Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Mempertanyakan Mens Rea Hingga Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

Mempertanyakan Mens Rea Hingga Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
  • visibility 263

DISKUSI ini berangkat dari subuh, bukan dari ruang sidang.

Usai salam terakhir, udara masih dingin. Jamaah keluar masjid pelan-pelan. Seorang teman—yang selalu memanggil saya Gus—menyapa sambil menuruni tangga, sandal masih setengah terseret.

“Gus, itu kasus kuota haji belum selesai juga ya? Masih soal kerugian negara. Menurut panjenengan gimana?”

Pertanyaannya tenang. Tidak bernada membela, tidak pula menghakimi. Kami berjalan ke warung nasi uduk langganan pagi. Tempat diskusi serius sering kali menemukan kejernihannya justru karena tidak diburu kesimpulan.

Saya menjawab pelan.

“Kyai, kalau kita bicara kerugian negara, hukum pidana tidak memulainya dari rasa tidak enak. Ia memulainya dari unsur: perbuatan, niat, dan akibat.”

Di titik inilah banyak perdebatan publik kerap tergelincir. Biaya mahal sering disamakan dengan kerugian negara. Padahal, dalam hukum pidana korupsi, kerugian negara adalah konsep yuridis, bukan kesan.

Secara doktrinal, kerugian negara menuntut tiga unsur yang harus hadir bersamaan:

(1) perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan,

(2) mens rea—niat menguntungkan diri sendiri atau pihak lain,

(3) akibat berupa kerugian negara yang nyata atau terukur secara rasional.

Tanpa tiga unsur itu, kita belum masuk wilayah pidana –paling jauh berada di ranah administratif atau kebijakan.

Saya lalu teringat pengalaman pribadi—yang justru menjelaskan perkara ini dengan sangat manusiawi.

Umrah 2015: Biaya, Pilihan, dan Nilai yang Tak Bisa Ditimbang

Tahun 2015, banyak orang umrah dengan biaya dua puluh jutaan.

Saya memilih membayar empat puluh dua juta.

Bukan karena tidak tahu ada yang lebih murah.

Bukan karena ingin berlebihan.

Tapi karena kami umrah bersama almarhum Arifin Ilham.

Doa-doanya menyentuh kalbu.

Mungkin juga menyentuh langit.

He he.

Yang saya bayar bukan sekadar tiket dan hotel.

Saya membayar pengalaman batin, kedalaman doa, dan ketenangan jiwa.

Nilai yang tidak bisa dipecah menjadi biaya per menit ceramah atau per kalimat doa.

Pertanyaannya sederhana—dan justru menentukan arah hukum:

Apakah selisih biaya itu bisa disebut kerugian?

Dan kalau iya, siapa yang dirugikan?

Tidak ada uang negara yang keluar.

Tidak ada aset publik yang berkurang.

Tidak ada pihak yang dipaksa.

Yang ada hanyalah pilihan sadar atas layanan berbeda.

Dari Umrah ke Haji: Logika yang Sama

Logika yang sama berlaku pada haji –terutama layanan non-reguler.

Uang berasal dari jamaah.

Digunakan untuk layanan yang dipilih jamaah:

Hotel bintang lima atau empat, dekat masjid atau sedikit menjauh, sekamar berdua atau berkelompok.

Perbedaan biaya lahir dari preferensi, bukan dari kejahatan.

Maka pertanyaan hukumnya kembali ke pokok:

Jika negara tidak mengeluarkan uang, tidak kehilangan aset, dan tidak menanggung selisih biaya –di mana tepatnya kerugian negara itu berada?

Di sinilah diskresi kebijakan harus diletakkan pada tempatnya. Diskresi bukan celah kejahatan; ia adalah keniscayaan pemerintahan modern, terutama pada layanan publik yang tidak bisa diseragamkan karena manusia dan kebutuhannya memang beragam.

Masalah baru muncul ketika diskresi diperlakukan seolah-olah penyimpangan, dan variasi biaya dibaca sebagai indikasi pidana. Ketika itu terjadi, hukum pidana tidak lagi menjaga keuangan negara, melainkan mengganti fungsi akal sehat.

Seri pertama ini berhenti di sini—dengan satu pagar penting:

Tidak semua yang lebih mahal itu salah.

Tidak semua perbedaan biaya adalah kerugian.

Dan tidak semua nilai bisa ditimbang dengan neraca pidana.

