Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Mempertanyakan Mens Rea Hingga Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

Mempertanyakan Mens Rea Hingga Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 378
  • print Cetak

DISKUSI ini berangkat dari subuh, bukan dari ruang sidang.

Usai salam terakhir, udara masih dingin. Jamaah keluar masjid pelan-pelan. Seorang teman—yang selalu memanggil saya Gus—menyapa sambil menuruni tangga, sandal masih setengah terseret.

“Gus, itu kasus kuota haji belum selesai juga ya? Masih soal kerugian negara. Menurut panjenengan gimana?”

Pertanyaannya tenang. Tidak bernada membela, tidak pula menghakimi. Kami berjalan ke warung nasi uduk langganan pagi. Tempat diskusi serius sering kali menemukan kejernihannya justru karena tidak diburu kesimpulan.

Saya menjawab pelan.

“Kyai, kalau kita bicara kerugian negara, hukum pidana tidak memulainya dari rasa tidak enak. Ia memulainya dari unsur: perbuatan, niat, dan akibat.”

Di titik inilah banyak perdebatan publik kerap tergelincir. Biaya mahal sering disamakan dengan kerugian negara. Padahal, dalam hukum pidana korupsi, kerugian negara adalah konsep yuridis, bukan kesan.

Secara doktrinal, kerugian negara menuntut tiga unsur yang harus hadir bersamaan:

(1) perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan,

(2) mens rea—niat menguntungkan diri sendiri atau pihak lain,

(3) akibat berupa kerugian negara yang nyata atau terukur secara rasional.

Tanpa tiga unsur itu, kita belum masuk wilayah pidana –paling jauh berada di ranah administratif atau kebijakan.

Saya lalu teringat pengalaman pribadi—yang justru menjelaskan perkara ini dengan sangat manusiawi.

Umrah 2015: Biaya, Pilihan, dan Nilai yang Tak Bisa Ditimbang

Tahun 2015, banyak orang umrah dengan biaya dua puluh jutaan.

Saya memilih membayar empat puluh dua juta.

Bukan karena tidak tahu ada yang lebih murah.

Bukan karena ingin berlebihan.

Tapi karena kami umrah bersama almarhum Arifin Ilham.

Doa-doanya menyentuh kalbu.

Mungkin juga menyentuh langit.

He he.

Yang saya bayar bukan sekadar tiket dan hotel.

Saya membayar pengalaman batin, kedalaman doa, dan ketenangan jiwa.

Nilai yang tidak bisa dipecah menjadi biaya per menit ceramah atau per kalimat doa.

Pertanyaannya sederhana—dan justru menentukan arah hukum:

Apakah selisih biaya itu bisa disebut kerugian?

Dan kalau iya, siapa yang dirugikan?

Tidak ada uang negara yang keluar.

Tidak ada aset publik yang berkurang.

Tidak ada pihak yang dipaksa.

Yang ada hanyalah pilihan sadar atas layanan berbeda.

Dari Umrah ke Haji: Logika yang Sama

Logika yang sama berlaku pada haji –terutama layanan non-reguler.

Uang berasal dari jamaah.

Digunakan untuk layanan yang dipilih jamaah:

Hotel bintang lima atau empat, dekat masjid atau sedikit menjauh, sekamar berdua atau berkelompok.

Perbedaan biaya lahir dari preferensi, bukan dari kejahatan.

Maka pertanyaan hukumnya kembali ke pokok:

Jika negara tidak mengeluarkan uang, tidak kehilangan aset, dan tidak menanggung selisih biaya –di mana tepatnya kerugian negara itu berada?

Di sinilah diskresi kebijakan harus diletakkan pada tempatnya. Diskresi bukan celah kejahatan; ia adalah keniscayaan pemerintahan modern, terutama pada layanan publik yang tidak bisa diseragamkan karena manusia dan kebutuhannya memang beragam.

Masalah baru muncul ketika diskresi diperlakukan seolah-olah penyimpangan, dan variasi biaya dibaca sebagai indikasi pidana. Ketika itu terjadi, hukum pidana tidak lagi menjaga keuangan negara, melainkan mengganti fungsi akal sehat.

Seri pertama ini berhenti di sini—dengan satu pagar penting:

Tidak semua yang lebih mahal itu salah.

Tidak semua perbedaan biaya adalah kerugian.

Dan tidak semua nilai bisa ditimbang dengan neraca pidana.

