Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Wisata » Ada Aturan Memberi Makan Merpati di Makkah, Melangga Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah

Ada Aturan Memberi Makan Merpati di Makkah, Melangga Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
  • visibility 781
  • print Cetak

SAUDI – Burung merpati bisa dibilang sudah menjadi salah satu penghuni Kota Makkah. Namun, pemberian makan burung-burung merpati oleh para jemaah bukan pada tempatnya bisa mengganggu kenyamanan umum. Kotoran merpati, misalnya bisa bertebaran di mana-mana.

Pemerintah kota setempat menegaskan, aksi yang kerap dianggap sepele, yakni memberi makan merpati di Trotoar, dan di fasilitas umum lainnya, kini resmi masuk kategori pelanggaran berat.

Juru bicara Balai Kota Makkah, Usamah Zaituni, menuturkan bahwa menaburkan makanan di trotoar atau ruang publik bukan hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga berpotensi memicu masalah kesehatan.

“Memberikan makanan bagi hewan atau merpati di trotoar dan tempat umum melanggar peraturan kota. Perbuatan seperti itu merusak fasilitas publik, khususnya trotoar,” kata Usamah, dikutip Saudi Press, Kamis (2/10/2025).

Denda 1.000 Riyal, Bisa Lipat Ganda untuk Pelanggar Ulang

Baladiya (Pemerintah Kota Makkah) menegaskan, siapa pun yang ketahuan memberi makan burung di jalan akan dikenai denda 1.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 4 juta. Jika ketahuan mengulanginya, dendanya bisa berlipat ganda.

Usamah menjelaskan, kebiasaan membuang sisa makanan di jalanan tidak hanya merusak estetika kota suci, tetapi juga memicu tumbuhnya penyakit dan menarik hama.

Kampanye Kebersihan Publik

Untuk mengantisipasi, pihak kota rutin membersihkan dan membasuh trotoar agar tetap higienis. Selain itu, edukasi ke masyarakat juga terus digencarkan.

“Menabur biji-bijian atau sisa makanan di trotoar bisa menjadi tempat berkembang biak yang ideal bagi serangga, cacing, dan parasit,” ujarnya.

Melalui aturan ini, Pemerintah Kota Makkah berharap warga lebih bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan dan keindahan ruang publik. Bukan hanya soal estetika, tapi juga demi melindungi kesehatan umum dari potensi penyakit yang bisa ditularkan lewat pakan burung yang berserakan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mobilisasi Jemaah Haji 2026 dengan Metode Fast Track, Kloter Pertama Landing 22 April

    Mobilisasi Jemaah Haji 2026 dengan Metode Fast Track, Kloter Pertama Landing 22 April

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 261
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Persiapan penyambutan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci memasuki tahap akhir. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan seluruh layanan telah siap menjelang kedatangan kloter pertama yang dijadwalkan mendarat di Madinah pada 22 April mendatang. Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri sekaligus Wakil Ketua II PPIH Arab Saudi, Budi Agung Nugroho, menyampaikan bahwa […]

    Bagikan Berita:
  • Syarat Mendapat ‘Kartu Hijau’ dari Arab Saudi, Cara untuk Tinggal dan Bekerja Layaknya Warga Tanah Suci

    Syarat Mendapat ‘Kartu Hijau’ dari Arab Saudi, Cara untuk Tinggal dan Bekerja Layaknya Warga Tanah Suci

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 769
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi telH secara resmi meluncurkan Program Izin Tinggal Premium (Premium Residency Program) yang juga dikenal dengan sebutan “Saudi Green Card.” Inisiatif tersebut menjadi terobosan besar yang memungkinkan warga asing yang memenuhi syarat untuk tinggal, bekerja, memiliki properti, dan berinvestasi di Kerajaan Arab Saudi tanpa memerlukan sponsor lokal (kafil). Langkah tersebut merupakan […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Pulang Beli Tiket Pakai Uang Sendiri, Travel Kena Sanksi Dilarang Beroperasi Sementara

    Jemaah Pulang Beli Tiket Pakai Uang Sendiri, Travel Kena Sanksi Dilarang Beroperasi Sementara

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 18
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Masalah kepulangan jemaah umrah dari Arab Saudi berujung sanksi bagi sebuah travel asal Tebet, Jakarta Selatan. Sejumlah jemaah terpaksa membeli tiket pesawat menggunakan uang sendiri setelah tiket kepulangan mereka tidak kunjung tersedia. Salah seorang jemaah bahkan mengaku harus berutang Rp9,4 juta untuk membeli tiket agar bisa kembali ke Indonesia. Pihak travel berjanji mengganti […]

    Bagikan Berita:
  • Ini Daftar Embarkasih Haji 2026, Ada Tambahan Embarkasih Baru di Yogyakarta

    Ini Daftar Embarkasih Haji 2026, Ada Tambahan Embarkasih Baru di Yogyakarta

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 770
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah menetapkan dua maskapai resmi untuk melayani penerbangan jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 H/2026 M. Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @kemenhaj.ri, kedua maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia dan Saudi Airlines, yang akan melayani total 204.362 jemaah dan petugas kloter dari 14 bandara embarkasi/debarkasi di […]

    Bagikan Berita:
  • Haji 2026, Arab Saudi Umumkan Semua Layanan lewat Digital

    Haji 2026, Arab Saudi Umumkan Semua Layanan lewat Digital

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 377
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah Pemerintah Arab Saudi mengumumkan rencana operasional besar-besaran untuk musim haji mendatang. Semakin tahun, penyelenggaraan haji semakin modern, efisien, dan tentunya digital. Dilansir dari Al Arabiya, Lebih dari 5.000 unit hunian di Makkah dan 600 tenda tambahan disiapkan guna meningkatkan kenyamanan para jemaah. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi tiga […]

    Bagikan Berita:
  • 13 Asosiasi Perjalanan Tolak Pemberlakuan Haji Mandiri, PKS Ikut Mengawal Penolakan

    13 Asosiasi Perjalanan Tolak Pemberlakuan Haji Mandiri, PKS Ikut Mengawal Penolakan

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 535
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah kompak menyuarakan penolakan terhadap wacana legalisasi haji/umrah mandiri yang tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU). Aspirasi itu sampaikan 13 asosiasi tersebut langsung ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin 18 Agustus 2025 di Kantor DPP PKS, Jakarta. Dua poin utama yang […]

    Bagikan Berita:
expand_less