Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Mempertanyakan Mens Rea Hingga Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

Mempertanyakan Mens Rea Hingga Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
  • visibility 214

DISKUSI ini berangkat dari subuh, bukan dari ruang sidang.

Usai salam terakhir, udara masih dingin. Jamaah keluar masjid pelan-pelan. Seorang teman—yang selalu memanggil saya Gus—menyapa sambil menuruni tangga, sandal masih setengah terseret.

“Gus, itu kasus kuota haji belum selesai juga ya? Masih soal kerugian negara. Menurut panjenengan gimana?”

Pertanyaannya tenang. Tidak bernada membela, tidak pula menghakimi. Kami berjalan ke warung nasi uduk langganan pagi. Tempat diskusi serius sering kali menemukan kejernihannya justru karena tidak diburu kesimpulan.

Saya menjawab pelan.

“Kyai, kalau kita bicara kerugian negara, hukum pidana tidak memulainya dari rasa tidak enak. Ia memulainya dari unsur: perbuatan, niat, dan akibat.”

Di titik inilah banyak perdebatan publik kerap tergelincir. Biaya mahal sering disamakan dengan kerugian negara. Padahal, dalam hukum pidana korupsi, kerugian negara adalah konsep yuridis, bukan kesan.

Secara doktrinal, kerugian negara menuntut tiga unsur yang harus hadir bersamaan:

(1) perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan,

(2) mens rea—niat menguntungkan diri sendiri atau pihak lain,

(3) akibat berupa kerugian negara yang nyata atau terukur secara rasional.

Tanpa tiga unsur itu, kita belum masuk wilayah pidana –paling jauh berada di ranah administratif atau kebijakan.

Saya lalu teringat pengalaman pribadi—yang justru menjelaskan perkara ini dengan sangat manusiawi.

Umrah 2015: Biaya, Pilihan, dan Nilai yang Tak Bisa Ditimbang

Tahun 2015, banyak orang umrah dengan biaya dua puluh jutaan.

Saya memilih membayar empat puluh dua juta.

Bukan karena tidak tahu ada yang lebih murah.

Bukan karena ingin berlebihan.

Tapi karena kami umrah bersama almarhum Arifin Ilham.

Doa-doanya menyentuh kalbu.

Mungkin juga menyentuh langit.

He he.

Yang saya bayar bukan sekadar tiket dan hotel.

Saya membayar pengalaman batin, kedalaman doa, dan ketenangan jiwa.

Nilai yang tidak bisa dipecah menjadi biaya per menit ceramah atau per kalimat doa.

Pertanyaannya sederhana—dan justru menentukan arah hukum:

Apakah selisih biaya itu bisa disebut kerugian?

Dan kalau iya, siapa yang dirugikan?

Tidak ada uang negara yang keluar.

Tidak ada aset publik yang berkurang.

Tidak ada pihak yang dipaksa.

Yang ada hanyalah pilihan sadar atas layanan berbeda.

Dari Umrah ke Haji: Logika yang Sama

Logika yang sama berlaku pada haji –terutama layanan non-reguler.

Uang berasal dari jamaah.

Digunakan untuk layanan yang dipilih jamaah:

Hotel bintang lima atau empat, dekat masjid atau sedikit menjauh, sekamar berdua atau berkelompok.

Perbedaan biaya lahir dari preferensi, bukan dari kejahatan.

Maka pertanyaan hukumnya kembali ke pokok:

Jika negara tidak mengeluarkan uang, tidak kehilangan aset, dan tidak menanggung selisih biaya –di mana tepatnya kerugian negara itu berada?

Di sinilah diskresi kebijakan harus diletakkan pada tempatnya. Diskresi bukan celah kejahatan; ia adalah keniscayaan pemerintahan modern, terutama pada layanan publik yang tidak bisa diseragamkan karena manusia dan kebutuhannya memang beragam.

Masalah baru muncul ketika diskresi diperlakukan seolah-olah penyimpangan, dan variasi biaya dibaca sebagai indikasi pidana. Ketika itu terjadi, hukum pidana tidak lagi menjaga keuangan negara, melainkan mengganti fungsi akal sehat.