Ditulis oleh Abdul Wahid Azar: Pengusaha, Penulis Buku Trilogi Arah Bangsa, Dari Retrospeksi ke Prospeksi, Mahasiswa S3 Ilmu Hukum

Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “Kerugian Negara Quota Haji : Mens rea, Diskresi dan Pilihan Jamaah”

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laga Timnas vs Arab Saudi di Jeddah, KJRI Ingatkan WNI Jangan Bawa Barang Terlarang Berikut

    Laga Timnas vs Arab Saudi di Jeddah, KJRI Ingatkan WNI Jangan Bawa Barang Terlarang Berikut

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 407
    • 0Komentar

    SAUDI – Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi bakal tersaji di Stadion King Abdullah Sport City, Jeddah, dalam Babak Ke-4 Kualifikasi Piala Dunia 2026. Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) diperkirakan bakal hadir mendukung langsung Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia Pertandingan tersebut bakal dihelat pada Kamis, 9 Oktober 2026 pukul 00.15 WIB menjadi partai yang sangat […]

    Bagikan Berita:
  • Mulai Minggu 8 Februari 2026, Kemenhaj Saudi Mulai Terbitkan Visa Haji

    Mulai Minggu 8 Februari 2026, Kemenhaj Saudi Mulai Terbitkan Visa Haji

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 324
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi secara resmi mulai menerbitkan visa haji untuk musim haji 2026 atau 1447 Hijriah, pada Minggu 8 Februari 2026yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H. Penerbitan visa ini dilakukan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sebagai bagian dari percepatan persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan, kebijakan tersebut […]

    Bagikan Berita:
  • Travel Umrah Tetap Terbangkan Jemaah Selama Ramadan: Penerbangan Direct Tidak Ditutup

    Travel Umrah Tetap Terbangkan Jemaah Selama Ramadan: Penerbangan Direct Tidak Ditutup

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 285
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Penerbangan jemaah umrah dari Indonesia menuju Arab Saudi tetap berjalan meski situasi geopolitik di Timur Tengah memanas. Hingga saat ini, jalur penerbangan langsung (direct flight) menuju Jeddah dan Madinah masih dibuka sehingga travel umrah tetap dapat memberangkatkan jemaah sesuai jadwal. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pemerintah belum menangguhkan keberangkatan jemaah umrah karena […]

    Bagikan Berita:
  • Cerita Ustaz Khalid Basalamah Ikut Beli Haji Kuota Tambahan yang Sedang Diusut KPK

    Cerita Ustaz Khalid Basalamah Ikut Beli Haji Kuota Tambahan yang Sedang Diusut KPK

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 504
    • 0Komentar

    JAKARTA – Penceramah, Ustaz Khalid Basalamah mengungkapkan, menjadi satu 20.000 orang yang menggunakan kuota haji tambahan Arab Saudi pada 2024 silam. Seperti diketahui, tambahan kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi sedang diusut oleh KPK, karena sebagian di antaranya diperjualbelikan ke travel-travel sebagai haji khusus dengan harga yang fantastis. Adapun Khalid Basalamah, Direktur dan pemilik PT […]

    Bagikan Berita:
  • Penjelasan UAS Jika Wanita Sudah Mulai Umrah Tiba-tiba Datang Bulan

    Penjelasan UAS Jika Wanita Sudah Mulai Umrah Tiba-tiba Datang Bulan

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 410
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Ustaz kondang Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan terkait permasalahan yang kerap dihadapi jamaah wanita saat menjalankan ibadah umrah, khususnya ketika tiba-tiba mengalami haid setelah berniat umrah. Ustaz Abdul Somad menjawab pertanyaan, bagaimana dengan kasus seorang wanita sudah mulai umrah dari salah satu miqat, misalnya sudah di Bir Ali, lalu tiba-tiba datang bulan. Menurut […]

    Bagikan Berita:
  • Jadwal Penerbangan Flyadeal Makassar-Jeddah, Setelah Melakukan Penerbangan Perdana

    Jadwal Penerbangan Flyadeal Makassar-Jeddah, Setelah Melakukan Penerbangan Perdana

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 1.010
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Maskapai berbiaya rendah atau LCC asal Arab Saudi, Flyadeal, resmi membuka rute penerbangan langsung Makassar-Jeddah mulai 12 November 2025. Penerbangan dijadwalkan dua kali seminggu melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menuju Bandara King Abdulaziz, Jeddah. Pada penerbangan perdananya, Flyadeal mengoperasikan pesawat berbadan lebar Boeing 777-300, yang mampu mengangkut lebih banyak penumpang untuk kebutuhan perjalanan […]

    Bagikan Berita:
expand_less