Saudi Bekukan Sejumlah Perusahaan Umrah dan Agennya karena Melanggar Aturan Akomodasi Jamaah
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 9 menit yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

HAMRANEWS.ID – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah menangguhkan operasional empat perusahaan layanan umrah dan empat agen luar negeri. Langkah tersebut diambil setelah ditemukan pelanggaran terkait penempatan jamaah umrah di fasilitas akomodasi yang tidak memiliki izin.
Dilansir dari Saudi Gazette, Sabtu 10 Oktober 2026, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan pelanggaran tersebut berdampak pada sejumlah jamaah.
Sebagai tindak lanjut, empat perusahaan dan empat agen luar negeri itu ditangguhkan serta dilimpahkan kepada komite yang berwenang menangani pengaduan jamaah.
Komite tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap kasus yang dilaporkan sekaligus menentukan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kementerian menegaskan, pengawasan terhadap perusahaan penyelenggara layanan umrah akan terus dilakukan, baik secara langsung di lapangan maupun melalui sistem digital.
Pengawasan ini mencakup perusahaan umrah, penyedia layanan, serta agen luar negeri. Tujuannya untuk memastikan seluruh pihak mematuhi persyaratan operasional dan regulasi yang telah ditetapkan, sekaligus mendeteksi pelanggaran agar dapat ditindak sesuai hukum.
Pemerintah Arab Saudi juga mengingatkan seluruh perusahaan umrah di dalam negeri dan agen luar negeri agar mematuhi aturan yang berlaku serta memenuhi kewajiban mereka dalam memberikan pelayanan kepada jamaah.
Kementerian menegaskan komitmennya untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan jemaah melalui Pilgrim Experience Program.
Program tersebut menjadi salah satu inisiatif utama dalam Visi Saudi 2030, yang antara lain bertujuan meningkatkan kualitas layanan bagi jamaah haji dan umrah.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
