13 Orang Hendak ke Tanah Suci Pakai Visa Non-Haji, Imigrasi Pending Keberangkatannya
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 7

HAMRANEWS – Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan ada 13 orang calon jemaah haji non-prosedural yang ditunda keberangkatannya.
Mereka mencoba berangkat dengan tidak menggunakan visa haji.
“Per hari ini ada 13 orang calon jemaah haji non-prosedural yang kita pending atau kita tunda keberangkatannya karena non-prosedural, tidak menggunakan visa haji,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, di Kementerian Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin 20 Aprul 2026.
Hendarsam menyebutkan tindakan itu dilakukan bukan untuk menghalangi seseorang melaksanakan ibadah haji. Namun tindakan itu dilakukan demi melindungi calon jemaah tersebut.
Berdasarkan pengalaman di sana kalau sampai lolos ke sana nggak bisa juga naik haji.
Pemerintah Saudi menutup diri untuk itu, akhirnya mereka nanti bisa jalur-jalur yang apa namanya itu ilegal dan itu bahkan pengalaman sebelumnya membahayakan jiwa dan nyawa mereka, bahkan sudah sampai jatuh korban,” sebutnya.
Dia mengatakan, untuk urusan haji ini, pihak Imigrasi terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI. Ada satgas bersama untuk memeriksa calon jemaah haji di Indonesia.
“Sehingga ketika terbang landing di tanah suci mereka tidak lagi diperiksa,” sebutnya.
Hendarsam menegaskan bahwa berangkat haji secara mandiri tidak diperbolehkan secara aturan hukum. Hal itu akan menyulitkan dalam penanganan jika sesuatu terjadi kepada calon jemaah haji.
“Nah, oleh karena itu dari Kementerian Haji sudah berkali-kali menyatakan bahwa hal tersebut tidak boleh karena kalau nanti terjadi masalah di sana yang rugi adalah kita sendiri, mereka sendiri,” ujarnya.
—–
13 Orang Hendak ke Tanah Suci Pakai Visa Non-Haji, Imigrasi Pending Keberangkatannya
HAMRANEWS – Upaya keberangkatan belasan calon jemaah ke Tanah Suci tanpa prosedur resmi kembali terungkap. Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 13 orang yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyebutkan penundaan dilakukan karena para calon jemaah tersebut tidak memenuhi ketentuan perjalanan haji yang sah.
“Per hari ini ada 13 orang calon jemaah haji non-prosedural yang kita pending atau kita tunda keberangkatannya karena tidak menggunakan visa haji,” ujar Hendarsam di Kementerian Imigrasi, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, langkah tegas ini bukan untuk menghalangi masyarakat beribadah, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap calon jemaah. Ia menegaskan, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa jemaah yang berangkat tanpa visa haji resmi tetap tidak dapat melaksanakan ibadah haji setibanya di Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi, kata dia, telah memperketat aturan dan menutup akses bagi jemaah non-prosedural. Akibatnya, banyak dari mereka terpaksa mencari jalur ilegal yang justru berisiko tinggi.
“Bahkan dari pengalaman sebelumnya, ada yang sampai membahayakan jiwa dan menimbulkan korban,” ungkapnya.
Untuk mencegah kasus serupa, Imigrasi terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI melalui satuan tugas bersama. Pemeriksaan dilakukan sejak di dalam negeri agar setibanya di Tanah Suci, jemaah tidak lagi menghadapi kendala administratif.
Hendarsam juga menegaskan bahwa praktik keberangkatan haji secara mandiri di luar prosedur resmi tidak diperbolehkan. Selain melanggar aturan, hal tersebut akan menyulitkan penanganan jika terjadi masalah selama berada di luar negeri.
“Kalau nanti terjadi masalah di sana, yang rugi adalah mereka sendiri,” tegasnya.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



