DPR Usul 50 Persen Petugas Haji dari Unsur TNI–Polri, Supaya Tak Ada Jatah yang Dipolitisasi
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Ming, 7 Des 2025
- visibility 24

Illustrasi anggota polisi membantu melayani jemaah haji Indonesia.(ist)
HAMRANEWS – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, melempar usulan mengejutkan terkait penyelenggaraan haji di tahun 2026. Saleh meminta setengah dari kuota petugas haji diisi oleh personel TNI dan Polri, agar penempatan petugas terbebas dari kesan praktik “jatah politik”.
Jika TNI atau Polri yang mengisi, menurut dia, sudah pasti bukan lagi oknum keluarga pejabat.
Usul tersebut disampaikan dalam rapat harmonisasi Revisi Undang-Undang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR RI, Kamis (27/11/2025).
“Minimal 50 persen saya usul kemarin itu. Tentara, polisi, ya gabung,” ujar Saleh.
Menurut Saleh, penugasan petugas haji selama ini rawan dimanfaatkan kepala daerah sebagai “hadiah” untuk tim sukses atau pendukung politik. Kuota petugas daerah kerap dibagikan secara bergilir dari tahun ke tahun, bukan berdasarkan kapasitas pelayanan.
“Kadang-kadang yang berangkat itu adalah mereka yang tim sukses. Digilir tiap tahun sampai habis,” ujarnya.
Dengan menempatkan anggota TNI–Polri, Saleh menilai peluang tersebut bisa ditutup rapat-rapat. Petugas haji, katanya, harus benar-benar berfungsi sebagai pelayan jemaah, bukan menumpang ibadah gratis.
“Petugas haji itu jangan sampai jadi petugas malah justru naik haji. Naik hajinya sambilan, bukan tujuan utama.”
Dorongan Tambahan: Perbanyak Tenaga Kesehatan
Selain usulan TNI-Polri, Saleh juga meminta pemerintah memperkuat komposisi tenaga kesehatan dalam tim haji 2026. Dengan usia jemaah yang semakin beragam, kehadiran medis dianggap krusial.
“Kalau kesehatan kan ahli semua. Ditambah tentara, yang memang petarung dan siap,” kata Saleh.
Konteks Kebijakan Haji 2026
Rapat Komisi VIII DPR bersama pemerintah sebelumnya telah menyepakati beberapa poin penting terkait penyelenggaraan haji 2026:
Biaya haji: Rp 87,4 juta per jemaah, dengan porsi dibayar jemaah Rp 54,1 juta
Total kuota haji Indonesia 2026: 221.000 jemaah
Kuota reguler: 203.320, termasuk 1.050 petugas haji daerah (PHD) dan 685 pembimbing KBIHU
Jumlah kloter penerbangan: 525 kloter
Pembagian kuota provinsi akan didasarkan pada jumlah calon jemaah dan rata–rata masa tunggu sekitar 26 tahun.
Isu yang Menjadi Sorotan Publik
Usulan DPR ini memunculkan beberapa pertanyaan penting:
Benarkah komposisi petugas selama ini rentan ikut–ikutan kepentingan politik lokal?
Apakah kehadiran TNI–Polri betul–betul bisa menjamin pelayanan lebih disiplin, tegas, dan bebas titipan?
Bagaimana skema seleksi dan pelatihan jika TNI–Polri masuk ke struktur petugas haji?
Diskursus ini kemungkinan akan ramai pada pembahasan lanjutan revisi UU BPKH dan pembentukan regulasi teknis di Kementerian Agama.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



