Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Daftar Kuota Jemaah Haji Indonesia 2026 Per Provinsi, Sulsel Tertinggi

Daftar Kuota Jemaah Haji Indonesia 2026 Per Provinsi, Sulsel Tertinggi

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
  • visibility 765
  • print Cetak

HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan kuota haji reguler untuk provinsi pada pelaksanaan haji 2026.

Pembagian kuota antarprovinsi ini untuk pertama kalinya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan berbasis proporsi daftar tunggu jemaah haji, sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Dalam beleid tersebut, kementerian membagi kuota haji reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah daftar tunggu haji di masing-masing wilayah.

Pola baru berbasis daftar tunggu ini dinilai paling adil dan transparan, karena provinsi dengan jumlah pendaftar lebih besar akan memperoleh kuota yang lebih besar pula.

Dengan mekanisme ini, masa tunggu jemaah antarprovinsi akan menjadi seragam sehingga tidak ada lagi kesenjangan ekstrem antara daerah yang menunggu puluhan tahun dan daerah dengan antrean singkat.

Keadilan waktu tunggu ini juga berdampak langsung pada keadilan keuangan dalam konteks nilai manfaat, sebab semua jemaah akan memiliki peluang yang setara dalam mengakses dana manfaat setoran hajinya.

Selama ini, disparitas waktu tunggu antarprovinsi menjadi sumber kegelisahan dan kritik, termasuk dari kalangan ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyoroti adanya unsur gharar (ketidakpastian) dan ketimpangan dalam pengelolaan nilai manfaat.

Untuk memastikan transparansi perhitungan, rumusan pembagian kuota yang digunakan adalah sebagai berikut:

Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional, untuk penentuan kuota pertama dihitung berdasarkan data daftar tunggu per 16 September 2025. Sebagai contoh perhitungan alokasi kuota untuk Provinsi Aceh: 144.076 dibagi 5.398.420 dikali 203.302 = 5.426. Maka alokasi kuota Provinsi Aceh untuk musim haji kali ini sebanyak 5.426 jemaah.

Berbeda dengan pembagian kuota 2025 dan sebelumnya yang menjadi temuan BPK, karena tidak sepenuhnya merujuk Undang Undang, dan menyebabkan variasi waktu tunggu hingga mencapai 47 tahun di beberapa provinsi, pembagian kuota 2026 telah dirancang lebih proporsional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sistem baru ini memastikan masa tunggu jemaah di seluruh provinsi berada dalam rentang waktu yang sama, mencerminkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan melalui skema perhitungan baru ini, sepuluh provinsi akan mengalami penambahan kuota yang berdampak pada pemendekan masa tunggu, sedangkan dua puluh provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang berimplikasi pada penambahan waktu tunggu.

“Pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan akan diupdate pada tahun keempat,” ujar Dahnil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah RI Selasa (4/11/2025).

Selain memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran, kebijakan tiga tahunan ini juga sejalan dengan pola kontrak multiyears yang mulai diterapkan dalam berbagai layanan penyelenggaraan haji pada musim haji 1447H/2026, seperti layanan umum serta skema transportasi udara yang disiapkan dengan siklus kontrak tiga tahun.

Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.

Penyesuaian sistem pembagian kuota ini diharapkan mampu memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, Indonesia 1447 Hijriah 2026 Masehi sebanyak 221.000 jemaah. Berdasarkan data pada aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler 92% dan 17.680 jemaah haji khusus sebesar 8%.

Jumlah ini tetap sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

1. Aceh: 5.426 jemaah

2. Sumut: 5.913 jemaah

3. Sumbar: 3.928 jemaah

4. Riau: 4.682 jemaah

5. Jambi: 3.276 jemaah

6. Babel: 1.077 jemaah

7. Sumsel: 5.895 jemaah

8. Bengkulu: 1.354 jemaah

9. Lampung: 5.827 jemaah

10. Banten: 9.124 jemaah

11. DKI Jakarta: 7.819 jemaah

12. Jabar: 29.643 jemaah

13. Jateng: 34.122 jemaah

14. DIY: 3.748 jemaah

15. Jatim: 42.409 jemaah

16. Bali: 698 jemaah

17. NTB: 5.798 jemaah

18. NTT: 516 jemaah

19. Sulsel: 9.670 jemaah

20. Sultra: 2.063 jemaah

21. Sulteng: 1.753 jemaah

22. Sulut: 402 jemaah

23. Gorontalo: 608 jemaah

24. Sulbar: 1.450 jemaah

25. Malut: 785 jemaah

26. Maluku: 587 jemaah

27. Kalsel: 5.187 jemaah

28. Kaltim: 3.189 jemaah

29. Kaltara: 489 jemaah

30. Kalteng: 1.559 jemaah

31. Kalbar: 1.858 jemaah

32. Kepulauan Riau: 1.085 jemaah

33. Papua: 933 jemaah

34. Papua Barat: 447 jemaah

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • SOTK Terbaru Kementerian Haji dan Umrah, Ini Struktur Kepala Kanwil di Sejumlah Provinsi

