Viral di Medsos, Ustaz Ini Mengklaim Rukun Haji Sudah Terpenuhi Walau Tidak ke Arafah
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Ming, 15 Jun 2025
- visibility 118

SAUDI – Ada-ada saja klaim yang dilontarkan seorang ustaz, diduga untuk menenangkan hati jemaah yang tertahan di Madinah, atau gagal berangkat ke kawasan Armuzna (Arafah Mina Muzdalifah dan Mina) untuk menunaikan ritual utama ibadah haji.
Ustaz yang diketahui bernama KH Kholil Yasin tersebut, dalam video beredar menyampaikan bahwa dirinya dan sejumlah jemaah tengah berada di Madinah, dan karena kondisi tertentu, mereka tidak bisa ke Arafah.
“Alhamdulillah, di Madinah Munawwarah ini, kami bertemu dengan kelompok-kelompok istimewa dari Sidorarjo, Sappang, Pamekasan, Lumajang. Saudara-saudara ini adalah orang-orang istimewa yang dipilih oleh Allah Swt, karena tidak uash capek-capek ke Arafah, Muzdalifah, Mina, tapi pahala haji sudah didapatkan,” ucap Kholil Yasin.
Dia melanjutkan, meskipun tidak wukuf ke Arafah, melaksanakan Tawaf Ifadah, melontar jumrah hingga sa’i, namun sudah dapat pahala haji.
“Sudah diberikan pahala haji secara cuma-cuma, karena beliau-beliau ini sudah berniat, bahkan sudah berhihram. Namun ada hal-hal di luar perencanaan, akhirnya tidak bisa masuk ke Arafah,” ucapnya lagi.
Dia lalu mengutip Sabda Rasulullah Saw, terkait niat seorang mukmin lebih baik dari perbuatannya.
“Jadi rukun Islamnya sudah sempurna, karena sudah berangkat ke sini, sudah niat, tapi tidak bersama orang-orang yang masuk ke Arafah. Tidak usah khawatir, ini sama dengan berhaji, mudah2an ya… mungkin ada rasa kecewa itu tapi maklumlah,” ucapnya lagi.
Hajinya Tidak Sah
Jika mengacu pada berbagai tuntunan ibadah haji, maka maka melaksanakan perjalanan ke tanah suci tanpa melewati ritual utama, yakni wukuf di Arafah, Tawaf Ifadah hingga Sai, maka tidaklah sah disebut sebagai ibadah haji.
Hal ini karena ritual-ritual penting tersebut adalah termasuk dalam rukun haji.
Mengutip baznas.go.id, disebutkan rukun haji merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dalam pelaksanaan haji. Jika salah satu rukun ini tidak dilakukan, maka ibadah haji dianggap tidak sah.
Adapun rukun haji tersebut merujuk pada mazhab Asy-Syafiiyah di antaranya adalah Ihram, Wukuf di Arafah, Thawaf Ifadhah, Sai, Tahallul (mencukur rambut), dan Tertib.
- Penulis: REDAKSI



