Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Masa Tunggu Haji di Semua Daerah Kini Seragam 26,4 Tahun, Kemenhaj Jelaskan Formula Penghitungannya

Masa Tunggu Haji di Semua Daerah Kini Seragam 26,4 Tahun, Kemenhaj Jelaskan Formula Penghitungannya

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sen, 1 Des 2025
  • visibility 140

HAMRANEWS – Pemerintah menetapkan formula baru pembagian kuota haji 2026 yang membuat masa tunggu calon jamaah haji di seluruh Indonesia menjadi sama, yakni sekitar 26,4 tahun.

Aturan ini sekaligus menghapus kesenjangan panjangnya antrean antardaerah yang selama bertahun-tahun dianggap tidak adil.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Kepala Biro Humas Hasan Afandi yang menjelaskan bahwa kuota haji provinsi kini tidak lagi berbasis jumlah penduduk Muslim, melainkan sepenuhnya dihitung berdasarkan proporsi daftar tunggu.

Hasan membeberkan formula yang dipakai pemerintah:
Kuota haji provinsi = (daftar tunggu provinsi ÷ total daftar tunggu nasional) × total kuota haji reguler nasional.

“Ketika dihitung menggunakan (rumus) seperti itu, maka masa tunggu (calon) jamaah haji di seluruh provinsi itu akan sama. Persis sama (selama) 26,4 tahun (atau jika dibulatkan) 27 tahun lah masa tunggunya,” ujar Hasan di Jakarta, Jumat.

Dengan pendekatan baru ini, setiap daerah akan memiliki estimasi keberangkatan yang seragam, tanpa ada lagi ekstrem rentang tunggu yang selama ini terjadi.

Tak Ada Lagi 47 Tahun vs 11 Tahun

Sebelum rumus baru diterapkan, perbedaan masa tunggu antar wilayah sangat jauh. Sulawesi Selatan pernah mencatat antrean hingga 47 tahun, sementara Kabupaten Maluku Barat Daya hanya sekitar 11 tahun.

“Ketika pakai formula seperti itu timbul rasa keadilan, membuat antreannya menjadi konvergen ke tengah, jadi rata. Jadi tidak ada lagi yang masa tunggunya 47 tahun, tidak ada lagi yang masa tunggunya 11 tahun, semua orang rata menjadi 26 tahun se-Indonesia,” jelas Hasan.

Ia menegaskan bahwa pemetaan ulang kuota ini dilakukan untuk menciptakan keadilan antardaerah sekaligus memberi kepastian waktu tunggu yang sama bagi seluruh jamaah.

Dampaknya: Ada Yang Dapat Tambahan Kuota, Ada Yang Berkurang

Karena memakai perhitungan baru, porsi kuota provinsi 2026 berubah signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Kemenhaj mencatat beberapa daerah mengalami lonjakan kuota, sementara sebagian lainnya justru berkurang:

Jawa Timur: bertambah 7.255 kuota, karena daftar tunggu tembus 1,13 juta orang

Jawa Barat: berkurang 9.083 kuota, daftar tunggu 787.071 orang

Sumatera Utara: turun 2.415 kuota, daftar tunggu 156.992 orang

“(Rumus baru tersebut juga) akhirnya berpengaruh terhadap siapa saja yang kemudian jadi berangkat pada tahun ini (2026),” kata Hasan.

Semua Sesuai Regulasi

Hasan menegaskan bahwa perubahan formula ini sudah sesuai undang-undang. Prinsip utamanya adalah memastikan bahwa jamaah memiliki hak yang sama — di manapun mereka mendaftar.

“Itu (yang dinamakan) prinsip keadilan, yang kemudian secara regulasi dibuktikan ada dalam undang-undang,” ujarnya.

