Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Daftar Kuota Jemaah Haji Indonesia 2026 Per Provinsi, Sulsel Tertinggi

Daftar Kuota Jemaah Haji Indonesia 2026 Per Provinsi, Sulsel Tertinggi

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
  • visibility 13

HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan kuota haji reguler untuk provinsi pada pelaksanaan haji 2026.

Pembagian kuota antarprovinsi ini untuk pertama kalinya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan berbasis proporsi daftar tunggu jemaah haji, sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Dalam beleid tersebut, kementerian membagi kuota haji reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah daftar tunggu haji di masing-masing wilayah.

Pola baru berbasis daftar tunggu ini dinilai paling adil dan transparan, karena provinsi dengan jumlah pendaftar lebih besar akan memperoleh kuota yang lebih besar pula.

Dengan mekanisme ini, masa tunggu jemaah antarprovinsi akan menjadi seragam sehingga tidak ada lagi kesenjangan ekstrem antara daerah yang menunggu puluhan tahun dan daerah dengan antrean singkat.

Keadilan waktu tunggu ini juga berdampak langsung pada keadilan keuangan dalam konteks nilai manfaat, sebab semua jemaah akan memiliki peluang yang setara dalam mengakses dana manfaat setoran hajinya.

Selama ini, disparitas waktu tunggu antarprovinsi menjadi sumber kegelisahan dan kritik, termasuk dari kalangan ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyoroti adanya unsur gharar (ketidakpastian) dan ketimpangan dalam pengelolaan nilai manfaat.

Untuk memastikan transparansi perhitungan, rumusan pembagian kuota yang digunakan adalah sebagai berikut:

Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional, untuk penentuan kuota pertama dihitung berdasarkan data daftar tunggu per 16 September 2025. Sebagai contoh perhitungan alokasi kuota untuk Provinsi Aceh: 144.076 dibagi 5.398.420 dikali 203.302 = 5.426. Maka alokasi kuota Provinsi Aceh untuk musim haji kali ini sebanyak 5.426 jemaah.

Berbeda dengan pembagian kuota 2025 dan sebelumnya yang menjadi temuan BPK, karena tidak sepenuhnya merujuk Undang Undang, dan menyebabkan variasi waktu tunggu hingga mencapai 47 tahun di beberapa provinsi, pembagian kuota 2026 telah dirancang lebih proporsional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sistem baru ini memastikan masa tunggu jemaah di seluruh provinsi berada dalam rentang waktu yang sama, mencerminkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan melalui skema perhitungan baru ini, sepuluh provinsi akan mengalami penambahan kuota yang berdampak pada pemendekan masa tunggu, sedangkan dua puluh provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang berimplikasi pada penambahan waktu tunggu.

“Pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan akan diupdate pada tahun keempat,” ujar Dahnil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah RI Selasa (4/11/2025).

Selain memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran, kebijakan tiga tahunan ini juga sejalan dengan pola kontrak multiyears yang mulai diterapkan dalam berbagai layanan penyelenggaraan haji pada musim haji 1447H/2026, seperti layanan umum serta skema transportasi udara yang disiapkan dengan siklus kontrak tiga tahun.

Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.

Penyesuaian sistem pembagian kuota ini diharapkan mampu memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, Indonesia 1447 Hijriah 2026 Masehi sebanyak 221.000 jemaah. Berdasarkan data pada aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler 92% dan 17.680 jemaah haji khusus sebesar 8%.

Jumlah ini tetap sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

1. Aceh: 5.426 jemaah

2. Sumut: 5.913 jemaah

3. Sumbar: 3.928 jemaah

4. Riau: 4.682 jemaah

5. Jambi: 3.276 jemaah

6. Babel: 1.077 jemaah

7. Sumsel: 5.895 jemaah

8. Bengkulu: 1.354 jemaah

9. Lampung: 5.827 jemaah

10. Banten: 9.124 jemaah

11. DKI Jakarta: 7.819 jemaah

12. Jabar: 29.643 jemaah

13. Jateng: 34.122 jemaah

14. DIY: 3.748 jemaah

15. Jatim: 42.409 jemaah

16. Bali: 698 jemaah

17. NTB: 5.798 jemaah

18. NTT: 516 jemaah

19. Sulsel: 9.670 jemaah

20. Sultra: 2.063 jemaah

21. Sulteng: 1.753 jemaah

22. Sulut: 402 jemaah

23. Gorontalo: 608 jemaah

24. Sulbar: 1.450 jemaah

25. Malut: 785 jemaah

26. Maluku: 587 jemaah

27. Kalsel: 5.187 jemaah

28. Kaltim: 3.189 jemaah

29. Kaltara: 489 jemaah

30. Kalteng: 1.559 jemaah

31. Kalbar: 1.858 jemaah

32. Kepulauan Riau: 1.085 jemaah

33. Papua: 933 jemaah

34. Papua Barat: 447 jemaah

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Foto: Penampakan Kabah Berganti Kiswah Jelang Berakhirnya Musim Haji 2025 photo_camera 6

