Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Daftar Kuota Jemaah Haji Indonesia 2026 Per Provinsi, Sulsel Tertinggi

Daftar Kuota Jemaah Haji Indonesia 2026 Per Provinsi, Sulsel Tertinggi

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
  • visibility 629
  • print Cetak

HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan kuota haji reguler untuk provinsi pada pelaksanaan haji 2026.

Pembagian kuota antarprovinsi ini untuk pertama kalinya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan berbasis proporsi daftar tunggu jemaah haji, sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Dalam beleid tersebut, kementerian membagi kuota haji reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah daftar tunggu haji di masing-masing wilayah.

Pola baru berbasis daftar tunggu ini dinilai paling adil dan transparan, karena provinsi dengan jumlah pendaftar lebih besar akan memperoleh kuota yang lebih besar pula.

Dengan mekanisme ini, masa tunggu jemaah antarprovinsi akan menjadi seragam sehingga tidak ada lagi kesenjangan ekstrem antara daerah yang menunggu puluhan tahun dan daerah dengan antrean singkat.

Keadilan waktu tunggu ini juga berdampak langsung pada keadilan keuangan dalam konteks nilai manfaat, sebab semua jemaah akan memiliki peluang yang setara dalam mengakses dana manfaat setoran hajinya.

Selama ini, disparitas waktu tunggu antarprovinsi menjadi sumber kegelisahan dan kritik, termasuk dari kalangan ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyoroti adanya unsur gharar (ketidakpastian) dan ketimpangan dalam pengelolaan nilai manfaat.

Untuk memastikan transparansi perhitungan, rumusan pembagian kuota yang digunakan adalah sebagai berikut:

Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional, untuk penentuan kuota pertama dihitung berdasarkan data daftar tunggu per 16 September 2025. Sebagai contoh perhitungan alokasi kuota untuk Provinsi Aceh: 144.076 dibagi 5.398.420 dikali 203.302 = 5.426. Maka alokasi kuota Provinsi Aceh untuk musim haji kali ini sebanyak 5.426 jemaah.

Berbeda dengan pembagian kuota 2025 dan sebelumnya yang menjadi temuan BPK, karena tidak sepenuhnya merujuk Undang Undang, dan menyebabkan variasi waktu tunggu hingga mencapai 47 tahun di beberapa provinsi, pembagian kuota 2026 telah dirancang lebih proporsional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sistem baru ini memastikan masa tunggu jemaah di seluruh provinsi berada dalam rentang waktu yang sama, mencerminkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan melalui skema perhitungan baru ini, sepuluh provinsi akan mengalami penambahan kuota yang berdampak pada pemendekan masa tunggu, sedangkan dua puluh provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang berimplikasi pada penambahan waktu tunggu.

“Pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan akan diupdate pada tahun keempat,” ujar Dahnil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah RI Selasa (4/11/2025).

Selain memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran, kebijakan tiga tahunan ini juga sejalan dengan pola kontrak multiyears yang mulai diterapkan dalam berbagai layanan penyelenggaraan haji pada musim haji 1447H/2026, seperti layanan umum serta skema transportasi udara yang disiapkan dengan siklus kontrak tiga tahun.

Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.

Penyesuaian sistem pembagian kuota ini diharapkan mampu memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, Indonesia 1447 Hijriah 2026 Masehi sebanyak 221.000 jemaah. Berdasarkan data pada aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler 92% dan 17.680 jemaah haji khusus sebesar 8%.

Jumlah ini tetap sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

1. Aceh: 5.426 jemaah

2. Sumut: 5.913 jemaah

3. Sumbar: 3.928 jemaah

4. Riau: 4.682 jemaah

5. Jambi: 3.276 jemaah

6. Babel: 1.077 jemaah

7. Sumsel: 5.895 jemaah

8. Bengkulu: 1.354 jemaah

9. Lampung: 5.827 jemaah

10. Banten: 9.124 jemaah

11. DKI Jakarta: 7.819 jemaah

12. Jabar: 29.643 jemaah

13. Jateng: 34.122 jemaah

14. DIY: 3.748 jemaah

15. Jatim: 42.409 jemaah

16. Bali: 698 jemaah

17. NTB: 5.798 jemaah

18. NTT: 516 jemaah

19. Sulsel: 9.670 jemaah

20. Sultra: 2.063 jemaah

21. Sulteng: 1.753 jemaah

22. Sulut: 402 jemaah

23. Gorontalo: 608 jemaah

24. Sulbar: 1.450 jemaah

25. Malut: 785 jemaah

26. Maluku: 587 jemaah

27. Kalsel: 5.187 jemaah

28. Kaltim: 3.189 jemaah

29. Kaltara: 489 jemaah

30. Kalteng: 1.559 jemaah

31. Kalbar: 1.858 jemaah

32. Kepulauan Riau: 1.085 jemaah

33. Papua: 933 jemaah

34. Papua Barat: 447 jemaah

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemaah Haji Gagal Berangkat di Medan, Lagi-lagi Korban Promosi Modus Visa Kerja

