkeadilan. Salah satu pendekatan yang dikedepankan dalam tahap awal penanganan aduan adalah mediasi dan musyawarah, guna mendorong penyelesaian yang adil dan berimbang bagi seluruh pihak. Dalam periode 26-29 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian […]

    Bagikan Berita:
  • Sebelum Puncak Haji, Jemaah Tazkiyah Tour Aktif Berjalan Kaki demi Menjaga Kondisi Fit

    Sebelum Puncak Haji, Jemaah Tazkiyah Tour Aktif Berjalan Kaki demi Menjaga Kondisi Fit

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 142
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Menjelang puncak ibadah haji 2026, jemaah haji khusus Tazkiyah Tour aktif menjaga kebugaran tubuh agar tetap prima selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci. Salah satu aktivitas yang rutin dilakukan adalah berjalan kaki beberapa kilometer setiap hari. Usai menunaikan salat Subuh di Masjid Nabawi, para jemaah tidak langsung kembali ke Hotel Al Haram. […]

    Bagikan Berita:
  • Firdaus, Calon Jemaah Haji RI yang Hilang di Makkah Ditemukan Wafat

    Firdaus, Calon Jemaah Haji RI yang Hilang di Makkah Ditemukan Wafat

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 120
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kabar pencarian jemaah haji Indonesia Muhammad Firdaus Akhlan akhirnya menemukan titik terang. Jemaah berusia 73 tahun yang tergabung dalam Kloter 27 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG 27) itu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah RI, Moh Hasan Affandi, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers […]

    Bagikan Berita:
  • Pemerintah Upayakan Beban Jemaah Haji 2027 Lebih Ringan, Skema Pembayaran Diusul Tetap 40 Persen

    Pemerintah Upayakan Beban Jemaah Haji 2027 Lebih Ringan, Skema Pembayaran Diusul Tetap 40 Persen

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 47
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Pemerintah mengusulkan agar skema pembiayaan haji 2027 tetap menggunakan komposisi 60:40, yakni 60 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sementara 40 persen dibayar langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Usulan tersebut telah disampaikan kepada DPR RI sebagai bagian dari pembahasan Biaya Penyelenggaraan […]

    Bagikan Berita:
expand_less