Wanita Haid Boleh Masuk Raudhah? Ini Penjelasan Hukum Menurut Empat Mazhab
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 13 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

Illustrasi suasana beribadah di Raudah, Masjid Nabawi.
HAMRANEWS.ID – Jemaah perempuan yang sedang mengalami menstruasi atau haid kerap menghadapi dilema ketika mendapat kesempatan mengunjungi Raudhah di Masjid Nabawi, Madinah.
Mereka ingin berdoa di salah satu tempat yang istimewa dalam sejarah Islam tersebut, tetapi muncul pertanyaan mengenai hukum memasuki masjid dalam keadaan belum suci.
Penting untuk diketahui, bahwa Raudah adalah bagian dari Masjid Nabawi, sehingga hukum memasuki raudah sama dengan hukum memasuki masjid.
Ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya perempuan haid memasuki dan berdiam diri di dalam masjid.
Dalam Buku Manasik Haji 2025 yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag), terdapat empat pandangan mazhab mengenai persoalan tersebut.
Pertama, Mazhab Maliki mengharamkan perempuan haid memasuki masjid, baik sekadar melintas maupun berdiam diri. Pengecualian diberikan apabila terdapat kebutuhan mendesak, seperti untuk menghindari ancaman atau kezaliman.
Kedua, Mazhab Hanafi dan Syafi’i membolehkan perempuan haid memasuki dan melintas di dalam masjid dengan syarat darah haid dipastikan tidak menetes atau mengotori tempat ibadah. Namun, mereka tidak diperbolehkan berdiam diri di dalam masjid.
Ketiga, Mazhab Hambali membolehkan perempuan haid melintas di dalam masjid selama darahnya tidak mengotori tempat tersebut. Adapun untuk berdiam diri, terdapat ketentuan berbeda. Jika darah haid sudah berhenti, perempuan diperbolehkan berada di dalam masjid.
Keempat, terdapat pendapat yang membolehkan perempuan haid memasuki sekaligus berdiam diri di masjid. Pendapat ini dinisbatkan kepada Imam Ahmad, Imam Al-Muzani, dan Ibnu al-Mundzir.
Argumentasinya, seorang Muslim tidak dianggap najis hanya karena sedang mengalami hadas besar.
Bagaimana dengan Ziarah Makam Rasulullah?
Penting membedakan antara memasuki Raudhah dan berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW.
Raudhah merupakan bagian dari Masjid Nabawi, terletak di antara mimbar dan rumah Rasulullah SAW yang sekarang menjadi lokasi makam beliau. Karena itu, ketentuan hukum memasuki masjid juga berkaitan dengan aktivitas jemaah di Raudhah.
Sementara itu, ziarah kubur pada dasarnya tidak mensyaratkan seseorang harus dalam keadaan suci dari haid. Dengan demikian, perempuan yang sedang menstruasi tetap dapat menyampaikan salam dan berziarah kepada Rasulullah SAW sesuai ketentuan serta pengaturan akses yang berlaku.
Penjelasan serupa pernah disampaikan Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat, Dodo Murtado, yang menguraikan perbedaan pandangan empat mazhab tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga pernah menjelaskan bahwa larangan perempuan haid memasuki masjid tidak bersifat mutlak menurut seluruh pandangan fikih. Terdapat pendapat yang membolehkan mereka masuk dengan syarat mampu menjaga kebersihan masjid.
Tidak Perlu Memaksakan Diri
Bagi jemaah perempuan yang mengalami haid ketika berada di Madinah, perbedaan pendapat tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan sikap.
Jemaah yang mengikuti Mazhab Syafi’i, sebagaimana lazim dianut umat Islam di Indonesia, perlu memperhatikan ketentuan bahwa perempuan haid diperbolehkan melintas di dalam masjid, tetapi tidak berdiam diri.
Karena pelaksanaan ziarah dan ibadah di Raudhah membutuhkan waktu untuk berada di dalam area masjid, jemaah sebaiknya berkonsultasi dengan pembimbing ibadah atau petugas haji mengenai pilihan yang sesuai dengan pandangan fikih yang diikuti.
Yang perlu dipahami, menstruasi bukan penghalang bagi perempuan untuk berdoa, berzikir, berselawat, maupun menyampaikan salam kepada Rasulullah SAW.
Kesempatan mengunjungi Madinah tetap dapat dimanfaatkan untuk memperbanyak ibadah di luar aktivitas yang mensyaratkan kesucian atau memiliki ketentuan khusus terkait keberadaan di dalam masjid.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
