Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Wisata » Jangan Sampai Power Bank Kamu Disita di Bandara, Ini Jenis dan Kapasitas yang Dibolehkan Dibawa di Pesawat

Jangan Sampai Power Bank Kamu Disita di Bandara, Ini Jenis dan Kapasitas yang Dibolehkan Dibawa di Pesawat

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
  • visibility 584

MAKASSAR – Berangkat ke Tanah Suci tentu menjadi momen yang sangat dinanti. Namun, di tengah semangat untuk beribadah, jangan sampai perlengkapan penting seperti power bank justru membuatmu berurusan dengan pihak bandara.

Masalahnya menjadi panjang, ketika kamu kurang optimal mendokumentasikan kegiatan, atau berkomunikasi lewat ponsel saat di Tanah Suci, karena ponsel kamu kekurangan daya, sementara power bank disita pihak bandara.

Fakta terbaru menunjukkan bahwa sejumlah negara kini memperketat aturan terkait perangkat elektronik, terutama yang mengandung baterai litium.

Salah satu contohnya datang dari unggahan Samir Junaid di Instagram. Ia menceritakan bahwa beberapa penumpang penerbangan dari Thailand ke China dibuat terkejut karena charger ponsel mereka disita.

Alasannya, perangkat tersebut tidak memiliki sertifikat keamanan CCC (China Compulsory Certification) — sebuah tanda wajib bagi produk elektronik yang diakui aman di sistem penerbangan China.

Kebijakan ini sebelumnya hanya berlaku untuk penerbangan domestik di Tiongkok, namun kini mulai diterapkan juga di penerbangan internasional, terutama yang melibatkan negara-negara transit ke China. Bagi jemaah umrah yang menggunakan maskapai dengan rute transit ke sana, hal ini jelas perlu menjadi perhatian khusus.

Power Bank Dilarang di Bagasi

Power bank mengandung baterai litium-ion, yang tidak boleh disimpan di bagasi tercatat (checked-in luggage) karena berisiko menimbulkan panas atau kebakaran.

Sesuai dengan regulasi keselamatan penerbangan internasional (IATA dan TSA), setiap penumpang hanya boleh membawa power bank dengan kapasitas tertentu. Aturannya sebagai berikut:

– Di bawah 100 Wh (Watt-hour)

Diperbolehkan sepenuhnya di tas kabin.
Ini mencakup sebagian besar power bank berkapasitas 10.000–20.000 mAh yang biasa digunakan untuk ponsel dan tablet.

– Antara 100 Wh hingga 160 Wh

Masih bisa dibawa, tetapi harus mendapat izin dari maskapai.
Umumnya dibatasi maksimal dua unit per penumpang.

– Di atas 160 Wh

Dilarang total dibawa dalam penerbangan penumpang, baik di kabin maupun bagasi.

Sebagai panduan sederhana, kamu bisa menghitung kapasitas power bank dengan rumus:

(mAh × Volt) ÷ 1000 = Wh

Contohnya, power bank 20.000 mAh dengan tegangan 3,7 V = (20.000 × 3,7) ÷ 1000 = 74 Wh, masih aman untuk dibawa.

Tips Aman Membawa Power Bank Saat Umrah

Pastikan kapasitasnya tertera jelas di bodi power bank.

Jika label kapasitas hilang atau tidak terbaca, petugas bandara bisa menolak perangkat tersebut.

Gunakan merek terpercaya yang memiliki sertifikasi keamanan internasional (seperti CE, FCC, atau PSE).

Jangan gunakan power bank saat pesawat mengudara. Simpan di tas kabin dan hindari menaruhnya di kursi atau dekat area panas.

