Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Arab Saudi Turunkan Batas Wajib Lapor Uang Tunai-Emas Jadi Rp173 Juta untuk Jemaah Haji-Umrah

Arab Saudi Turunkan Batas Wajib Lapor Uang Tunai-Emas Jadi Rp173 Juta untuk Jemaah Haji-Umrah

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
  • visibility 81
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan kepabeanan dengan menurunkan batas nilai harta yang wajib dilaporkan saat masuk atau keluar negara tersebut.

Jika sebelumnya orang yang datang Arab Saudi hanya diwajibkan melapor ketika membawa uang tunai, emas, atau barang berharga senilai SAR 60.000, kini ambang batasnya diturunkan menjadi SAR 40.000 atau sekitar Rp173 juta (kurs sekitar Rp4.300 per riyal).

Aturan baru ini berlaku bagi seluruh pelancong, termasuk jemaah haji dan umrah, wisatawan, pekerja asing, maupun pelaku perjalanan bisnis.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan aturan pelaksanaan Undang-Undang Anti Pencucian Uang (AML) Arab Saudi.

Barang yang wajib dilaporkan meliputi uang tunai, instrumen keuangan atas unjuk, emas batangan, logam mulia, batu permata, hingga perhiasan dengan nilai mencapai atau melebihi SAR 40.000. Pelancong diwajibkan mengisi deklarasi tertulis di bea cukai dan menyertakan bukti pembelian atau dokumen yang menunjukkan nilai barang tersebut.

Aturan ini dinilai penting bagi jemaah asal Indonesia dan negara Asia Selatan yang kerap membawa emas sebagai tabungan atau hadiah bagi keluarga.

Dengan penurunan ambang batas, semakin banyak jemaah yang berpotensi wajib mengisi deklarasi saat tiba maupun meninggalkan Arab Saudi.

Selain memperketat kewajiban pelaporan, otoritas bea cukai Arab Saudi juga diberikan kewenangan menahan uang atau barang berharga yang tidak dideklarasikan hingga 72 jam apabila terdapat dugaan terkait tindak pidana pencucian uang atau kejahatan keuangan lainnya. Jika ditemukan pelanggaran, kasus dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk penyelidikan lebih lanjut.

Otoritas Arab Saudi mengimbau seluruh pelancong agar memahami ketentuan terbaru tersebut sebelum bepergian. Deklarasi dapat dilakukan melalui layanan resmi bea cukai maupun di kantor deklarasi yang tersedia di bandara dan pintu masuk internasional Arab Saudi

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Korban Travel Umrah Putri Dakka Datangi Polda Sulsel, Imbas Penundaan Refund

    Puluhan Korban Travel Umrah Putri Dakka Datangi Polda Sulsel, Imbas Penundaan Refund

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 69
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Puluhan korban dugaan penipuan program umrah subsidi mendatangi Markas Polda Sulawesi Selatan, Rabu (8/7/2026), untuk mendesak penyidik segera mengambil langkah tegas terhadap Putri Dakka. Kedatangan mereka dipicu penundaan pengembalian dana (refund) yang dinilai dilakukan secara sepihak. Kasus tersebut saat ini ditangani Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel. Kuasa hukum korban, Ardianto […]

    Bagikan Berita:
  • Luas Tempat Tidur Jemaah di Maktab Dinilai Sempit, Timwas DPR RI: Syarikah Tidak Manusiawi

    Luas Tempat Tidur Jemaah di Maktab Dinilai Sempit, Timwas DPR RI: Syarikah Tidak Manusiawi

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 458
    • 0Komentar

    SAUDI – Masalah tempat tidur jemaah haji saat tiba di Armuzna menjadi sorotan Tim Pengawas (Timwas) DPR RI. Syarikah atau perusahaan yang mengatur perjalanan jemaah haji, dinilai memaksakan jumlah kasur di Maktab Armuzna sehingga melebihi kapasitas. Ketua Timwas Haji DPR sekaligus Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan, masalah kasur pada Maktab di Armuzna sangat […]

    Bagikan Berita:
  • Cara Melaporkan Kendala Selama di Tanah Suci Lewat Aplikasi Kawal Haji

    Cara Melaporkan Kendala Selama di Tanah Suci Lewat Aplikasi Kawal Haji

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 170
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Indonesia kini menyediakan sistem pengaduan digital bagi jemaah selama berada di Tanah Suci. Melalui platform Kawal Haji, setiap masalah yang dialami jemaah dapat dilaporkan secara cepat dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Aplikasi ini menjadi solusi penting, mengingat kompleksitas layanan haji yang mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi hingga kesehatan. Apa Itu Kawal Haji? Kawal […]

    Bagikan Berita:
  • masjidilharam, kabah, haji khusus,

    Arab Saudi Bangun Fondasi Haji Masa Depan, Layanan Digital Kini Sepenuhnya Berbasis Cloud

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 73
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah besar dalam mempersiapkan penyelenggaraan haji dan umrah di masa depan. Kementerian Haji dan Umrah resmi menuntaskan transformasi seluruh pusat datanya ke sistem komputasi awan (cloud computing), menciptakan fondasi digital yang lebih tangguh untuk melayani jutaan jemaah setiap tahun. Peresmian migrasi 100 persen ke teknologi cloud dilakukan langsung oleh […]

    Bagikan Berita:
  • Masih Ada Jemaah Batal Berangkat karena Tak Mampu Lunasi BPIH, Padahal Punya Waktu Menunggu Puluhan Tahun

    Masih Ada Jemaah Batal Berangkat karena Tak Mampu Lunasi BPIH, Padahal Punya Waktu Menunggu Puluhan Tahun

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 55
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Masa tunggu haji di Indonesia yang kini mencapai sekitar 26 tahun belum membuat semua calon jemaah bisa menyiapkan fisik dan materi untuk berangkat ke Tanah Suci. Hingga kini masih ditemukan kasus jemaah memilih membatalkan porsi hajinya karena tidak mampu melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Fakta tersebut diungkap Petugas PPIH Arab Saudi 1447 […]

    Bagikan Berita:
  • visa umrah, visa saudi,

    Aturan Baru, Terbitkan Visa Umrah Kini Wajib Tunggu 48 Jam

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 399
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi akan memberlakukan regulasi baru terkait penyelenggaraan umrah 1447 H/2025 M. Mulai 1 September 2025 atau 8 Rabiul Awal 1447 H, proses penerbitan visa umrah kini membutuhkan waktu 48 jam setelah mendapat persetujuan sistem. “Kami ingin menginformasikan bahwa aturan baru akan diterapkan terkait penerbitan visa. Aturan ini akan memberikan waktu pemrosesan 48 […]

    Bagikan Berita:
expand_less