Distribusi Kartu Nusuk Harus di Embarkasih Bukan di Tanah Suci, Ini 14 Poin Desakan Komisi VIII ke Kemenhaj
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Rab, 19 Nov 2025
- visibility 63

Petugas Haji
HAMRANEWS — Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Haji dan Umrah RI untuk segera menindaklanjuti berbagai arahan strategis guna memastikan pelayanan haji tahun 1447 H/2026 M berjalan lebih baik, transparan, dan mengutamakan kepentingan jemaah.
Desakan ini muncul setelah Komisi VIII menerima sejumlah masukan terkait peningkatan kualitas layanan, efisiensi anggaran, serta perlindungan jemaah di Tanah Suci.
Berikut poin-poin penting yang menjadi sorotan Komisi VIII:
1. Seleksi Petugas Haji yang Transparan dan Berimbang
Komisi VIII menekankan agar proses rekrutmen petugas haji dilakukan secara transparan, akuntabel, dan proporsional antara petugas laki-laki dan perempuan. Penataan ini dinilai penting agar pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan jemaah dapat lebih optimal.
2. Verifikasi Ketat Penyedia Layanan
Kementerian diminta melakukan verifikasi faktual terhadap dua syarikah penyedia layanan haji sebelum penandatanganan kontrak multiyears. Langkah ini untuk memastikan tidak ada hak jemaah yang dirugikan.
3. Penurunan BPIH Tidak Mengurangi Kualitas Layanan
Penyesuaian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 H/2026 M harus dilakukan tanpa menurunkan kualitas layanan baik di Tanah Air maupun Arab Saudi.
4. Standarisasi Biaya Kesehatan Jemaah
Biaya layanan kesehatan (isti’thaah) diminta dibuat seragam dan tidak membebani calon jemaah haji.
5. Distribusi Kartu Nusuk di Embarkasi
Komisi VIII mengingatkan agar pembagian Kartu Nusuk dilakukan di embarkasi keberangkatan, sehingga tidak menghambat jemaah setiba di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.
6. Peningkatan Layanan Maskapai
Maskapai yang melayani penerbangan haji harus memberikan peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah sebagai bentuk pemenuhan standar minimal layanan penerbangan haji.
7. Penambahan Rekrutmen Tenaga Musiman
Komisi mendorong agar lebih banyak tenaga musiman dari kalangan mahasiswa Indonesia yang tinggal di Timur Tengah direkrut untuk membantu pelayanan jemaah di Arab Saudi.
8. Sosialisasi Mabit Muzdalifah dan Murur
Ditekankan perlunya sosialisasi yang lebih masif terkait pelaksanaan murur dan tanazul, agar jemaah memahami alur dan proses manasik pada malam mabit.
9. Penjelasan bagi Jemaah yang Tidak Berangkat
Komisi VIII meminta kementerian memberi penjelasan logis kepada calon jemaah yang tertunda keberangkatannya pada 2026 akibat penetapan kuota berdasarkan distribusi proporsional antarprovinsi.
10. Pengamanan Jemaah Umrah Mandiri
Keamanan jemaah umrah mandiri harus dipastikan, terutama menjelang keluarnya Peraturan Menteri mengenai penyelenggaraan umrah mandiri di Arab Saudi.
11. Konsumsi Full Board
Untuk musim haji 1448 H/2027 M, Komisi mendorong agar penyediaan konsumsi diserahkan langsung kepada pihak hotel sehingga jemaah dapat menikmati layanan konsumsi dengan sistem full board (prasmanan).
12. Optimalisasi Bandara Thaif dan Yanbu
Penggunaan Bandara Thaif dan Yanbu harus dimaksimalkan untuk memperpendek masa tinggal jemaah di Arab Saudi dan mengurangi kepadatan di bandara utama.
13. Optimalisasi Kuota dan Jemaah Cadangan
Kementerian diharapkan memaksimalkan kuota haji Indonesia dengan mempersiapkan skema jemaah lunas cadangan apabila ada sisa kuota.
14. Percepatan Penyiapan SDM
Komisi VIII juga menyoroti pentingnya percepatan penyiapan SDM serta penguatan kantor-kantor Kementerian Haji dan Umrah guna memastikan pelayanan yang lebih profesional.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



