Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Wisata » Ada Aturan Memberi Makan Merpati di Makkah, Melangga Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah

Ada Aturan Memberi Makan Merpati di Makkah, Melangga Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
  • visibility 740
  • print Cetak

SAUDI – Burung merpati bisa dibilang sudah menjadi salah satu penghuni Kota Makkah. Namun, pemberian makan burung-burung merpati oleh para jemaah bukan pada tempatnya bisa mengganggu kenyamanan umum. Kotoran merpati, misalnya bisa bertebaran di mana-mana.

Pemerintah kota setempat menegaskan, aksi yang kerap dianggap sepele, yakni memberi makan merpati di Trotoar, dan di fasilitas umum lainnya, kini resmi masuk kategori pelanggaran berat.

Juru bicara Balai Kota Makkah, Usamah Zaituni, menuturkan bahwa menaburkan makanan di trotoar atau ruang publik bukan hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga berpotensi memicu masalah kesehatan.

“Memberikan makanan bagi hewan atau merpati di trotoar dan tempat umum melanggar peraturan kota. Perbuatan seperti itu merusak fasilitas publik, khususnya trotoar,” kata Usamah, dikutip Saudi Press, Kamis (2/10/2025).

Denda 1.000 Riyal, Bisa Lipat Ganda untuk Pelanggar Ulang

Baladiya (Pemerintah Kota Makkah) menegaskan, siapa pun yang ketahuan memberi makan burung di jalan akan dikenai denda 1.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 4 juta. Jika ketahuan mengulanginya, dendanya bisa berlipat ganda.

Usamah menjelaskan, kebiasaan membuang sisa makanan di jalanan tidak hanya merusak estetika kota suci, tetapi juga memicu tumbuhnya penyakit dan menarik hama.

Kampanye Kebersihan Publik

Untuk mengantisipasi, pihak kota rutin membersihkan dan membasuh trotoar agar tetap higienis. Selain itu, edukasi ke masyarakat juga terus digencarkan.

“Menabur biji-bijian atau sisa makanan di trotoar bisa menjadi tempat berkembang biak yang ideal bagi serangga, cacing, dan parasit,” ujarnya.

Melalui aturan ini, Pemerintah Kota Makkah berharap warga lebih bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan dan keindahan ruang publik. Bukan hanya soal estetika, tapi juga demi melindungi kesehatan umum dari potensi penyakit yang bisa ditularkan lewat pakan burung yang berserakan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Risiko Telat Bayar ke Saudi, Anggota DPR Usul Bentuk Tim Khusus Verifikasi Data

    Risiko Telat Bayar ke Saudi, Anggota DPR Usul Bentuk Tim Khusus Verifikasi Data

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 364
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Risiko keterlambatan pembayaran layanan haji ke Arab Saudi kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengusulkan pembentukan tim khusus verifikasi demi mencegah terhambatnya proses Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus yang berpotensi berdampak pada pembayaran kontrak layanan di Tanah Suci. HNW […]

    Bagikan Berita:
  • Masih Ada Kasus Polio, Alasan Arab Saudi Wajibkan Jemaah Haji-Umrah Vaksin Polio Mulai 2025

    Masih Ada Kasus Polio, Alasan Arab Saudi Wajibkan Jemaah Haji-Umrah Vaksin Polio Mulai 2025

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 642
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rupanya ada alasan urgen yang mendasari Pemerintah Arab Saudi mewajibkan para jemaah haji Indonesia maupun jemaah umrah dari negeri ini untuk melakukan vaksin polio, alias Derived Polio Virus (VDPV). Pakar kesehatan menegaskan kebijakan ini merupakan respons proaktif negeri itu terkait kondisi kesehatan global dan temuan kasus di dalam negeri. “Kenapa tahun ini vaksin […]

    Bagikan Berita:
  • Pemerintah Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Umrah Jadi Satu Bulan Saja

    Pemerintah Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Umrah Jadi Satu Bulan Saja

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 454
    • 0Komentar

    SAUDI – Visa umrah yang diterbitkan untuk jemaah yang melaksanakan ibadah sunnah itu di Tanah Suci, sebelumnya berlaku hingga tiga bulan. Kini, Pemerintah Arab Saudi memangkas masa berlaku visa itu menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan. Mengutip Saudigazette, kebijakan baru ini diberlakukan di tengah lonjakan luar biasa jumlah jemaah umrah asing. Sejak dimulainya musim umrah […]

    Bagikan Berita:
  • Imam Masjidil Haram Ingatkan Bahaya Hoaks

    Imam Masjidil Haram Ingatkan Bahaya Hoaks

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 595
    • 0Komentar

    SAUDI – Imam dan khatib Masjidil Haram, Syekh Yasser Al-Dosari, menyampaikan peringatan keras soal penyalahgunaan teknologi digital dalam khutbah Jumat 1 Agustus 2025 lalu. Dia mengajak umat Islam untuk menyaring informasi sebelum membagikan dan tidak mudah percaya pada akun media sosial palsu atau berbayar yang kerap menyebar fatwa palsu dan pernyataan bohong. Menurut Al-Dosari, banyak […]

    Bagikan Berita:
  • Angka Kematian Jemaah Haji Indonesia 2025 Terus Bertambah, Saudi Beri Peringatan

    Angka Kematian Jemaah Haji Indonesia 2025 Terus Bertambah, Saudi Beri Peringatan

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 433
    • 0Komentar

    SAUDI – Jumlah jemaah haji Indonesia yang wafat pada musim haji 1446 H terus mengalami peningkatan. Hingga Selasa, 24 Juni 2025, tercatat sebanyak 381 orang meninggal dunia. Data tersebut berasal dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) milik Kementerian Agama. Angka ini bertambah dibandingkan sehari sebelumnya, 23 Juni, yang mencatat 365 kematian. Dengan demikian, […]

    Bagikan Berita:
  • Aturan Baru Travel Haji dan Umrah, Kemenhaj Perketat Standar Usaha dan Perlindungan Jemaah

    Aturan Baru Travel Haji dan Umrah, Kemenhaj Perketat Standar Usaha dan Perlindungan Jemaah

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 35
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerbitkan regulasi baru yang mengatur standar kegiatan usaha bagi perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah. Aturan tersebut mencakup persyaratan perizinan, fasilitas usaha, pelayanan jemaah, hingga sanksi bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar […]

    Bagikan Berita:
expand_less