Nusron Wahid Disebut Punya Peran oleh Terdakwa Kasus Korupsi Haji, Terkait Suap USD 1 Juta ke Pansus DPR
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

Nusron Wahid
HAMRANEWS.ID — Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid kembali disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kali ini, terdakwa Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengungkap dugaan adanya permintaan dana sebesar USD 1 juta yang dikaitkan dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI 2024.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026), Gus Alex membantah keterangan Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin, yang menyebut dirinya menitipkan USD 1 juta.
Gus Alex justru mengatakan dirinya menerima permintaan untuk mengusahakan uang tersebut.
Ia menyebut permintaan itu terkonfirmasi setelah bertemu Ace Hasan Syadzily, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Pansus Haji.
“Karena saya saat itu menyerahkan permintaan dana sejumlah USD 1 juta tersebut, yang terkonfirmasi setelah saya bertemu dan menghadap Saudara Ace Hasan Syadzily di kediaman beliau,” ujar Gus Alex.
Menurut Gus Alex, dirinya bukan pihak yang berinisiatif menyediakan uang tersebut. Ia bahkan mengaku meminta waktu untuk mencari dan mengusahakannya.
Nama Nusron Wahid kemudian disebut ketika Gus Alex menjelaskan pertemuannya dengan seseorang bernama Khomsin. Gus Alex mengatakan Khomsin diperkenalkan kepadanya sebagai orang Nusron yang biasa menjalankan tugas khusus.
“Selain terkonfirmasi dari Saudara Ace Hasan Syadzily, juga karena saat bertemu dengan Khomsin, saksi memperkenalkan Khomsin sebagai orangnya Pak Nusron Wahid dan biasa menjalankan tugas khusus untuk Pak Nusron,” kata dia.
Gus Alex juga menyebut sosok Acong yang disebutnya sebagai orang dekat Nusron. Menurut dia, keberadaan Khomsin dan Acong membuat dirinya meyakini adanya permintaan dana tersebut.
Gus Alex sekaligus membantah keterangan Zainal mengenai adanya ancaman. Ia mengatakan komunikasi yang dilakukan hanya berupa curhat melalui WhatsApp maupun pembicaraan langsung dengan Nurul Zaman.
Terkait USD 1 juta, Gus Alex menyatakan uang tersebut akhirnya dikembalikan setelah ia melaporkan persoalan tersebut kepada penyidik KPK pada 25 Agustus 2025.
“Sampai pada akhirnya, 25 Agustus saya laporkan dan saya sampaikan kepada penyidik KPK dan baru dikembalikan 29 Agustus 2025,” ujarnya.
Ia menegaskan laporan tersebut dilakukan bukan semata karena uang belum dikembalikan, melainkan karena ingin persoalan tersebut diungkap secara adil.
Usai mendengar bantahan Gus Alex, hakim meminta Zainal Abidin menegaskan keterangannya. Zainal menyatakan tetap pada keterangan yang sebelumnya disampaikan di persidangan.
Sebelumnya, KPK juga telah menyatakan akan menelaah fakta persidangan terkait aliran uang kepada pihak yang disebut sebagai perantara teman Nusron Wahid. Dalam persidangan lain, terungkap uang USD400 ribu disebut diberikan kepada Erik, yang disebut sebagai perantara Zainal Abidin.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK mendakwa empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
KPK mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidaknya Rp622,09 miliar. Angka itu mencakup selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK, penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024.
Penyebutan nama Nusron dalam persidangan tersebut merupakan bagian dari keterangan terdakwa dan fakta yang sedang diuji di pengadilan. Belum terdapat kesimpulan pengadilan mengenai keterlibatan Nusron dalam perkara tersebut.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
