Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Wisata » Jangan Sampai Power Bank Kamu Disita di Bandara, Ini Jenis dan Kapasitas yang Dibolehkan Dibawa di Pesawat

Jangan Sampai Power Bank Kamu Disita di Bandara, Ini Jenis dan Kapasitas yang Dibolehkan Dibawa di Pesawat

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • visibility 705
  • print Cetak

MAKASSAR – Berangkat ke Tanah Suci tentu menjadi momen yang sangat dinanti. Namun, di tengah semangat untuk beribadah, jangan sampai perlengkapan penting seperti power bank justru membuatmu berurusan dengan pihak bandara.

Masalahnya menjadi panjang, ketika kamu kurang optimal mendokumentasikan kegiatan, atau berkomunikasi lewat ponsel saat di Tanah Suci, karena ponsel kamu kekurangan daya, sementara power bank disita pihak bandara.

Fakta terbaru menunjukkan bahwa sejumlah negara kini memperketat aturan terkait perangkat elektronik, terutama yang mengandung baterai litium.

Salah satu contohnya datang dari unggahan Samir Junaid di Instagram. Ia menceritakan bahwa beberapa penumpang penerbangan dari Thailand ke China dibuat terkejut karena charger ponsel mereka disita.

Alasannya, perangkat tersebut tidak memiliki sertifikat keamanan CCC (China Compulsory Certification) — sebuah tanda wajib bagi produk elektronik yang diakui aman di sistem penerbangan China.

Kebijakan ini sebelumnya hanya berlaku untuk penerbangan domestik di Tiongkok, namun kini mulai diterapkan juga di penerbangan internasional, terutama yang melibatkan negara-negara transit ke China. Bagi jemaah umrah yang menggunakan maskapai dengan rute transit ke sana, hal ini jelas perlu menjadi perhatian khusus.

Power Bank Dilarang di Bagasi

Power bank mengandung baterai litium-ion, yang tidak boleh disimpan di bagasi tercatat (checked-in luggage) karena berisiko menimbulkan panas atau kebakaran.

Sesuai dengan regulasi keselamatan penerbangan internasional (IATA dan TSA), setiap penumpang hanya boleh membawa power bank dengan kapasitas tertentu. Aturannya sebagai berikut:

– Di bawah 100 Wh (Watt-hour)

Diperbolehkan sepenuhnya di tas kabin.
Ini mencakup sebagian besar power bank berkapasitas 10.000–20.000 mAh yang biasa digunakan untuk ponsel dan tablet.

– Antara 100 Wh hingga 160 Wh

Masih bisa dibawa, tetapi harus mendapat izin dari maskapai.
Umumnya dibatasi maksimal dua unit per penumpang.

– Di atas 160 Wh

Dilarang total dibawa dalam penerbangan penumpang, baik di kabin maupun bagasi.

Sebagai panduan sederhana, kamu bisa menghitung kapasitas power bank dengan rumus:

(mAh × Volt) ÷ 1000 = Wh

Contohnya, power bank 20.000 mAh dengan tegangan 3,7 V = (20.000 × 3,7) ÷ 1000 = 74 Wh, masih aman untuk dibawa.

Tips Aman Membawa Power Bank Saat Umrah

Pastikan kapasitasnya tertera jelas di bodi power bank.

Jika label kapasitas hilang atau tidak terbaca, petugas bandara bisa menolak perangkat tersebut.

Gunakan merek terpercaya yang memiliki sertifikasi keamanan internasional (seperti CE, FCC, atau PSE).

Jangan gunakan power bank saat pesawat mengudara. Simpan di tas kabin dan hindari menaruhnya di kursi atau dekat area panas.

