Penertiban Besar-besaran Travel Umrah, 3.600 PPIU dan PIHK Diverifikasi Ulang
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

HAMRANEWS.ID – Industri perjalanan ibadah haji dan umrah tengah memasuki fase penataan besar-besaran. Kementerian Haji dan Umrah melakukan verifikasi ulang terhadap sekitar 3.600 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang selama ini tercatat dalam ekosistem penyelenggaraan perjalanan ibadah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, verifikasi dilakukan untuk memastikan penyelenggara yang masih aktif dan memenuhi ketentuan.
“PPIU dan PIHK itu ada 3.600-an. Itu kami sedang mau verifikasi ulang,” ujar Dahnil saat menghadiri Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, Kamis (24/9/2026).
Dahnil menyebut terdapat kemungkinan sekitar separuh dari penyelenggara yang tercatat sudah tidak aktif atau tidak lagi memenuhi kelayakan.
“Kemungkinan, bisa jadi 50 persen dari PPIU yang ada atau travel-travel yang ada itu tidak layak atau kemudian tidak aktif,” katanya.
Izin Baru Belum Diterbitkan
Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membersihkan dan memperkuat ekosistem perjalanan haji dan umrah. Selama proses verifikasi berlangsung, Kementerian Haji dan Umrah belum membuka penerbitan izin baru bagi PPIU maupun PIHK.
“Hari ini Kementerian Haji dan Umrah belum mengeluarkan izin satu pun terkait dengan PPIU, terkait dengan PIHK, dan sebagainya. Tidak satu pun,” kata Dahnil.
Kebijakan ini membuat pemerintah lebih dulu memusatkan perhatian pada penyelenggara yang sudah terdaftar, sebelum memberikan ruang bagi pemain baru.
96 PPIU Masuk Pemantauan
Selain verifikasi terhadap ribuan penyelenggara, pemerintah juga melakukan pemantauan khusus terhadap sejumlah PPIU.
Kasubdit Perizinan dan Akreditasi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Ronald Paul Sinyal mengatakan, sekitar 96 PPIU masuk dalam masa pemantauan berdasarkan data Direktorat Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah per 18 Agustus 2026.
Pemerintah juga menerima daftar pengaduan atau kasus terkait PPIU yang telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.
“Saat ini juga kami mendapat daftar aduan atau kasus yang telah diserahkan ke Bareskrim Polri. Ada sekitar 34 pengaduan atau gugatan dari Bareskrim Polri,” ujar Ronald.
Travel yang Diblokir Bisa Dibuka Kembali
Penertiban juga dilakukan melalui pemblokiran terhadap sejumlah PPIU. Namun, blokir dapat dibuka kembali apabila penyelenggara telah menyelesaikan persoalan atau memperbaiki pelanggaran yang menjadi dasar tindakan tersebut.
“Sudah beberapa yang kami bukakan blokirnya kalau dirasa mereka sudah menyelesaikan kesalahannya ataupun memperbaiki dari pihak apa pun kendala yang mereka tangani,” kata Ronald.
Dengan verifikasi ulang terhadap sekitar 3.600 PPIU dan PIHK, pemantauan terhadap 96 PPIU, serta penanganan terhadap penyelenggara yang bermasalah, pemerintah kini melakukan penyisiran terhadap industri perjalanan haji dan umrah.
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan penyelenggara yang tetap beroperasi benar-benar memenuhi ketentuan dan mampu memberikan perlindungan kepada jemaah.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
