Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Sikapi Pelanggaran Imigrasi, Saudi Berlakukan Masa Tenggang 30 Hari untuk Pemegang Visa Kedaluarsa

Sikapi Pelanggaran Imigrasi, Saudi Berlakukan Masa Tenggang 30 Hari untuk Pemegang Visa Kedaluarsa

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
  • visibility 694
  • print Cetak

SAUDI – Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi, atau Jawazat, secara resmi mengimplementasikan kebijakan baru yang memberikan masa tenggang selama 30 hari bagi pemegang visa kunjungan yang telah melewati masa berlaku untuk meninggalkan wilayah Kerajaan.

Kebijakan ini mulai efektif per 1 Muharram 1447 H atau 26 Juni 2025, dan mencakup seluruh jenis serta kategori visa kunjungan, tanpa pengecualian.

Namun, masa tenggang ini diperuntukkan khusus bagi proses keluar permanen (final exit) dari Arab Saudi, bukan untuk memperpanjang masa tinggal ataupun mengajukan izin tinggal baru.

Jawazat menegaskan bahwa perpanjangan visa untuk keperluan ini hanya dapat dilakukan setelah seluruh denda dan biaya administrasi yang berlaku dilunasi.

Dilansir dari Gulf News, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah reformasi sistem keimigrasian oleh otoritas Saudi guna memperlancar proses pemulangan bagi individu yang melanggar ketentuan izin tinggal.

Jawazat mengimbau agar permohonan perpanjangan masa tenggang 30 hari dilakukan melalui platform elektronik Absher, khususnya melalui layanan Tawasul di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri. Warga asing yang memenuhi syarat dianjurkan segera memanfaatkan kesempatan ini, sebab tidak akan ada perpanjangan tambahan setelah tenggat waktu berakhir.

Kebijakan ini diberlakukan di tengah peningkatan intensitas pengawasan oleh aparat keamanan Saudi terhadap pelanggaran keimigrasian.

Pada periode 8–14 Mei lalu, aparat mencatat penangkapan terhadap 14.987 individu, terdiri dari 9.212 pelanggar izin tinggal, 3.502 pelanggar perbatasan, dan 1.873 pelanggar ketenagakerjaan.

Operasi penertiban dilakukan secara serentak di berbagai provinsi dan merupakan bagian dari kampanye nasional untuk menekan keberadaan imigran ilegal di wilayah Kerajaan. Seluruh pemegang visa kunjungan diimbau untuk menaati kebijakan ini guna menghindari sanksi hukum di kemudian hari.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sudah 89 Orang Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan Imigrasi Sejak Musim Haji 2026

    Sudah 89 Orang Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan Imigrasi Sejak Musim Haji 2026

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 140
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sebanyak 89 calon haji nonprosedural ditunda keberangkatannya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sejak awal musim keberangkatan haji 2026 pada 22 April lalu. Pengetatan dilakukan untuk mencegah praktik haji ilegal dengan penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan. Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan penundaan terbaru […]

    Bagikan Berita:
  • Aturan Kebersihan Diperketat, Denda Buang Sampah Sembarangan di Saudi 2.000 Riyal

    Aturan Kebersihan Diperketat, Denda Buang Sampah Sembarangan di Saudi 2.000 Riyal

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 391
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi kini semakin tegas menegakkan aturan kebersihan. Setiap orang, baik itu warga lokal maupun wisatawan, diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan, entah di jalan, taman, atau dari kendaraan. Pelanggaran semacam ini tidak lagi akan dianggap sepele, lantaran sanksinya bisa menguras kantong. Mengutip media lokal Okaz, otoritas kota dan desa di seluruh […]

    Bagikan Berita:
  • Pembelaan Yaqut di Praperadilan: Kuota Haji Terikat dengan Kebijakan Saudi, Ada MoU

    Pembelaan Yaqut di Praperadilan: Kuota Haji Terikat dengan Kebijakan Saudi, Ada MoU

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 273
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan lagi bahwa kebijakan kuota haji 50 persen ke non-reguler yang membuatnya jadi tersangka, adalah kebijakan yang terikat dengan Arab Saudi. Ada MoU terkait itu. Hal itu dia jelaskan saat mengambil langkah ke praperadilan yang diajukannya atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut sebelumnya ditetapkan […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Calon Haji Asal Gowa Wafat saat Baru Tiba di Arab Saudi

    Jemaah Calon Haji Asal Gowa Wafat saat Baru Tiba di Arab Saudi

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 156
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Salah satu jemaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Gowa, Nursidah Sinrang Sijarra (59), wafat di Tanah Suci, Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 16.40 waktu Arab Saudi (WAS). Almarhum merupakan JCH Embarkasi Makassar yang tergabung dalam kloter 5. Ia diketahui baru tiba di Madinah, Arab Saudi, sehari sebelumnya, Sabtu (25/4/2026). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji yang Melahirkan di Tanah Suci Belum Bisa Pulang, Berasal Daerah Lumajang

    Jemaah Haji yang Melahirkan di Tanah Suci Belum Bisa Pulang, Berasal Daerah Lumajang

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle rilis
    • visibility 390
    • 0Komentar

    SAUDI – Jamaah haji asal Lumajang, Jawa Timur, Tristy Erlinawati, belum bisa pulang lantaran belum dapat izin dari pemerintah pemerintah Saudi, usai melahirkan bayi laki-laki prematur saat menjalankan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi. Tristy tergabung dalam kloter 83 Embarkasi Surabaya dan dijadwalkan pulang pada Senin 7 Juli 2025. Akan tetapi, karena kondisi bayinya masih […]

    Bagikan Berita:
  • 14 Asosiasi Siap Hadapi Penggugat di MK, Tolak Kuota Haji Khusus 8 Persen Dihapus

    14 Asosiasi Siap Hadapi Penggugat di MK, Tolak Kuota Haji Khusus 8 Persen Dihapus

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 42
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Polemik kuota haji khusus 8 persen kini bergulir di meja Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 14 asosiasi penyelenggara haji dan umrah menyatakan akan mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam uji materi ketentuan kuota haji khusus di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 264/PUU-XXIV/2026 dan diajukan Hermawanto, calon jemaah haji reguler. Ia […]

    Bagikan Berita:
expand_less