Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Status Aktif JKN Kini Jadi Syarat Haji Khusus, HIMPUH Soroti Dasar Hukum dan Risiko Menghambat Jemaah

Status Aktif JKN Kini Jadi Syarat Haji Khusus, HIMPUH Soroti Dasar Hukum dan Risiko Menghambat Jemaah

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
  • visibility 96
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Status aktif kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat dalam proses penyelenggaraan Haji Khusus. Namun, ketentuan tersebut kini dipersoalkan dari sisi dasar hukum dan dampaknya terhadap calon jemaah.

Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) M. Firman Taufik P menilai kewajiban tersebut perlu dievaluasi, terutama jika status kepesertaan JKN justru menghambat proses pelunasan maupun keberangkatan jemaah yang telah memenuhi persyaratan kesehatan dan administrasi.

Kewajiban calon jemaah Haji Khusus menjadi peserta aktif JKN bermula dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam instruksi tersebut, Menteri Agama diminta mengambil langkah agar calon jemaah Umrah dan Haji Khusus menjadi peserta aktif JKN.

Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022 yang mewajibkan pelaku usaha, pekerja, serta calon jemaah Umrah dan Haji Khusus terdaftar sebagai peserta aktif JKN.

Persoalan muncul setelah kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah beralih dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 92 Tahun 2025.

Menurut HIMPUH, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 secara eksplisit memberikan mandat kepada Menteri Agama. Sementara Perpres 92/2025 tidak secara khusus menyebut pengalihan mandat terkait kewajiban JKN kepada Menteri Haji dan Umrah.

HIMPUH karena itu mempertanyakan kesinambungan dasar hukum penerapan syarat tersebut setelah perubahan kelembagaan pemerintah.

Selain persoalan kewenangan, HIMPUH menyoroti UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam Pasal 5, terdapat tiga persyaratan bagi calon jemaah Haji Khusus, yakni memenuhi persyaratan kesehatan, melunasi Bipih, serta belum pernah berhaji atau telah melewati interval 18 tahun.

Dalam ketentuan tersebut tidak disebutkan kewajiban menjadi peserta aktif JKN.

HIMPUH menilai kepesertaan JKN juga perlu dibedakan dengan persyaratan kesehatan atau istithaah. Istithaah berkaitan langsung dengan kemampuan kesehatan seseorang untuk menjalankan ibadah haji, sedangkan JKN merupakan sistem jaminan atau pembiayaan kesehatan.

UU 14/2025 sendiri telah mengatur perlindungan kesehatan jemaah melalui kewajiban pelayanan kesehatan, asuransi jiwa, kecelakaan dan kesehatan. Karena itu, HIMPUH mempertanyakan fungsi tambahan JKN apabila status aktifnya justru dijadikan syarat yang dapat menghambat proses keberangkatan.

Masalah lain muncul pada sisi teknis. Status kepesertaan JKN tidak selalu nonaktif karena tunggakan. Perubahan status juga dapat berkaitan dengan pemutakhiran data, perubahan segmen kepesertaan, NIK, data ganda maupun persoalan administrasi lainnya.

Bahkan, HIMPUH menyebut terdapat kasus pada proses Haji Khusus 2026 ketika BPJS jemaah sebenarnya aktif, tetapi tidak terbaca atau tidak sinkron dengan sistem pusat. Perbedaan data, termasuk penulisan nama, juga dapat menyebabkan sistem menganggap kepesertaan tidak valid.

Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan istithaah kesehatan. Jika seseorang tidak memenuhi istithaah, terdapat hubungan langsung antara kondisi medis dan kemampuan menjalankan ibadah haji.

Sebaliknya, ketika JKN aktif tetapi gagal terbaca sistem, kondisi kesehatan jemaah tidak berubah. Yang bermasalah hanya proses verifikasi administratif, tetapi dampaknya dapat berujung pada tertundanya pelunasan atau proses keberangkatan.

HIMPUH mendukung kepesertaan JKN sebagai bagian dari perlindungan sosial jemaah. Namun, status aktif JKN dinilai tidak semestinya menjadi *blocking requirement* yang menghentikan pelunasan, pengajuan proses keberangkatan, atau pemberangkatan jemaah, terutama jika kendala terjadi akibat sinkronisasi data dan sistem di luar kendali jemaah maupun PIHK.

