Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Pemilik Maktour Fuad Hasan Bantah USD500 Ribu yang Disita di Rumahnya Berasal dari Keuntungan Haji

Pemilik Maktour Fuad Hasan Bantah USD500 Ribu yang Disita di Rumahnya Berasal dari Keuntungan Haji

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
  • visibility 29
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID — Pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, membantah uang tunai sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumahnya berkaitan dengan keuntungan penyelenggaraan ibadah haji.

Fuad menyebut uang tersebut merupakan simpanan pribadi yang memang disiapkan untuk kebutuhan keluarga yang sifatnya mendadak.

“Setiap saat di rumah saya memang selalu harus ada dana yang disiapkan karena ada saja kemungkinan yang kita enggak tahu akan terjadi,” kata Fuad saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Fuad yang juga Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) mengakui uang dalam pecahan 100 dolar AS tersebut ditemukan di kamarnya saat penggeledahan.

Namun, ia membantah uang itu berkaitan dengan anaknya yang juga berada di rumah ketika penggeledahan berlangsung.

Fuad bahkan mempersilakan jaksa penuntut umum menelusuri asal-usul uang tersebut melalui nomor seri setiap lembar dolar.

Menurut dia, dari nomor seri itu dapat diketahui bahwa uang tersebut merupakan pecahan lama yang telah disimpannya sejak sekitar empat hingga lima tahun sebelum penyelenggaraan haji 2024.

“Nomor seri itu bisa dikonfirmasi ke bank,” ujarnya.

Fuad juga mengatakan simpanan uang tunai di rumahnya tidak hanya dalam dolar AS. Ia mengaku memiliki simpanan dalam dolar Singapura dan sejumlah mata uang lainnya.

“Tapi yang diambil memang hanya dolar AS,” kata dia.

Disebut dalam Perkara Kuota Haji

Nama Fuad Hasan muncul dalam dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024.

Dalam perkara tersebut, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa, Fuad disebut memiliki peran dalam proses lobi tambahan kuota haji Indonesia. Ia disebut mulai mengupayakan tambahan kuota sebanyak 10 ribu jemaah sejak 2022.

Tambahan kuota tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan ketika kuota yang tersedia disebut tidak seluruhnya dapat digunakan karena waktu pelaksanaan haji dan pengurusan visa sudah semakin dekat.

Jaksa mendakwa Fuad kemudian melihat adanya kuota yang tidak terpakai dan menggelar rapat bersama asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan SATHU.

Dalam salah satu rapat tersebut, Fuad diduga mengusulkan agar kuota yang belum terpakai dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dapat dikelola anggota SATHU.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa mendakwa pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen dilakukan tanpa landasan kajian teknis.

Yaqut juga didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu maupun dengan masa tunggu tertentu yang disebut tidak sesuai mekanisme.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Mereka juga telah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Fuad Belum Jadi Tersangka

Meski namanya muncul dalam dakwaan dan sempat dicegah bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan, pengisian kuota haji khusus tambahan disebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK. Jaksa juga menyebut terdapat penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.

Kerugian negara yang didakwakan antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut tidak berhak berangkat, dengan nilai Rp438,22 miliar.

Selain itu, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Jaksa juga mendakwa terdapat sejumlah pihak yang diperkaya dalam perkara tersebut. Salah satunya Yaqut yang disebut menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.

Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Umrah Tahun Ini Akan Lebih Kondusif, dengan Regulasi Arab Saudi yang Lebih Ketat

    Umrah Tahun Ini Akan Lebih Kondusif, dengan Regulasi Arab Saudi yang Lebih Ketat

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 455
    • 0Komentar

    SAUDI – Penyelenggaraan umrah tahun 1447 H dipastikan bakal berlangsung lebih tertib dan terkontrol menyusul kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi yang semakin ketat dalam mengawasi pelaksanaan ibadah umrah. Hal itu diakui salah satu pengusaha penyelenggara ibadah umrah, Obydallah Abdullah Athallah Alahmadi. Menurut dia, pengetatan regulasi oleh otoritas Saudi menjadi langkah penting dalam menertibkan layanan umrah, […]

