Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Daftar Kuota Jemaah Haji Indonesia 2026 Per Provinsi, Sulsel Tertinggi

Daftar Kuota Jemaah Haji Indonesia 2026 Per Provinsi, Sulsel Tertinggi

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
  • visibility 750
  • print Cetak

HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan kuota haji reguler untuk provinsi pada pelaksanaan haji 2026.

Pembagian kuota antarprovinsi ini untuk pertama kalinya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan berbasis proporsi daftar tunggu jemaah haji, sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Dalam beleid tersebut, kementerian membagi kuota haji reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah daftar tunggu haji di masing-masing wilayah.

Pola baru berbasis daftar tunggu ini dinilai paling adil dan transparan, karena provinsi dengan jumlah pendaftar lebih besar akan memperoleh kuota yang lebih besar pula.

Dengan mekanisme ini, masa tunggu jemaah antarprovinsi akan menjadi seragam sehingga tidak ada lagi kesenjangan ekstrem antara daerah yang menunggu puluhan tahun dan daerah dengan antrean singkat.

Keadilan waktu tunggu ini juga berdampak langsung pada keadilan keuangan dalam konteks nilai manfaat, sebab semua jemaah akan memiliki peluang yang setara dalam mengakses dana manfaat setoran hajinya.

Selama ini, disparitas waktu tunggu antarprovinsi menjadi sumber kegelisahan dan kritik, termasuk dari kalangan ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyoroti adanya unsur gharar (ketidakpastian) dan ketimpangan dalam pengelolaan nilai manfaat.

Untuk memastikan transparansi perhitungan, rumusan pembagian kuota yang digunakan adalah sebagai berikut:

Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional, untuk penentuan kuota pertama dihitung berdasarkan data daftar tunggu per 16 September 2025. Sebagai contoh perhitungan alokasi kuota untuk Provinsi Aceh: 144.076 dibagi 5.398.420 dikali 203.302 = 5.426. Maka alokasi kuota Provinsi Aceh untuk musim haji kali ini sebanyak 5.426 jemaah.

Berbeda dengan pembagian kuota 2025 dan sebelumnya yang menjadi temuan BPK, karena tidak sepenuhnya merujuk Undang Undang, dan menyebabkan variasi waktu tunggu hingga mencapai 47 tahun di beberapa provinsi, pembagian kuota 2026 telah dirancang lebih proporsional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sistem baru ini memastikan masa tunggu jemaah di seluruh provinsi berada dalam rentang waktu yang sama, mencerminkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan melalui skema perhitungan baru ini, sepuluh provinsi akan mengalami penambahan kuota yang berdampak pada pemendekan masa tunggu, sedangkan dua puluh provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang berimplikasi pada penambahan waktu tunggu.

“Pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan akan diupdate pada tahun keempat,” ujar Dahnil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah RI Selasa (4/11/2025).

Selain memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran, kebijakan tiga tahunan ini juga sejalan dengan pola kontrak multiyears yang mulai diterapkan dalam berbagai layanan penyelenggaraan haji pada musim haji 1447H/2026, seperti layanan umum serta skema transportasi udara yang disiapkan dengan siklus kontrak tiga tahun.

Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.

Penyesuaian sistem pembagian kuota ini diharapkan mampu memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, Indonesia 1447 Hijriah 2026 Masehi sebanyak 221.000 jemaah. Berdasarkan data pada aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler 92% dan 17.680 jemaah haji khusus sebesar 8%.

Jumlah ini tetap sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

1. Aceh: 5.426 jemaah

2. Sumut: 5.913 jemaah

3. Sumbar: 3.928 jemaah

4. Riau: 4.682 jemaah

5. Jambi: 3.276 jemaah

6. Babel: 1.077 jemaah

7. Sumsel: 5.895 jemaah

8. Bengkulu: 1.354 jemaah

9. Lampung: 5.827 jemaah

10. Banten: 9.124 jemaah

11. DKI Jakarta: 7.819 jemaah

12. Jabar: 29.643 jemaah

13. Jateng: 34.122 jemaah

14. DIY: 3.748 jemaah

15. Jatim: 42.409 jemaah

16. Bali: 698 jemaah

17. NTB: 5.798 jemaah

18. NTT: 516 jemaah

19. Sulsel: 9.670 jemaah

20. Sultra: 2.063 jemaah

21. Sulteng: 1.753 jemaah

22. Sulut: 402 jemaah

23. Gorontalo: 608 jemaah

24. Sulbar: 1.450 jemaah

25. Malut: 785 jemaah

26. Maluku: 587 jemaah

27. Kalsel: 5.187 jemaah

28. Kaltim: 3.189 jemaah

29. Kaltara: 489 jemaah

30. Kalteng: 1.559 jemaah

31. Kalbar: 1.858 jemaah

32. Kepulauan Riau: 1.085 jemaah

33. Papua: 933 jemaah

34. Papua Barat: 447 jemaah

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bayar Pakai QRIS di Arab Saudi Nanti Bisa dengan Kartu Nusuk, BI Siapkan Sistemnya