Perhatikan aturan negara tempat transit

Jika penerbanganmu melewati negara dengan regulasi ketat seperti Tiongkok, periksa apakah power bank kamu memiliki tanda sertifikasi CCC atau label keamanan setara.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Umrah Mandiri Lagi-lagi Bermasalah, Jemaah Sudah Setor Rp700 Juta Tetiba Gagal Terbang

    Umrah Mandiri Lagi-lagi Bermasalah, Jemaah Sudah Setor Rp700 Juta Tetiba Gagal Terbang

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 209
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Peringatan bahaya umrah mandiri kini benar-benar terjadi. Seperti diketahui, iming-iming umrah secara mandiri tanpa melalui travel sebelumnya diprediksi akan memicu tingginya tingkat penipuan. Hal ini karena terjadi praktik ajakan umrah bersama-sama, tapi kenyataannya menghimpun uang, dikelola orang orang tertentu lalu berangkat secara kolektif, dan tentu saja ini adalah aktivitas yang ilegal. Baru-baru ini, […]

    Bagikan Berita:
  • 40 Orang WNI Dapat Undangan Haji oleh Raja Salman: Ada Politikus, Jenderal hingga 3 Tokoh dari Sulsel

    40 Orang WNI Dapat Undangan Haji oleh Raja Salman: Ada Politikus, Jenderal hingga 3 Tokoh dari Sulsel

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 362
    • 0Komentar

    SAUDI – Ada 40 orang yang mendapat undangan dari Raja Salman, untuk berangkat haji pada tahun ini. Menariknya, tiga di antaranya adalah tokoh Sulawesi Selatan. Dari foto-foto beredar, kita sudah tahu siapa mereka: Andi Sudirman Sulaiman, Prof Hamdan Juhanis dan Prof Karta Jayadi. Prof Hamdan Juhanis sendiri, mengaku tidak pernah membayangkan akan mendapat undangan Raja […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji Ilegal yang Meninggal di Gurun Rupanya Bayar Rp105 Juta ke Travel

    Jemaah Haji Ilegal yang Meninggal di Gurun Rupanya Bayar Rp105 Juta ke Travel

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 310
    • 0Komentar

    SAUDI – Seorang warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berinisial SM, dilaporkan meninggal dunia saat mencoba menunaikan ibadah haji secara ilegal di Makkah, Arab Saudi. SM meninggal akibat dehidrasi setelah memaksa masuk ke wilayah Makkah melalui jalur tidak resmi di gurun pasir. Menurut keterangan Junaidi, kerabat korban yang juga warga Blumbungan, […]

    Bagikan Berita:
  • DPR Setujui Revisi UU Haji, Usulan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Menguat

    DPR Setujui Revisi UU Haji, Usulan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Menguat

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 473
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah kembali mencuat ke permukaan seiring disetujuinya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Revisi tersebut diajukan sebagai usul inisiatif DPR dan telah mendapat persetujuan dalam rapat Baleg pada Senin (8/7). Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota […]

    Bagikan Berita:
  • Delapan Tahun, BPKH Kini Kelola Rp179 Triliun Dana dari Setoran Haji

    Delapan Tahun, BPKH Kini Kelola Rp179 Triliun Dana dari Setoran Haji

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 273
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Selama delapan tahun beroperasi, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat pertumbuhan signifikan dalam pengelolaan dana haji nasional. Sampai tahun 2025, dana kelolaan BPKH diproyeksikan hampir mencapai Rp179 triliun, melonjak lebih dari 60 persen dibandingkan awal pembentukannya. Capaian tersebut disampaikan dalam peringatan Milad ke-8 BPKH yang digelar di Balai Sarbini, Jakarta, Kamis (12/12/2025). Mengusung […]

    Bagikan Berita:
  • Bus Umrah WNI Terbakar di Jalur Menuju Madinah, Kemenlu Konfirmasi Tidak Ada Korban Jiwa

    Bus Umrah WNI Terbakar di Jalur Menuju Madinah, Kemenlu Konfirmasi Tidak Ada Korban Jiwa

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 149
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sebuah bus yang mengangkut sedikitnya 24 jemaah umrah dari Indonesia, mengalami kebakaran saat dalam perjalanan dari Mekkah menuju Madinah pada Kamis malam 26 Maret 2026 waktu setempat. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden ini, meski terlihat dalam video beredar, kendaraan hangus dilalap api, Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, […]

    Bagikan Berita:
expand_less