Haji 2027, Nakes yang Loloskan Jemaah Tidak Sehat Terancam Dicabut Izin Praktik
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 5 menit yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

Klinik Kesehatan Haji RI di Saudi
HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersiap memperketat pengawasan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji menjelang penyelenggaraan ibadah haji 2027.
Tenaga kesehatan (nakes) yang terbukti meloloskan calon jemaah yang tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan terancam sanksi tegas, termasuk pencabutan izin praktik.
Langkah ini diambil menyusul temuan Kemenhaj pada penyelenggaraan haji 2026, ketika sejumlah oknum tenaga kesehatan di daerah diduga meloloskan calon jemaah yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan kesehatan untuk berhaji.
Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaf, mengungkapkan bahwa temuan tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran pada musim haji mendatang.
“Termasuk jika kemudian ada nakes-nakes di daerah yang berusaha untuk meloloskan jemaah yang sebenarnya tidak istitha’ah. Kami temui ini di tahun 2026 dan kami akui. Di tahun 2027 kita perketat dengan memberikan sanksi,” ujar Maria dalam acara Indonesian Institute for Hajj and Umrah Studies (IIHUS) di Kemanggisan, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2026).
Loloskan Jemaah Tak Layak, Nakes Terancam Kehilangan Izin Praktik
Kemenhaj menegaskan, penindakan terhadap pelanggaran pemeriksaan istitha’ah kesehatan tidak akan berhenti pada teguran administratif. Tenaga kesehatan yang terbukti meloloskan calon jemaah yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin praktik.
“Sanksinya adalah izin praktiknya dicabut. Dan ini sudah kami koordinasikan bersama dengan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan juga Kementerian Kesehatan,” tegas Maria.
Menurut Kemenhaj, koordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan menjadi langkah penting untuk memastikan penegakan aturan berjalan efektif. Dengan demikian, pengawasan dan penindakan tidak hanya bertumpu pada proses pemeriksaan di tingkat daerah.
Pengetatan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan calon jemaah yang diberangkatkan ke Tanah Suci benar-benar memenuhi persyaratan kesehatan sehingga dapat menjalankan rangkaian ibadah haji dengan lebih aman.
Satgas Istitha’ah Kesehatan Disiapkan hingga Daerah
Tak hanya mempertegas sanksi, Kemenhaj juga menyiapkan pengawasan berlapis melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Istitha’ah Kesehatan di daerah.
Satgas ini akan mengawal proses pemeriksaan dan verifikasi kesehatan calon jemaah agar penetapan status istitha’ah dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan.
Keanggotaannya melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kemenhaj, Dinas Kesehatan, Kepala Kantor Haji di daerah, dokter spesialis, TNI-Polri, hingga tokoh agama atau ulama.
“Isinya ada dari Kemenhaj, Dinkes, Kepala Kantor Haji di daerah, TNI-Polri, tokoh agama atau ulama, serta dokter-dokter spesialis yang sudah ditunjuk,” beber Maria.
Pelibatan lintas sektor ini diharapkan mampu memperkuat independensi pemeriksaan sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam penetapan kelayakan kesehatan calon jemaah.
Ulama juga akan mengambil peran dalam memberikan edukasi dari perspektif fikih, terutama mengenai pentingnya memenuhi ketentuan istitha’ah sebagai salah satu syarat dalam pelaksanaan ibadah haji.
Cegah Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan
Kemenhaj turut menyoroti adanya tekanan yang berpotensi memengaruhi objektivitas pemeriksaan kesehatan calon jemaah di lapangan.
Sebagian tenaga kesehatan disebut menghadapi intervensi dari pihak tertentu agar jemaah yang sebenarnya tidak memenuhi syarat tetap dinyatakan layak berangkat.
Situasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam melibatkan unsur TNI-Polri ke dalam Satgas Istitha’ah Kesehatan. Kehadiran aparat diharapkan dapat membantu mencegah intimidasi sekaligus memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan yang menjalankan tugas secara profesional dan independen.
“Ini untuk menghindari jika ada teman-teman nakes yang mendapatkan intimidasi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu untuk meloloskan jemaah yang sebenarnya tidak istitha’ah secara kesehatan,” kata Maria.
Melalui penguatan pengawasan, keterlibatan lintas sektor, serta penerapan sanksi yang lebih tegas, Kemenhaj menargetkan proses penetapan istitha’ah kesehatan pada penyelenggaraan haji 2027 berlangsung lebih ketat, objektif, dan akuntabel.
“Insyaallah, dengan doa bersama hal ini betul-betul bisa kita maksimalkan dan antisipasi. Kita pastikan istitha’ah kesehatan di tahun 2027 jauh lebih ketat,” pungkasnya.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
