Haji dengan Uang Haram, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Fikih yang Perlu Diketahui
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
- visibility 9
- print Cetak

Kepadatan di Masjidilharam
HAMRANEWS.ID – Menunaikan ibadah haji dan umrah merupakan cita-cita besar setiap muslim. Tak sedikit yang rela menabung bertahun-tahun dan menunggu antrean panjang demi bisa menjadi tamu Allah di Tanah Suci.
Akan tetapi, ada satu hal yang sering luput dari perhatian: apakah biaya yang digunakan berasal dari harta yang halal?
Pertanyaan ini kerap muncul, terutama terkait hukum haji atau umrah yang dibiayai dari uang hasil korupsi, suap, pencurian, penipuan, atau sumber lain yang diharamkan. Apakah ibadahnya tetap sah, atau justru batal?
Islam memang memerintahkan umatnya untuk menyempurnakan ibadah haji dan umrah, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 196.
Akan tetapi, syariat juga menegaskan pentingnya menjaga kehalalan rezeki yang menjadi bekal beribadah.
Dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 6: Haji dan Umrah karya Ahmad Sarwat dijelaskan, menggunakan harta haram untuk menunaikan haji hukumnya haram.
Namun yang dimaksud dengan harta haram adalah harta yang diperoleh melalui cara-cara yang dilarang syariat, seperti hasil korupsi, pencurian, perampokan, suap, penipuan, maupun usaha yang tidak halal.
Meski demikian, mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa apabila seluruh rukun dan syarat haji telah dipenuhi, maka ibadah hajinya tetap sah dan kewajiban hajinya dianggap telah gugur. Artinya, orang tersebut tidak wajib mengulang hajinya.
Namun, keabsahan ibadah tidak menghapus dosa akibat menggunakan harta yang haram. Persoalannya bukan pada sah atau tidaknya ibadah, melainkan pada dosa yang melekat pada sumber biaya yang digunakan.
Para ulama juga mengingatkan bahwa berhaji dengan harta haram dapat menghilangkan berbagai keutamaan ibadah. Di antaranya tidak memperoleh pahala haji mabrur, berpotensi kehilangan ampunan yang dijanjikan bagi jamaah haji, doa-doanya terancam tidak dikabulkan, hingga tidak mendapatkan kemuliaan sebagai tamu Allah yang dibanggakan di hadapan para malaikat.
Karena itu, Islam sangat menekankan pentingnya bekal yang halal dalam setiap ibadah. Menurut para ulama, menunda keberangkatan demi mengumpulkan biaya dari rezeki yang halal jauh lebih baik daripada berangkat lebih cepat dengan harta yang diperoleh melalui cara yang dilarang.
Pada akhirnya, tujuan berhaji bukan sekadar tiba di Baitullah, tetapi juga pulang dengan membawa predikat haji mabrur, yakni ibadah yang diterima Allah SWT dan membawa perubahan menuju kehidupan yang lebih baik. Bekal yang halal menjadi salah satu fondasi penting untuk meraih kemuliaan tersebut.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
