31 Jemaah Umrah Asal Pinrang Telantar Sebulan di Makkah, Keluarga Mengamuk di Rumah Pemilik Travel
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

HAMRANEWS.ID, PINRANG – Sebanyak 31 jemaah umrah asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mengalami ketidakpastian kepulangan setelah tertahan di Arab Saudi selama kurang lebih satu bulan.
Persoalan ini memicu kemarahan keluarga jemaah di Tanah Air. Mereka bahkan mendatangi rumah pemilik biro perjalanan umrah untuk meminta penjelasan sekaligus menuntut kepastian pemulangan anggota keluarga mereka.
Puluhan jemaah tersebut diketahui berangkat melalui PT Humaira Cinta Baitullah (HBC) pada awal Oktober 2026.
Salah seorang anggota keluarga jemaah berinisial Y mengungkapkan, hingga Jumat (6/11/2026), keluarganya yang terdiri dari anak, menantu, dan cucu belum juga kembali ke Indonesia.
Menurut Y, pihak travel tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai alasan keterlambatan kepulangan para jemaah.
Persoalan semakin memanas setelah para jemaah diminta membayar tambahan Rp5 juta dengan alasan untuk biaya tiket pesawat kepulangan dari Arab Saudi.
Namun, setelah uang terkumpul, ternyata tidak seluruh jemaah bisa dipulangkan.
Dari 31 jemaah, hanya 18 orang yang dijanjikan bisa kembali lebih dahulu. Itu pun, menurut keluarga, kepulangannya belum memiliki kepastian.
Kondisi tersebut membuat keluarga semakin kecewa. Mereka beberapa kali mendatangi rumah pemilik travel, tetapi tidak mendapatkan respons maupun penjelasan yang diharapkan.
Kepala Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Pinrang, Idris Muhammad, membenarkan adanya jemaah yang mengalami kendala kepulangan di Arab Saudi.
Idris mengaku telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pimpinan travel. Pihak travel disebut berjanji akan memulangkan jemaah secara bertahap.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, para jemaah sudah cukup lama berada di Arab Saudi dan beberapa kali harus berpindah tempat menginap.
Idris juga mengungkapkan bahwa persoalan travel tersebut bukan kali pertama terjadi. Pihaknya mengaku telah berulang kali memberikan teguran keras kepada pengelola biro perjalanan tersebut.
Lebih jauh, Kemenhaj Pinrang menyebut PT Humaira Cinta Baitullah tidak memiliki izin operasional maupun kantor cabang resmi di Kabupaten Pinrang.
Izin operasional perusahaan tersebut tercatat berada di Bekasi.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena masyarakat perlu memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah sebelum melakukan pendaftaran dan pembayaran.
Kasus 31 jemaah asal Pinrang ini kembali menjadi pengingat bahwa persoalan penyelenggaraan umrah bukan hanya menyangkut keberangkatan, tetapi juga kewajiban travel memastikan seluruh jemaah mendapatkan akomodasi, transportasi, serta kepulangan sesuai ketentuan.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
