Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Calon Jemaah Wajib Tahu, Ini 4 Jenis Vaksinasi yang Wajib Dipenuhi Sebelum Terbang

Calon Jemaah Wajib Tahu, Ini 4 Jenis Vaksinasi yang Wajib Dipenuhi Sebelum Terbang

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
  • visibility 447
  • print Cetak

JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan aturan kesehatan terbaru bagi calon jemaah haji 2026. Dalam kebijakan ini, otoritas kesehatan Kerajaan menerapkan standar vaksinasi dan kelayakan medis yang jauh lebih ketat demi menjaga keamanan jutaan peserta yang akan berkumpul di Tanah Suci.

Aturan ini berlaku bagi seluruh jemaah dan petugas haji yang akan memasuki Arab Saudi untuk musim haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

3 Vaksin Ini Wajib

Dalam panduan resmi seperti dikutip dari theislamicinformation, setiap calon jemaah diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi yang sah untuk empat jenis penyakit: COVID-19, meningitis meningokokus (ACWY), polio, dan demam kuning (yellow fever).

Untuk vaksin COVID-19, hanya vaksin dari produsen yang disetujui pemerintah Saudi yang diterima. Dosis terakhir harus diberikan antara tahun 2021 hingga 2025, minimal dua minggu sebelum keberangkatan.

Sementara vaksin meningitis masih berlaku hingga lima tahun sejak penyuntikan, tetapi harus diberikan setidaknya 10 hari sebelum tiba di Arab Saudi.

Bagi jemaah dari negara-negara yang masih masuk dalam pengawasan polio, vaksin polio (IPV atau OPV) wajib diberikan paling lambat empat minggu sebelum keberangkatan dan tercantum dalam International Certificate of Vaccination.

Selain itu, vaksin yellow fever diwajibkan bagi seluruh pelancong berusia sembilan bulan ke atas, tanpa memandang asal negara.

Jemaah dengan Penyakit Kronis Bisa Tak Boleh Ikut Haji

Aturan baru ini juga menegaskan pembatasan ketat terhadap calon jemaah dengan kondisi kesehatan berat atau kronis.

Mereka yang mengalami gagal organ, penyakit kronis lanjut, gangguan mental atau saraf, kehamilan berisiko tinggi, penyakit menular aktif, hingga pasien kanker yang masih menjalani terapi dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjalankan ibadah haji tahun depan.

Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya keadaan darurat medis selama prosesi ibadah haji yang dikenal padat dan membutuhkan stamina tinggi.

Seluruh jemaah yang tiba di Arab Saudi akan menjalani skrining kesehatan di pintu-pintu masuk utama, termasuk bandara dan pelabuhan. Mereka yang tidak memenuhi ketentuan bisa ditolak masuk, diisolasi, atau menjalani evaluasi medis tambahan.

Otoritas Saudi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dari penyelenggaraan haji beberapa tahun terakhir, termasuk pengalaman menghadapi pandemi global. Tujuannya, agar pelaksanaan haji tetap aman, sehat, dan terkendali di tengah jumlah peserta yang sangat besar.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atensi Presiden, Keselamatan Jemaah Haji 2026 Harus Jadi Prioritas Utama

    Atensi Presiden, Keselamatan Jemaah Haji 2026 Harus Jadi Prioritas Utama

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 262
    • 0Komentar

    HANRANEWS – Pemerintah menekankan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia merupakan prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan ibadah haji, khususnya di tengah dinamika situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang terus berkembang. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sudah memberikan arahan yang sangat jelas kepada seluruh jajaran pemerintah […]

    Bagikan Berita:
  • Asosiasi Travel Siap-siap Ajukan Uji Materil UU Terkait Umrah Mandiri

    Asosiasi Travel Siap-siap Ajukan Uji Materil UU Terkait Umrah Mandiri

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 349
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Asosiasi penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah menilai adanya anomali dan celah hukum dalam UU terbaru yang membolehkan umrah mandiri. Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah menilai beberapa pasal dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru disahkan oleh Pemerintah […]

    Bagikan Berita:
  • SOTK Terbaru Kementerian Haji dan Umrah, Ini Struktur Kepala Kanwil di Sejumlah Provinsi

    SOTK Terbaru Kementerian Haji dan Umrah, Ini Struktur Kepala Kanwil di Sejumlah Provinsi

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 599
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sebanyak 16 kepala kantor wilayah (kanwil) Kementerian Haji dari berbagai provinsi di Indonesia, dilantik untuk memperkuat roda kinerja kementerian tersebut, di Masjid Al-Ikhlas, kantor Kemenhaj, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 28 November 2025. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak yang melantik para Kepala Kantor Wilayah, menegaskan bahwa integritas […]

    Bagikan Berita:
  • Presiden Terbitkan Inpres demi Mempercepat Pembangunan Kampung Haji di Makkah

    Presiden Terbitkan Inpres demi Mempercepat Pembangunan Kampung Haji di Makkah

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 477
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) demi mempercepat pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi. Program tersebut diharap menjadi terobosan besar demi meningkatkan kenyamanan jamaah haji dan umrah asal Indonesia. Instruksi tersebut dalam bentuk Inpres Nomor 15 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 Agustus 2025 di Jakarta. Dokumen salinannya dipublikasikan […]

    Bagikan Berita:
  • Sint Travel Berangkatkan Jemaah Umrah Perdana Musim 1447 H

    Sint Travel Berangkatkan Jemaah Umrah Perdana Musim 1447 H

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 522
    • 0Komentar

    MADINAH — Sint Travel, anak perusahaan Tazkiyah Group, memulai pemberangkatan umrahnya untuk musim 1447 Hijriah. Pemberangkatan perdana dilakukan Kamis, 3 Juli 2025. Ada 40 jemaah yang terbang ke tanah suci dengan maskapai Singapore Airlines Group. Direktur Sint Travel, Helfitri Tahir menuturkan, 40 jemaah adalah jumlah maksimal yang diberangkatkan setiap kelompok. “Supaya pelayanan bisa maksimal. Pembimbing bisa […]

    Bagikan Berita:
  • Klausul ‘Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen’ Rancu, Komnas Haji Usul Jadi Minimal

    Klausul ‘Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen’ Rancu, Komnas Haji Usul Jadi Minimal

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 411
    • 0Komentar

    Terkini, Jakarta – Komnas Haji menilai frasa ‘maksimal 8 persen’ untuk kuota haji khusus dalam Draf Rancangan Unda-undang Haji dan Umrah berpotensi menimbulkan masalah serius dalam praktik di lapangan. Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menegaskan aturan yang benar seharusnya berbunyi minimal 8 persen, bukan maksimal. “Kalau pakai kata maksimal, justru sangat kaku. Padahal dalam praktik […]

    Bagikan Berita:
expand_less