    Bagikan Berita:
  • Tidak Ada Ampun, Aparat Saudi Sudah Keluarkan 269 Ribu Orang dari Mekkah karena Ilegal

    Tidak Ada Ampun, Aparat Saudi Sudah Keluarkan 269 Ribu Orang dari Mekkah karena Ilegal

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 597
    • 0Komentar

    SAUDI –  Pemerintah Arab Saudi sangar tegas dalam menegakkan aturan pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Hingga awal Juni 2025, otoritas setempat telah mengeluarkan sebanyak 269.678 jemaah yang masuk dan mencoba masuk ke Mekkah secara ilegal.yang mencoba Langkah ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pada Ahad (1/6/2025) di Makkah. Pejabat Saudi menegaskan bahwa aturan ketat […]

    Bagikan Berita:
  • Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di Arab Saudi, Kemenhaj Perkuat Istithaah Kesehatan untuk 2027

    Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di Arab Saudi, Kemenhaj Perkuat Istithaah Kesehatan untuk 2027

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 41
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Pelaksanaan ibadah haji 2026 telah berakhir. Namun, perhatian terhadap kondisi jemaah Indonesia yang masih berada di Arab Saudi belum sepenuhnya selesai. Hingga Minggu (20/9/2026), masih ada dua jemaah haji Indonesia yang menjalani perawatan medis di Arab Saudi. Keduanya dirawat di rumah sakit berbeda setelah mengalami gangguan kesehatan selama menjalankan rangkaian ibadah haji. Pelaksana […]

    Bagikan Berita:
  • Subsidi Haji Makin Bengkak Bisa Menjadi Bom Waktu, Komnas Haji Ingatkan Keberlanjutan BPKH

    Subsidi Haji Makin Bengkak Bisa Menjadi Bom Waktu, Komnas Haji Ingatkan Keberlanjutan BPKH

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 531
    • 0Komentar

    JAKARTA – Untuk bisa berangkat haji, jamaah haji tahun ini mendapat subsidi jumbo yang berkisar Rp33 juta hingga Rp37 juta per orang. Dengan terus meningkatnya subsidi tanpa melihat inflasi yang meningkat, nilai tukar rupiah terhadap dolar, pajak di Arab Saudi dan faktor lain, subsisi membengkak ini bisa menjadi masalah di kemudian hari. Ironisnya, selain membayar […]

    Bagikan Berita:
  • Lebaran Haji 2026, Ini Jadwal dan Rencana Perjalanan Jemaah dari Asrama hingga Pulang ke Tanah Air Tahun Depan

    Lebaran Haji 2026, Ini Jadwal dan Rencana Perjalanan Jemaah dari Asrama hingga Pulang ke Tanah Air Tahun Depan

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 1.017
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia merilis jadwal perjalanan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Melalui unggahan di akun Instagram resmi @kemenhaj.ri, pemerintah mengumumkan bahwa gelombang pertama jemaah haji akan berangkat pada 22 April 2026, sementara pemulangan terakhir dijadwalkan 1 Juli 2026. Gelombang pertama jemaah akan diberangkatkan dari Tanah Air menuju […]

    Bagikan Berita:
  • Travel Buka Suara soal Kericuhan Calon Jemaah Umrah di Jombang, Bantah Telantarkan dan Habiskan Dana

    Travel Buka Suara soal Kericuhan Calon Jemaah Umrah di Jombang, Bantah Telantarkan dan Habiskan Dana

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Terkini, Makassar – Manajemen PT Annisa Ahmada Travelindo (ITS Group) memberikan klarifikasi terkait kericuhan yang terjadi setelah ratusan calon jemaah umrah di Jombang gagal berangkat sesuai rencana pada Minggu (30/8/2026) lalu. Direktur/CEO PT Annisa Ahmada, Erni Khairunnisa, membantah anggapan bahwa perusahaan melarikan atau menghabiskan uang milik calon jemaah. Menurut Erni, keberangkatan jemaah sejak awal memang […]

    Bagikan Berita:
expand_less