Dengan aturan baru ini, calon jamaah tak lagi dirugikan hanya karena tinggal di provinsi dengan tingkat pendaftaran tinggi. Semua wilayah kini memiliki estimasi keberangkatan yang setara.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuota Indonesia Berpeluang Tidak Dibatasi Pemerintah Saudi

    Kuota Indonesia Berpeluang Tidak Dibatasi Pemerintah Saudi

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 341
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan adanya rencana pemerintah Arab Saudi untuk menghilangkan kuota haji.Nasaruddin menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi kini lebih mementingkan pendekatan bisnis dalam pengelolaan haji, sehingga terus berencana mengembangkan infrastruktur haji “Saudi Arabia ini sekarang pendekatannya juga sangat apa ya, katakanlah bisnis oriented ya, konsultannya juga adalah konsultan dari orang-orang yang […]

    Bagikan Berita:
  • Imigrasi Bandara Makassar Gagalkan 46 Jemaah Haji yang Mau Berangkat Jalur Non-prosedur

    Imigrasi Bandara Makassar Gagalkan 46 Jemaah Haji yang Mau Berangkat Jalur Non-prosedur

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 362
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar baru baru ini, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) harus menggagalkan keberangkatan terhadap penumpang yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non prosedural. “Mereka ini semua akan berangkat menuju negara ketiga yang nantinya akan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi,” jelas ujar […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Deportasi 14.893 Warga Asing Ilegal dalam Sepekan

    Arab Saudi Deportasi 14.893 Warga Asing Ilegal dalam Sepekan

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 52
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kerajaan Arab Saudi kembali memperketat penegakan hukum keimigrasian. Dalam kurun waktu satu pekan, otoritas keamanan setempat mendeportasi 14.893 penduduk ilegal hasil operasi gabungan yang digelar secara nasional. Mengutip Gulf Insider, 24 Februari, keterangan resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebut totalnya ada 19.101 orang ditangkap dalam inspeksi terpadu yang berlangsung pada 12–18 Februari. […]

    Bagikan Berita:
  • Masih Ada Kasus Polio, Alasan Arab Saudi Wajibkan Jemaah Haji-Umrah Vaksin Polio Mulai 2025

    Masih Ada Kasus Polio, Alasan Arab Saudi Wajibkan Jemaah Haji-Umrah Vaksin Polio Mulai 2025

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 386
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rupanya ada alasan urgen yang mendasari Pemerintah Arab Saudi mewajibkan para jemaah haji Indonesia maupun jemaah umrah dari negeri ini untuk melakukan vaksin polio, alias Derived Polio Virus (VDPV). Pakar kesehatan menegaskan kebijakan ini merupakan respons proaktif negeri itu terkait kondisi kesehatan global dan temuan kasus di dalam negeri. “Kenapa tahun ini vaksin […]

    Bagikan Berita:
  • Hotel Ini Sudah Tidak Terdaftar di Aplikasi Nusuk, Termasuk Grand Almasa dan Puluhan Hotel Lain

    Hotel Ini Sudah Tidak Terdaftar di Aplikasi Nusuk, Termasuk Grand Almasa dan Puluhan Hotel Lain

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 308
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Hotel Grand Almasa, bersama puluhan hotel lain ditutup oleh Kementerian Pariwisata Arab Saudi. Dengan begitu, hotel-hotel tersebut otomatis tidak terdaftar di aplikasi nusuk. Sebelumnya, ada puluhan hotel ditutup oleh Kementerian Pariwisata Arab Saudi. Totalnya ada 25 hotel dan penginapan di Mekah sepanjang Juli 2025. Penutupan dilakukan setelah inspeksi intensif yang hasilnya ditemukan banyak […]

    Bagikan Berita:
  • Lompati Pagar Pembatas Bisa Kena Denda 1.000 Riyal, Ini Daftar Denda Pelanggaran yang Dirilis Saudi

    Lompati Pagar Pembatas Bisa Kena Denda 1.000 Riyal, Ini Daftar Denda Pelanggaran yang Dirilis Saudi

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 230
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi semakin memperketat aturan perilaku dan kesopanan publik. Salah satu poin yang jadi sorotan adalah larangan keras memainkan musik saat waktu salat. Siapa pun yang melanggar bakal dikenai denda 1.000 riyal (sekitar Rp4,2 juta) untuk pelanggaran pertama dan 2.000 riyal (Rp8,4 juta) jika mengulangi. Mengutip dari theislamicinformation, Aturan ini diumumkan otoritas pengawas […]

    Bagikan Berita:
expand_less