    Foto: Penampakan Kabah Berganti Kiswah Jelang Berakhirnya Musim Haji 2025

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Ini adalah adegan yang selalu berulang setiap tahun, ketika Kiswah Kabah berganti. Terlihat ribuan muslim tetap beribadah di tengah pergantian penutup kiblat Umat Islam itu. sumber: instagram.com@spanews   Bagikan Berita:

    Bagikan Berita:
  • Puluhan Jemaah Umrah Asal Bulukumba Telantar di Bandara Jakarta Usai Pulang dari Tanah Suci

    Puluhan Jemaah Umrah Asal Bulukumba Telantar di Bandara Jakarta Usai Pulang dari Tanah Suci

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 34
    • 0Komentar

    JAKARTA — Puluhan warga asal Bulukumba tertahan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, usai pulang dari Tanah Suci. Dari informasi diperoleh, mereka menggunakan jasa Travel Ameera Mekkah. Jemaah umrah tersebut diketahui awalnya tertahan di Pekanbaru. Selanjutnya, mereka diduga ditelantarkan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Rabu, 15 Oktober 2025. Saat berada di Jakarta, mereka terkatung-katung lantaran pihak […]

    Bagikan Berita:
  • Nabil, Jemaah Haji Termuda Tazkiyah Tour, Daftar Saat Usia 12 Tahun

    Nabil, Jemaah Haji Termuda Tazkiyah Tour, Daftar Saat Usia 12 Tahun

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 363
    • 0Komentar

    MADINAH — Nabil Nahriawan adalah anak bungsu dari tiga bersaudara. Namun tahun ini kebahagiaan tak terkira menjadi miliknya. Bagaimana tidak, Nabil menjadi salah satu dari 170 jemaah haji khusus Tazkiyah Tour. Dia bahkan menjadi sosok termuda dalam rombongan ini. Nabil kelahiran Pinrang, 15 Februari 2007. Artinya dia baru berusia 18 tahun. Saat ditemui di Madinah, Sabtu, […]

    Bagikan Berita:
  • ‘BMKG Saudi’ Prediksi Suhu Udara Tanah Suci Pada Agustus Lebih Panas dari Biasanya

    ‘BMKG Saudi’ Prediksi Suhu Udara Tanah Suci Pada Agustus Lebih Panas dari Biasanya

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 93
    • 0Komentar

    SAUDI – Pusat Meteorologi Nasional Arab Saudi mengingatkan bahwa awal bulan Agustus yang dimulai Jumat ini bakal ditandai dengan kenaikan suhu udara di atas rata-rata normal. Peningkatan suhu ini disebut cukup signifikan. Mengutip sadasaudi.net, suhu udara diperkirakan akan lebih tinggi sekitar 1,2 derajat Celsius. Kondisi ini paling terasa di wilayah Al-Jouf, Hail, Qassim, Tabuk, dan […]

    Bagikan Berita:
  • Menteri Haji Umrah yang Akan Tentukan Kuota Haji Kabupaten, Bukan Lagi Pemda

    Menteri Haji Umrah yang Akan Tentukan Kuota Haji Kabupaten, Bukan Lagi Pemda

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 59
    • 0Komentar

    JAKARTA – Undang-undang Haji dan Umrah remsi ditetapkan DPR RI. Ada beberapa poin penting dalam aturan tersebut, yang sebelumnya telah disepakati saat rapat pembahasan. Salah satu yang krusial adalah aturan pembagian kuota haji reguler kabupaten/kota kini ditetapkan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah, bukan lagi oleh gubernur atau pemerintah daerah. Kesepakatan itu diambil dalam rapat […]

    Bagikan Berita:
  • Haji Khusus vs Furoda, Dua Jenis Haji yang Non-Reguler Tapi Beda Soal Kepastian Berangkat

    Haji Khusus vs Furoda, Dua Jenis Haji yang Non-Reguler Tapi Beda Soal Kepastian Berangkat

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 393
    • 0Komentar

    JAKARTA – Haji Furoda, alias haji dengan visa undangan langsung Arab Saudi (mujamalah) sedang ramai dibahas di media sosial belakangan ini, setelah hampir dipastikan pemerintah Arab Saudi tidak membuka kuota. Furoda banyak diminati masyarakat yang ingin langsung berangkat setelah mendaftar, dan rela mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar dari haji reguler bahkan haji khusus. Peminatnya […]

    Bagikan Berita:
expand_less