    Jemaah Haji Gagal Berangkat di Medan, Lagi-lagi Korban Promosi Modus Visa Kerja

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 526
    • 0Komentar

    MEDAN – Harapan sembilan warga negara Indonesia (WNI) untuk menunaikan ibadah haji pupus di gerbang keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis lalu. Mereka harus menerima kenyataan pahit setelah diketahui menjadi korban praktik pemberangkatan haji secara nonprosedural oleh oknum agen travel tak resmi. Peristiwa itu terjadi pada Kamis 22 Mei 2025 pukul 17.00 […]

    Bagikan Berita:
  • Mulai 1 Juli 2026, Semua Penerbangan Haji dan Umrah Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta

    Mulai 1 Juli 2026, Semua Penerbangan Haji dan Umrah Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 64
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh penerbangan haji dan umrah, baik penerbangan langsung maupun transit menggunakan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE-DJPU 12 Tahun 2026 tentang Pengaturan Layanan Penumpang Angkutan Udara Haji dan Umrah Melalui Terminal Khusus […]

    Bagikan Berita:
  • Persiapan Fisik, Mental dan Spiritual Calon Jemaah Haji 30 Hari Jelang Keberangkatan

    Persiapan Fisik, Mental dan Spiritual Calon Jemaah Haji 30 Hari Jelang Keberangkatan

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 194
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Menjelang keberangkatan ke Tanah Suci, calon jemaah haji tentu tidak cuma harus sibuk dengan menyelesaikan administrasi dan perlengkapan untuk ibadah sekitar sebulan di sana. Lebih dari itu, fase 30 hari terakhir sebelum berangkat menjadi momen penting untuk mematangkan kesiapan spiritual, mental, dan fisik agar ibadah haji dapat dijalankan secara optimal. Sejumlah panduan dari […]

    Bagikan Berita:
  • Dahnil Anzar Simanjuntak

    Pendaftaran Petugas Haji Non Muslim Dibuka, Akan Bekerja di Luar Area Makkah-Madinah

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 584
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Azhar Simanjuntak, menegaskan bahwa keterlibatan petugas haji non-Muslim tidak menjadi persoalan sepanjang tidak melanggar atau bersinggungan dengan syariat. “Kalau sampai Jeddah juga enggak ada masalah, selama itu tidak melanggar syariat. Prinsipnya, selama tidak melanggar syariat, itu tidak masalah,” kata Dahnil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025). […]

    Bagikan Berita:
  • KPK Duga Ribuan Kuota Haji Tambahan Diperjualbelikan ke Jamaah Baru yang Mau Langsung Berangkat

    KPK Duga Ribuan Kuota Haji Tambahan Diperjualbelikan ke Jamaah Baru yang Mau Langsung Berangkat

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 450
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus ditindaklanjuti penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menduga ribuan kuota haji tambahan tahun 2024 tersebut tidak didistribusikan sebagaimana mestinya, melainkan diperjualbelikan oleh sejumlah biro perjalanan haji dan umrah. Skema ini membuat calon jamaah baru bisa langsung berangkat ke Tanah Suci tanpa harus mengantre bertahun-tahun seperti jamaah reguler. […]

    Bagikan Berita:
  • Gantikan Ibunya yang Wafat, Anak Polisi Jadi Calon Haji Termuda Bone

    Gantikan Ibunya yang Wafat, Anak Polisi Jadi Calon Haji Termuda Bone

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 253
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Muhammad Fadhel Anugrah, remaja asal Kabupaten Bone, menjadi salah satu calon jemaah haji (CJH) termuda yang akan diberangkatkan tahun ini. Siswa MTs kelas II di MTs Watampone itu berangkat menunaikan ibadah haji menggantikan mendiang ibunya. Ayah Fadhel, Iptu Bahri, menceritakan bahwa dirinya bersama sang istri telah mendaftar haji sejak tahun 2011. Namun takdir […]

    Bagikan Berita:
expand_less