Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Status Aktif JKN Kini Jadi Syarat Haji Khusus, HIMPUH Soroti Dasar Hukum dan Risiko Menghambat Jemaah

Status Aktif JKN Kini Jadi Syarat Haji Khusus, HIMPUH Soroti Dasar Hukum dan Risiko Menghambat Jemaah

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • visibility 8
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Status aktif kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat dalam proses penyelenggaraan Haji Khusus. Namun, ketentuan tersebut kini dipersoalkan dari sisi dasar hukum dan dampaknya terhadap calon jemaah.

Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) M. Firman Taufik P menilai kewajiban tersebut perlu dievaluasi, terutama jika status kepesertaan JKN justru menghambat proses pelunasan maupun keberangkatan jemaah yang telah memenuhi persyaratan kesehatan dan administrasi.

Kewajiban calon jemaah Haji Khusus menjadi peserta aktif JKN bermula dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam instruksi tersebut, Menteri Agama diminta mengambil langkah agar calon jemaah Umrah dan Haji Khusus menjadi peserta aktif JKN.

Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022 yang mewajibkan pelaku usaha, pekerja, serta calon jemaah Umrah dan Haji Khusus terdaftar sebagai peserta aktif JKN.

Persoalan muncul setelah kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah beralih dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 92 Tahun 2025.

Menurut HIMPUH, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 secara eksplisit memberikan mandat kepada Menteri Agama. Sementara Perpres 92/2025 tidak secara khusus menyebut pengalihan mandat terkait kewajiban JKN kepada Menteri Haji dan Umrah.

HIMPUH karena itu mempertanyakan kesinambungan dasar hukum penerapan syarat tersebut setelah perubahan kelembagaan pemerintah.

Selain persoalan kewenangan, HIMPUH menyoroti UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam Pasal 5, terdapat tiga persyaratan bagi calon jemaah Haji Khusus, yakni memenuhi persyaratan kesehatan, melunasi Bipih, serta belum pernah berhaji atau telah melewati interval 18 tahun.

Dalam ketentuan tersebut tidak disebutkan kewajiban menjadi peserta aktif JKN.

HIMPUH menilai kepesertaan JKN juga perlu dibedakan dengan persyaratan kesehatan atau istithaah. Istithaah berkaitan langsung dengan kemampuan kesehatan seseorang untuk menjalankan ibadah haji, sedangkan JKN merupakan sistem jaminan atau pembiayaan kesehatan.

UU 14/2025 sendiri telah mengatur perlindungan kesehatan jemaah melalui kewajiban pelayanan kesehatan, asuransi jiwa, kecelakaan dan kesehatan. Karena itu, HIMPUH mempertanyakan fungsi tambahan JKN apabila status aktifnya justru dijadikan syarat yang dapat menghambat proses keberangkatan.

Masalah lain muncul pada sisi teknis. Status kepesertaan JKN tidak selalu nonaktif karena tunggakan. Perubahan status juga dapat berkaitan dengan pemutakhiran data, perubahan segmen kepesertaan, NIK, data ganda maupun persoalan administrasi lainnya.

Bahkan, HIMPUH menyebut terdapat kasus pada proses Haji Khusus 2026 ketika BPJS jemaah sebenarnya aktif, tetapi tidak terbaca atau tidak sinkron dengan sistem pusat. Perbedaan data, termasuk penulisan nama, juga dapat menyebabkan sistem menganggap kepesertaan tidak valid.

Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan istithaah kesehatan. Jika seseorang tidak memenuhi istithaah, terdapat hubungan langsung antara kondisi medis dan kemampuan menjalankan ibadah haji.

Sebaliknya, ketika JKN aktif tetapi gagal terbaca sistem, kondisi kesehatan jemaah tidak berubah. Yang bermasalah hanya proses verifikasi administratif, tetapi dampaknya dapat berujung pada tertundanya pelunasan atau proses keberangkatan.

HIMPUH mendukung kepesertaan JKN sebagai bagian dari perlindungan sosial jemaah. Namun, status aktif JKN dinilai tidak semestinya menjadi *blocking requirement* yang menghentikan pelunasan, pengajuan proses keberangkatan, atau pemberangkatan jemaah, terutama jika kendala terjadi akibat sinkronisasi data dan sistem di luar kendali jemaah maupun PIHK.