HIMPUH meminta pemerintah mengevaluasi penerapan ketentuan tersebut, termasuk memastikan gangguan sistem atau perbedaan data tidak otomatis menghilangkan hak jemaah untuk melanjutkan proses Haji Khusus.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Agama Klaim Evaluasi Haji 2025 Berjalan Baik, Tak Ada Pemotongan Kuota Tahun Depan

    Menteri Agama Klaim Evaluasi Haji 2025 Berjalan Baik, Tak Ada Pemotongan Kuota Tahun Depan

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 655
    • 0Komentar

    JEDDAH – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa evaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 bersama otoritas Arab Saudi berlangsung dengan baik. Bahkan, menurutnya, jemaah haji asal Indonesia mendapat pujian langsung dari pemerintah Arab Saudi karena dinilai sebagai jemaah paling tertib dan disiplin. “Pelaksanaan ibadah haji kita tahun ini berlangsung normal, tidak ada hal yang istimewa […]

    Bagikan Berita:
  • Hari Pertama di Makkah, Jemaah Haji Tazkiyah Tour Larut Dalam Khusyu’nya Beribadah di Depan Kakbah

    Hari Pertama di Makkah, Jemaah Haji Tazkiyah Tour Larut Dalam Khusyu’nya Beribadah di Depan Kakbah

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 215
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Sebanyak 217 jemaah haji khusus Tazkiyah Tour tiba dengan selamat di Kota Makkah setelah menempuh perjalanan darat dari Madinah pada 14 Mei 2026. Kedatangan para jemaah disambut rasa syukur karena seluruh rangkaian perjalanan berlangsung lancar dan para jemaah berada dalam kondisi sehat. Setibanya di Kota Suci, jemaah terlebih dahulu beristirahat di Hotel Safwah, […]

    Bagikan Berita:
  • ‘Salamaki Puang Haji’, Prof Muammad Bakry Ungkap Dalil Bolehnya Gelar Haji Usai Pulang dari Tanah Suci

    ‘Salamaki Puang Haji’, Prof Muammad Bakry Ungkap Dalil Bolehnya Gelar Haji Usai Pulang dari Tanah Suci

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 178
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Di tengah masyarakat Indonesia, khususnya di daerah Sulawesi Selatan, menyematkan gelar ‘Haji’ atau ‘Hajah’ di depan nama seseorang yang telah pulang dari tanah suci merupakan sebuah tradisi yang mengakar kuat. Panggilan ‘Puang Aji’ atau ‘Pak Haji’ sudah menjadi kelaziman. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai fenomena pemberian gelar atau identitas haji ini? Dalam […]

    Bagikan Berita:
  • Jamaah Harus Waspada, Saudi Prediksi Makkah Dilanda Banjir Hingga Badai Petir Pekan Ini

    Jamaah Harus Waspada, Saudi Prediksi Makkah Dilanda Banjir Hingga Badai Petir Pekan Ini

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 605
    • 0Komentar

    SAUDI – Cuaca ekstrem diperkirakan bakal melanda Tanah Suci. Otoritas Arab Saudi memperingatkan potensi banjir bandang, hujan es, hingga badai petir di beberapa wilayah, termasuk Kota Makkah, sepanjang pekan ini. Pusat Meteorologi Nasional Arab Saudi menyebut hujan deras diperkirakan mengguyur kawasan Jazan, Asir, Al Baha, dan Makkah. Kondisi tersebut bisa memicu banjir bandang sekaligus membuat […]

    Bagikan Berita:
  • 52 Calon Jemaah Umrah di Makassar Gagal Berangkat, Kemenag Teruskan ke Polisi

    52 Calon Jemaah Umrah di Makassar Gagal Berangkat, Kemenag Teruskan ke Polisi

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 519
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Sebanyak 52 calon jamaah umrah gagal berangkat, melapor ke Kantor Kementerian Agama Sulsel Kecamatan Mariso, Makassar, pada Minggu 4 Agustus 2025. Jamaah umrah PT Travel Mecca Anugerah Travelindo mengaku sudah menyetor dana belasan hingga puluhan juta rupiah. Tidak ada bukti tiket pesawat dan bukti booking hotel yang biasanya jadi komitmen pemberangkatan. Mereka mendaftar […]

    Bagikan Berita:
  • Pelaksanaan sesi Wukuf Arafah tahun ini bertepatan dengan hari Jumat.(tazkiyahtour.com)

    Haji Akbar Tahun 2025, Momentum Langka Jemaah Haji Menuai Pahala Besar

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.007
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ada yang istimewa dari pelaksanaan haji di musim 2025 ini. Yakni, pelaksanaan sesi Wukuf Arafah bertepatan dengan hari Jumat. Sebagian ulama berpendapat bahwa sebaik-baiknya hari adalah hari wukuf Arafah apabila bertepatan dengan hari Jumat, keutamaannya lebih dari 70 kali haji selain di hari Jumat. Wukuf di Arafah -rukun haji yang dilaksanakan pada 9 […]

    Bagikan Berita:
expand_less