Ditulis oleh Abdul Wahid Azar: Pengusaha, Penulis Buku Trilogi Arah Bangsa, Dari Retrospeksi ke Prospeksi, Mahasiswa S3 Ilmu Hukum

Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “Kerugian Negara Quota Haji : Mens rea, Diskresi dan Pilihan Jamaah”

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Undang-Undang Haji, Jemaah yang Pernah Berhaji Harus Menunggu 18 Tahun

    Undang-Undang Haji, Jemaah yang Pernah Berhaji Harus Menunggu 18 Tahun

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 277
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Banyak perubahan signifikan dalam pengaturan keberangkatan jemaah haji. Perubahan itu misalnya terkait dengan masa tunggu bagi jemaah yang sudah menunaikan ibadah haji. Menurut Kepala Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Sumenep, Ahmad Halimy, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang terbaru, jarak waktu antara keberangkatan haji terakhir dengan keberangkatan berikutnya […]

    Bagikan Berita:
  • Pengusaha Dorong Peran Swasta Lebih Besar dalam Penyelenggaraan Haji 2026

    Pengusaha Dorong Peran Swasta Lebih Besar dalam Penyelenggaraan Haji 2026

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 330
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Di tengah peralihan penyelenggara haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara (BP) Haji, Para pengusaha travel haji dan umrah mendorong agar peran swasta diperbesar lagi. Menurut Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Azhar Gazali, swasta terbukti memiliki rekam jejak yang lebih tertib dan […]

    Bagikan Berita:
  • Dorong Jemaah Haji Indonesia Belanja Pakai QRIS, BI Diskusi dengan Otoritas Saudi

    Dorong Jemaah Haji Indonesia Belanja Pakai QRIS, BI Diskusi dengan Otoritas Saudi

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 369
    • 0Komentar

    JAKARTA – Transaksi dengan QRIS, sudah lumrah dipakai oleh sebagian besar masyarakat di Indonesia. Fitur pembayaran dari Bank Indonesia ini sedang digencarkan agar bisa digunakan di luar negeri, termasuk di Arab Saudi. Oleh para jemaah haji ketika sedang berbelanja di Makkah ataupun Madinah. Bank Indonesia (BI) menyampaikan saat ini tengah mendorong supaya sistem pembayaran QRIS […]

    Bagikan Berita:
  • Tragis WNI Tewas Usai Berusaha Terobos Makkah Lewat Jalur Gurun, Pakai Visa Ziarah

    Tragis WNI Tewas Usai Berusaha Terobos Makkah Lewat Jalur Gurun, Pakai Visa Ziarah

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 344
    • 0Komentar

    SAUDI — Peristiwa memilukan terjadi di wilayah gurun Jumum, Makkah, Arab Saudi, ketika seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SM ditemukan meninggal dunia. Ia nekat menembus Kota Makkah tanpa dokumen resmi ibadah haji, menggunakan visa ziarah multiple yang tidak diperuntukkan bagi keperluan berhaji. Kejadian tersebut berlangsung pada 27 Mei 2025. Bersama dua rekannya, J dan […]

    Bagikan Berita:
  • Modus Praktik Rente dalam Antrean Haji: Suami Meninggal Digantikan Orang yang Berpura-pura sebagai Mahram

    Modus Praktik Rente dalam Antrean Haji: Suami Meninggal Digantikan Orang yang Berpura-pura sebagai Mahram

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 358
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah, mengungkapkan, praktik rente masih banyak terjadi dalam penyelenggaraan haji. Dia mencontohkan, salah satunya adalah praktik penggantian mahram. Dahnil mengungkapkan, ketika seorang suami istri terdaftar dalam antrean haji, lalu si suami meninggal dunia, ada oknum yang memanfaatkan masalah ini. Suami yang meninggal dunia tersebut, digantikan oleh […]

    Bagikan Berita:
  • Saudia Airlines Kenalkan Produk Kain Ihram Berteknologi Pendingin

    Saudia Airlines Kenalkan Produk Kain Ihram Berteknologi Pendingin

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 308
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Maskapai Saudi Arabian Airlines memperkenalkan sebuah terobosan bernama ihram abrad atau berarti ihram dingin, pada Pada Konferensi dan Pameran Haji 2025. Maskapai tersebut mengklaim bahwa produk itu menjadi pakaian ihram pertama di dunia yang mengintegrasikan teknologi pendingin berdaya tinggi. Di area pameran, pihak Saudia menampilkan purwarupa teknologi Triple Chill Effect yang sudah mendapatkan […]

    Bagikan Berita:
expand_less