Perhatikan aturan negara tempat transit

Jika penerbanganmu melewati negara dengan regulasi ketat seperti Tiongkok, periksa apakah power bank kamu memiliki tanda sertifikasi CCC atau label keamanan setara.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menhaj Ingatkan PIHK: Jangan Jual Kepastian Haji Sebelum Visa Terbit

    Menhaj Ingatkan PIHK: Jangan Jual Kepastian Haji Sebelum Visa Terbit

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 56
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperketat tata kelola penyelenggaraan dan tidak menjadikan keberangkatan jemaah sebagai sekadar target perekrutan. Pesan itu disampaikan Irfan dalam Mukernas III Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Malang, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026). Menhaj secara khusus menyoroti praktik penyelenggaraan […]

    Bagikan Berita:
  • Satu Pelayan Haramain Menghadap Allah SWT, Syekh Faisal Muazin Masjid Nabawi Berpulang

    Satu Pelayan Haramain Menghadap Allah SWT, Syekh Faisal Muazin Masjid Nabawi Berpulang

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 461
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Umat muslim berduka. Salah satu pelayan Tanah Suci, Syekh Faisal bin Abdul Malik Nouman, yang dikenal sebagai muazin Masjid Nabawi, berpulang ke rahmatullah pada Selasa (23/12/2025) waktu setempat. Kabar wafatnya Syekh Faisal disampaikan oleh Arabic World News. “Wafatnya Faisal Al-Nu’man, muazin Masjidil Nabawi,” tulis media tersebut, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia. Kepergian Syekh Faisal […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Buka Peluang Pidanakan Travel Penelantar Jemaah Umrah, Tak Cuma Dicabut Izinnya

    Kemenhaj Buka Peluang Pidanakan Travel Penelantar Jemaah Umrah, Tak Cuma Dicabut Izinnya

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 68
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka peluang membawa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang menelantarkan jemaah ke ranah pidana. Pemerintah menegaskan pelaku tidak cuma akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional, tetapi juga dapat diproses secara hukum jika terbukti melakukan penipuan atau merugikan jemaah. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan […]

    Bagikan Berita:
  • Seleb Taqy Malik Diduga Mark Up Wakaf Mushaf Alquran di Saudi, Screenshoot Percakapannya Beredar

    Seleb Taqy Malik Diduga Mark Up Wakaf Mushaf Alquran di Saudi, Screenshoot Percakapannya Beredar

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 309
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Nama Taqy Malik kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia diduga melakukan mark up dalam program wakaf mushaf Alquran di Tanah Suci. Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul tudingan bahwa mushaf Alquran yang diwakafkan dijual dengan harga jauh di atas pasaran. Taqy diketahui mengajak para followersnya menyumbang Mushaf Alquran seharga […]

    Bagikan Berita:
  • Skema Umrah Putri Dakka Haram karena Mengandung Gharar dan Terindikasi Ponzi

    Skema Umrah Putri Dakka Haram karena Mengandung Gharar dan Terindikasi Ponzi

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 360
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Program umrah subsidi yang menyeret nama Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka kini terus berproses di kepolisian. Otoritas keagamaan dan asosiasi penyelenggara haji dan umrah menegaskan, skema yang digunakan mengandung unsur gharar dan skema ponzi, sehingga haram secara syariat dan terlarang menurut hukum negara. Kasus ini tengah bergulir di Polda Sulawesi Selatan, dengan […]

    Bagikan Berita:
  • Mafia Tasreh Jual Akun Nusuk 25 Hingga 60 Riyal untuk Masuk Raudhah, Haram!

    Mafia Tasreh Jual Akun Nusuk 25 Hingga 60 Riyal untuk Masuk Raudhah, Haram!

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 360
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Praktik penjualan tasreh alias izin masuk Raudhah di Masjid Nabawi sedang marak. Modusnya, pelaku yang kerap disebut “mafia tasreh” mencuri atau memanfaatkan data pribadi jemaah untuk membuat akun Nusuk, lalu menjual slot izin masuk Raudhah dengan tarif 25 hingga 60 riyal per orang. Ustaz sekaligus pemerhati haji dan umrah, M. Ruhiyat Haririe, mengingatkan […]

    Bagikan Berita:
expand_less