Seri pertama ini berhenti di sini—dengan satu pagar penting:

Tidak semua yang lebih mahal itu salah.

Tidak semua perbedaan biaya adalah kerugian.

Dan tidak semua nilai bisa ditimbang dengan neraca pidana.

Ditulis oleh Abdul Wahid Azar: Pengusaha, Penulis Buku Trilogi Arah Bangsa, Dari Retrospeksi ke Prospeksi, Mahasiswa S3 Ilmu Hukum

Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “Kerugian Negara Quota Haji : Mens rea, Diskresi dan Pilihan Jamaah”

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sempat Terkendala, 40 Petugas Haji Indonesia Kini Punya Visa

    Sempat Terkendala, 40 Petugas Haji Indonesia Kini Punya Visa

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 68
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Polemik visa petugas haji Indonesia akhirnya menemukan titik terang. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan seluruh visa untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 telah resmi terbit, setelah sebelumnya sempat diwarnai pembatalan mendadak terhadap puluhan petugas. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dinamika penerbitan visa bukan hal baru. Menurutnya, proses […]

    Bagikan Berita:
  • Dahnil Anzar Simanjuntak

    Isra Miraj 1447 H, Indonesia Tegaskan Komitmen untuk Dukungan untuk Palestina

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 195
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung perdamaian dan kemerdekaan Palestina. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat memimpin apel malam pembekalan calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 Hijriah/2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis malam 16 Januari 2026. Momentum pembekalan yang diikuti lebih dari 1.600 […]

    Bagikan Berita:
  • Foto-foto: Momen Presiden Prabowo Subianto Melakukan Ibadah Umrah saat ke Arab Saudi photo_camera 6

    Foto-foto: Momen Presiden Prabowo Subianto Melakukan Ibadah Umrah saat ke Arab Saudi

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 378
    • 0Komentar

    PRESIDEN Prabowo Subianto menunaikan ibadah umrah setelah melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi di Jeddah. Prabowo menunaikan ibadah umrah bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Setibanya di Masjidil Haram, Presiden turut menyapa para jemaah asal Indonesia yang sedang beribadah di tanah suci. Masjidil Haram, Makkah, Kerajaan Arab Saudi, 2 Juli 2025. Foto: […]

    Bagikan Berita:
  • Dua Pekan Setelah Penutupan Haji 2025, 3 Jemaah Hilang Belum Juga Ditemukan

    Dua Pekan Setelah Penutupan Haji 2025, 3 Jemaah Hilang Belum Juga Ditemukan

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 266
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan bahwa proses pencarian tiga jemaah haji asal Indonesia yang masih hilang di Tanah Suci kini memasuki tahap baru. Setelah lebih dari dua bulan dilakukan pencarian secara manual, pola pencarian diubah menjadi metode ante mortem dan post mortem dengan pencocokan DNA. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji […]

    Bagikan Berita:
  • Siap-siap, Umrah Musim Depan Lebih Mahal dengan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Rp6,5 Juta

    Siap-siap, Umrah Musim Depan Lebih Mahal dengan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Rp6,5 Juta

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 74
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Calon jemaah umrah yang berencana berangkat pada musim 1448 Hijriah atau mulai Juni 2026 tampaknya harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Kenaikan harga tiket pesawat rute Makassar–Jeddah dinilai bakal membuat biaya paket umrah ikut melonjak signifikan. Salah satu Maskapai yang melakukan penyesuaian tarif, misalnya Lion Air. Pengusaha travel umrah di Kota Makassar, menyampaikan […]

    Bagikan Berita:
  • visa umrah, visa saudi,

    Aturan Baru, Terbitkan Visa Umrah Kini Wajib Tunggu 48 Jam

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 286
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi akan memberlakukan regulasi baru terkait penyelenggaraan umrah 1447 H/2025 M. Mulai 1 September 2025 atau 8 Rabiul Awal 1447 H, proses penerbitan visa umrah kini membutuhkan waktu 48 jam setelah mendapat persetujuan sistem. “Kami ingin menginformasikan bahwa aturan baru akan diterapkan terkait penerbitan visa. Aturan ini akan memberikan waktu pemrosesan 48 […]

    Bagikan Berita:
expand_less