    Bayar Pakai QRIS di Arab Saudi Nanti Bisa dengan Kartu Nusuk, BI Siapkan Sistemnya

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 575
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) kini sudah mendunia. Setelah sukses digunakan di Malaysia, Singapura, Thailand, dan Jepang, kini Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan langkah besar berikutnya: memperluas penggunaan QRIS ke China, India dan Arab Saudi. Menariknya, untuk Arab Saudi, BI menyiapkan model QRIS yang berbeda. Bukan melalui aplikasi mobile banking […]

    Bagikan Berita:
  • Mayoritas Jemaah Haji Wafat karena Penyakit Jantung, Total Sudah  175 Orang Meninggal

    Mayoritas Jemaah Haji Wafat karena Penyakit Jantung, Total Sudah 175 Orang Meninggal

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 470
    • 0Komentar

    SAUDI – Hingga hari ini, Minggu 8 Juni 2025, tercatat 175 jemaah haji Indonesia telah wafat di Tanah Suci, dengan mayoritas disebabkan oleh penyakit jantung. “Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kesehatan, sampai hari ini ada 175 jemaah haji Indonesia yang wafat,” ujar Kabid Kesehatan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, dr. Imran, […]

    Bagikan Berita:
  • Aturan Baru Dam Haji 2026, Penyembelihan Tidak Boleh di Luar Jalur Resmi Saudi

    Aturan Baru Dam Haji 2026, Penyembelihan Tidak Boleh di Luar Jalur Resmi Saudi

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 335
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar sesuai dengan syariat Islam dan regulasi yang berlaku. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji […]

    Bagikan Berita:
  • Masalah Jaminan Kesehatan Hambat Pelunasan Haji Khusus, PIHK Keluhkan Minimnya Sosialisasi

    Masalah Jaminan Kesehatan Hambat Pelunasan Haji Khusus, PIHK Keluhkan Minimnya Sosialisasi

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 392
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Meskipun sudah dibuka, proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Bipih Khusus musim haji 1447 H/2026 M belum dapat berjalan optimal. Hingga Jumat, 28 November 2025, belum ada satu pun jemaah haji khusus yang berhasil melakukan pelunasan, hal itu ditengarai akibat munculnya persyaratan baru yang dinilai minim atau bahkan tanpa sosialisasi. Dalam Keputusan Menteri […]

    Bagikan Berita:
  • Saudi Rilis Aturan Membuat Konten di Sekitar Tanah Suci, Termasuk Tata Cara Berpakaian

    Saudi Rilis Aturan Membuat Konten di Sekitar Tanah Suci, Termasuk Tata Cara Berpakaian

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 500
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi merilis regulasi dunia maya, khususnya terkait aturan membuat konten dan berbusana di Tanah Suci. Komisi Umum untuk Regulasi Media mengumumkan daftar larangan baru terkait konten yang dipublikasikan di media maupun media sosial. Aturan itu mencakup perilaku daring, etika berbusana, hingga perlindungan keluarga. Dalam keterangan resminya, regulator Saudi menegaskan larangan […]

    Bagikan Berita:
  • Sejumlah Calon Jemaah Haji 2026 Berguguran karena Tak Penuhi Syarat Isthitaah

    Sejumlah Calon Jemaah Haji 2026 Berguguran karena Tak Penuhi Syarat Isthitaah

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 446
    • 0Komentar

    HANRANEWS — Sejumlah cakon jemaah haji harus gugur dan tidak bisa berangkat tahun depan karena dinyatakan tidak layak secara kesehata. Di Bulukumba misalnya, sebanyak 30 calon jemaah haji (CJH) asal daerah tersebut yang sebelumnya masuk daftar keberangkatan tahun 2026 dipastikan tidak dapat melanjutkan proses keberangkatan. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Bulukumba, Hakim Bohari, […]

    Bagikan Berita:
expand_less