    SOTK Terbaru Kementerian Haji dan Umrah, Ini Struktur Kepala Kanwil di Sejumlah Provinsi

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 727
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sebanyak 16 kepala kantor wilayah (kanwil) Kementerian Haji dari berbagai provinsi di Indonesia, dilantik untuk memperkuat roda kinerja kementerian tersebut, di Masjid Al-Ikhlas, kantor Kemenhaj, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 28 November 2025. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak yang melantik para Kepala Kantor Wilayah, menegaskan bahwa integritas […]

    Bagikan Berita:
  • Pengusutan Kasus Haji, KPK Duga Kuota Petugas Haji Juga DIsalahgunakan

    Pengusutan Kasus Haji, KPK Duga Kuota Petugas Haji Juga DIsalahgunakan

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 527
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai dugaan modus korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan 2024. Sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa ketua asosiasi dan biro travel haji di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 1 Oktober 2025 lalu. Selain kuota haji tambahan, penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kuota petugas haji. “Dalam pemeriksaan ini, KPK juga […]

    Bagikan Berita:
  • Hari Ketiga di Madinah, CJH Tazkiyah Perbanyak Salat Lail dan Teladani Kesabaran Rasulullah

    Hari Ketiga di Madinah, CJH Tazkiyah Perbanyak Salat Lail dan Teladani Kesabaran Rasulullah

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 235
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Memasuki hari ketiga berada di Kota Madinah, calon jemaah haji Tazkiyah Tour terus menunjukkan semangat ibadah yang tinggi. Saat sebagian besar orang di berbagai belahan dunia masih terlelap, para jemaah justru telah bersiap menuju Masjid Nabawi untuk menunaikan salat lail dengan penuh kekhusyukan. Suasana dini hari di kota Rasulullah SAW menjadi momen spiritual […]

    Bagikan Berita:
  • Pemerintah Membadalkan Haji Dua Jemaah yang Hilang di Tanah Suci Hingga Saat Ini

    Pemerintah Membadalkan Haji Dua Jemaah yang Hilang di Tanah Suci Hingga Saat Ini

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 621
    • 0Komentar

    MAKKAH — Pemerintah Indonesia menyatakan, dua jemaah lanjut usia yang hingga kini masih dinyatakan hilang di Arab Saudi belum ditemukan. Sebagai bentuk tanggung jawab tersebut, pemerintah telah membadalkan ibadah haji keduanya. “Seluruh jemaah haji sudah menunaikan ibadah haji. Tidak ada satu orang pun yang tidak melaksanakan ibadah haji. Ada dua yang hilang, sampai sekarang ini […]

    Bagikan Berita:
  • BPKH Limited Beri Ganti Rugi ke Jemaah Haji Gara-gara Konsumsi Terlambat

    BPKH Limited Beri Ganti Rugi ke Jemaah Haji Gara-gara Konsumsi Terlambat

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 482
    • 0Komentar

    MAKKAH – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Limited menyampaikan permohonan maaf kepada jemaah haji Indonesia atas ketidaksempurnaan layanan konsumsi pasca-puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), khususnya pada 14 Zulhijah 1446 H. Sebagai bentuk tanggung jawab, BPKH Limited memutuskan memberikan kompensasi uang kepada jemaah yang terdampak. Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono, menjelaskan bahwa gangguan […]

    Bagikan Berita:
  • Kasus Penipuan Umrah Mandiri, Influencer dan Selebgram Ikut Terlibat

    Kasus Penipuan Umrah Mandiri, Influencer dan Selebgram Ikut Terlibat

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 432
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Dugaan penipuan berkedok Umrah Mandiri ikut menyeret influencer dan selebgram karena peran mereka mempromosikan praktik ilegal tersebut di media sosial. Seorang jamaah bernama Heri, didampingi kuasa hukumnya Dr. Firman Chandra, SE, SH, MH, membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, Minggu malam (9/2/2026). Laporan tersebut terkait kerugian finansial dan gagalnya keberangkatan ibadah umrah […]

    Bagikan Berita:
expand_less