HIMPUH meminta pemerintah mengevaluasi penerapan ketentuan tersebut, termasuk memastikan gangguan sistem atau perbedaan data tidak otomatis menghilangkan hak jemaah untuk melanjutkan proses Haji Khusus.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Haji 2026, Hampir 6.000 Jemaah Indonesia Sudah Tiba di Madinah

    Haji 2026, Hampir 6.000 Jemaah Indonesia Sudah Tiba di Madinah

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 239
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melaporkan jamaah calon haji Indonesia gelombang pertama yang sudah tiba Madinah, Arab Saudi, hampir 6.000 orang setelah dimulainya misi haji 1447 Hijriah pada 22 April 2026. Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary meminta jamaah yang telah tiba untuk membatasi pergerakan dan mengurangi aktivitas luar ruangan […]

    Bagikan Berita:
  • DPR Setujui Revisi UU Haji, Usulan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Menguat

    DPR Setujui Revisi UU Haji, Usulan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Menguat

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 606
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah kembali mencuat ke permukaan seiring disetujuinya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Revisi tersebut diajukan sebagai usul inisiatif DPR dan telah mendapat persetujuan dalam rapat Baleg pada Senin (8/7). Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Bisa Kelabakan Melaksanakan Haji 2026, Legislator Ingatkan 3 Persoalan Ini

    Kemenhaj Bisa Kelabakan Melaksanakan Haji 2026, Legislator Ingatkan 3 Persoalan Ini

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 555
    • 0Komentar

    JAKARTA – Transformasi penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bisa berdampak pada pelaksanaaan haji 2025. Kemenhaj bisa kelabakan melayani haji tahun 2026 jika tidak segera mengantisipasi beberapa persoalan, seperti waktu pelaksanaan yang sempit, kesiapan SDM baru Kemenhaj, hingga proses pengalihan aset yang tidak bisa cepat. Anggota Komisi VIII DPR, […]

    Bagikan Berita:
  • Guru Besar Hukum Nilai Yaqut Tak Melanggar Saat Membuat Keputusan Pembagian Kuota Haji

    Guru Besar Hukum Nilai Yaqut Tak Melanggar Saat Membuat Keputusan Pembagian Kuota Haji

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 447
    • 0Komentar

    JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) Rudy, menilai, keputusan Yaqut Cholil Qoumas dalam membagi peruntukan kuota tambahan dari Arab Saudi saat menjadi Menteri Agama RI, tidak melawan hukum. Hal ini disampaikan Rudy, asat menanggapi perdebatan seputar kewenangan Menteri Agama (Menag) RI dalam pembagian kuota haji, yang kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Deportasi 14.893 Warga Asing Ilegal dalam Sepekan

    Arab Saudi Deportasi 14.893 Warga Asing Ilegal dalam Sepekan

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 328
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kerajaan Arab Saudi kembali memperketat penegakan hukum keimigrasian. Dalam kurun waktu satu pekan, otoritas keamanan setempat mendeportasi 14.893 penduduk ilegal hasil operasi gabungan yang digelar secara nasional. Mengutip Gulf Insider, 24 Februari, keterangan resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebut totalnya ada 19.101 orang ditangkap dalam inspeksi terpadu yang berlangsung pada 12–18 Februari. […]

    Bagikan Berita:
  • Apakah Injak Kotoran Merpati di Masjidilharam Membatalkan Wudhu? Berikut Hukumnya Menurut Empat Mazhab

    Apakah Injak Kotoran Merpati di Masjidilharam Membatalkan Wudhu? Berikut Hukumnya Menurut Empat Mazhab

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 724
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Burung merpati adalah hewan yang mudah ditemui saat berada di Makkah. Mereka terbang bebas, hinggap di lantai, dan dengan lincah datang berkerumun jika ada yang membagikan makanan. Akan tetapi, tidak sedikit di antaranya yang meninggalkan kotoran. Feses yang dihasilkan merpati dan pada umumnya semua hewan, dianggap najis menurut ajaran Islam. Kotoran kotoran yang […]

    Bagikan Berita:
expand_less