MUI Minta RUU Haji Dikebut, Pasal Terkait Kewenangan BPH Dibutuhkan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Ming, 10 Agu 2025
- visibility 249

Presiden Prabowo Subianto melakukan ibadah umrah saat berkunjung ke Arab Saudi, beberapa waktu lalu
JAKARTA – Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, mulai tahun 2026 mendatang, penyelenggaraan ibadah haji tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama. Tugas besar tersebut akan resmi dipegang Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Akan tetapi, sebelum transisi itu benar-benar berjalan, ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, yakni revisi Undang-Undang Haji. Proses pembahasannya masih berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Revisi UU Haji sudah masuk Tahap II di Baleg DPR. Kami di Komisi VIII masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Jadi belum bisa dipastikan kapan disahkan, karena proses legislasi masih berjalan,” ungkap Dini Rahmania kepada wartawan, Rabu 6 Agustus 2025 dikutip detikNews.
Sekretaris Jenderal MUI Pusat Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A menegaskan, revisi UU Haji ini harus dipercepat. Menurutnya, waktu yang tersisa hingga musim haji 2026 tidak panjang, sementara peralihan kewenangan dari Kementerian Agama ke BPH membutuhkan persiapan matang.
“Kalau proses ini lambat, risikonya bisa mengganggu penyelenggaraan haji 2026. Pasal-pasal krusial, terutama yang menyangkut peralihan kewenangan, harus segera diputuskan,” kata Amirsyah dalam diskusi publik bersama PP Muhammadiyah yang disiarkan langsung kanal YouTube tvMu Channel, Sabtu 9 Agustus 2025.
Ia menambahkan, profesionalisme menjadi kunci. “Haji adalah wajah Indonesia di mata dunia. Kita harus tunjukkan penyelenggaraan yang aman, nyaman, tertib, dan menghasilkan haji mabrur,” ujarnya.
Amirsyah juga mengingatkan soal pentingnya istitha’ah (kemampuan) yang selama ini hanya dibebankan pada jamaah calon haji. Menurutnya, pihak penyelenggara pun wajib memenuhi syarat istitha’ah—baik secara manajerial, keuangan, maupun moral.
“Pengelola haji memegang amanah besar. BPKH sebagai pengelola keuangan dan BPH sebagai penyelenggara harus sama-sama memenuhi istitha’ah sesuai syariat dan perundang-undangan,” jelasnya.
Muncul wacana agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dilebur ke dalam struktur BPH. Namun, baik MUI maupun Muhammadiyah sepakat agar BPKH tetap independen.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si menegaskan, “Kalau disatukan biasanya akan muncul banyak problem. Lebih baik tetap independen.
- Penulis: Redaksi



