Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Resmi Disahkan, Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Masuk Prolegnas 2025

Resmi Disahkan, Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Masuk Prolegnas 2025

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
  • visibility 523
  • print Cetak

JAKARTA – Lembaga legislatif negara, yakni DPR RI resmi memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Pengelolaan Keuangan Haji ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Keputusan tersebut diambil lewat rapat paripurna kelima masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2025.

Sidang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia meminta laporan dari Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, sebelum akhirnya mengetuk palu persetujuan. “Apakah perubahan Prolegnas RUU tahun 2025-2029, perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas tahun 2025 dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab para anggota dewan serentak.

Jauh sebelum revisi ini masuk Prolegnas, Komisi VIII DPR sempat menggelar rapat dengar pendapat bersama Panja. Saat itu, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan—yang kini sudah menjabat Menteri Haji dan Umrah—masih duduk sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji). Ia memberikan sejumlah masukan terkait tata kelola keuangan haji.

Poin utama yang disoroti adalah tata kelola dan penguatan kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurutnya, aturan baru harus memastikan pengelolaan dana haji bisa berkelanjutan, efisien, dan efektif.

Ada dua usulan yang sempat ia ajukan. Pertama, penggabungan BPKH ke dalam BP Haji. “Saat ini, kami nilai biaya operasional BPKH cukup tinggi. Dengan memasukkannya ke dalam BP Haji, biaya operasional dari dana haji dapat diturunkan dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya,” ujar Gus Irfan dalam rapat, Selasa (11/3/2025).

Ia menilai, jika BPKH dilebur ke dalam BP Haji, lembaga itu bisa jadi otoritas tunggal yang menangani semua aspek penyelenggaraan haji, termasuk keuangan. Dengan begitu, proses menjadi lebih sederhana dan biaya operasional bisa ditekan.

Alternatif Kedua: Koordinasi BPKH di Bawah BP Haji

Opsi lain yang pernah ia sampaikan adalah membiarkan BPKH tetap berdiri sendiri, tapi berada di bawah koordinasi BP Haji. Menurut Gus Irfan, pola ini tetap menuntut fungsi koordinasi yang kuat agar birokrasi tak berbelit.

“Pertimbangan lain adalah belum optimalnya pengelolaan keuangan haji dimana saat ini portofolio investasi yang dikelola oleh BPKH masih sama dengan yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian agama dan persentase nilai manfaat cenderung sama dengan saat dikelola oleh Kementerian Agama,” pungkasnya.

Dengan revisi UU yang kini resmi masuk agenda prioritas DPR, arah pengelolaan dana haji bakal jadi sorotan publik. DPR dan pemerintah dituntut segera merumuskan skema terbaik agar dana yang dikelola triliunan rupiah ini benar-benar memberi manfaat maksimal bagi jemaah.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • 13 Zulhijjah, Jemaah Tazkiyah Tour Tuntaskan Rangkaian Melontar Jumrah

    13 Zulhijjah, Jemaah Tazkiyah Tour Tuntaskan Rangkaian Melontar Jumrah

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 163
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Jemaah haji khusus Tazkiyah Tour menuntaskan rangkaian melontar jumrah di Mina pada 13 Zulhijjah 1447 H, yang bertepatan dengan hari terakhir hari tasyrik. Prosesi lontar jumrah ini menjadi salah satu tahapan penting dalam ibadah haji sebelum jemaah melanjutkan rangkaian ibadah berikutnya di Masjidil Haram. Pembimbing haji Tazkiyah Tour, Ustaz Baso Pallawagau, menyampaikan kabar […]

    Bagikan Berita:
  • Rincian Biaya Haji 2026 yang Totalnya Mencapai Rp88 Juta

    Rincian Biaya Haji 2026 yang Totalnya Mencapai Rp88 Juta

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 542
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Haji (Kemenhaj) RI sudah menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M kepada Komisi VIII DPR RI sebesar Rp 88.409.365 per jemaah. Dari BPIH sebesar Rp88.409.365, calon jemaah haji akan menanggung biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp54.924.000 atau 62 persen dari total biaya. Sementara sisanya, Rp33.485.365 […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Rilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Berangkat Tahap Berikutnya

    Kemenhaj Rilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Berangkat Tahap Berikutnya

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 361
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Menindaklanjuti adanya laporan penundaan keberangkatan dari sejumlah jemaah pada penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M , Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia merilis daftar jemaah haji khusus yang berhak berangkat untuk tahap berikutnya. Daftar tersebut bisa diakses melalui QR Code gambar postingan ini. Langkah merilis daftar jemaah tersebut dalam […]

    Bagikan Berita:
  • Umrah Ramadan, Arab Saudi Luncurkan 100 Program Keagamaan Selama Bulan Suci

    Umrah Ramadan, Arab Saudi Luncurkan 100 Program Keagamaan Selama Bulan Suci

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 375
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Otoritas Keagamaan Arab Saudi resmi meluncurkan rencana operasional Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 untuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Program tersebut disiapkan untuk memperkuat layanan jamaah global melalui transformasi digital, perluasan layanan bahasa, hingga inovasi baru berbasis teknologi. Peluncuran strategi tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Urusan Keagamaan, Sheikh Dr. Abdulrahman Al-Sudais, yang […]

    Bagikan Berita:
  • Penerbangan Umrah Ikut Terdampak Recall 6.000 Pesawat A320 Airbus

    Penerbangan Umrah Ikut Terdampak Recall 6.000 Pesawat A320 Airbus

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 342
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Penerbangan rute Arab Saudi ikut terdampak setelah Airbus mengeluarkan perintah penarikan (recall) darurat terhadap 6.000 pesawat keluarga A320 pada Jumat 28 November 2025. Pihak Otoritas Penerbangan Saudi pun telah bergerak cepat pada akhir pekan lalu untuk mengatasi potensi gangguan itu. Penarikan pesawat tersebut cukup menghambat aktivitas penerbangan di berbagai maskapai dunia, termasuk maskapai […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Lempar Wacana Skema Naik Haji Jalur ‘War Tiket’

    Kemenhaj Lempar Wacana Skema Naik Haji Jalur ‘War Tiket’

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 255
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melempar wacana naik haji dengan skema seperti sistem lama sebelum keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Wacana ini dilempar terkait dengan antrean keberangkatan haji yang kini mencapai 26 tahun. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyebut, pemerintah tengah mengkaji berbagai opsi untuk mengatasi panjangnya daftar tunggu, termasuk skema baru […]

    Bagikan Berita:
expand_less