Pasangan Lansia Tertipu Rp81 Juta untuk Percepatan Naik Haji, Pelaku Ngaku dari Kemenhaj
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 6

Suminten (72) dan Suhari (74), cuma bisa menatap dengan kosong saat melaporkan penipuan yang mereka alami.
HAMRANEWS – Harapan berangkat lebih cepat ke Tanah Suci justru berujung pahit bagi pasangan lansia asal Lumajang. Janji manis percepatan haji yang diklaim ‘jalur resmi’ malah berubah menjadi penipuan dengan kerugian puluhan juta rupiah.
Korban adalah Suminten (72) dan Suhari (74), pasangan suami istri warga Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang. Keduanya diketahui telah terdaftar sebagai calon jemaah haji dan seharusnya baru dijadwalkan berangkat pada tahun 2038.
Modus penipuan bermula saat seorang pelaku berinisial MS, yang juga merupakan warga setempat, datang menawarkan “jalan pintas” agar pasangan lansia itu bisa berangkat lebih cepat. Pelaku mengaku sebagai petugas dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dan meyakinkan korban bahwa keberangkatan bisa dipercepat hingga 2027.
Dengan dalih program resmi percepatan haji, pelaku meminta sejumlah uang sebagai syarat administrasi. Tanpa curiga, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp81 juta.
“Saya dijanjikan bisa berangkat haji lebih awal, sehingga saya membayar hingga Rp81 juta kepada pelaku,” ujar Suminten, Sabtu (25/4/2026).
Kecurigaan muncul setelah waktu berjalan tanpa kejelasan. Korban akhirnya mendatangi kantor Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia di Lumajang sambil membawa bukti pembayaran. Dari situlah fakta terungkap: tidak pernah ada program percepatan keberangkatan haji berbayar seperti yang dijanjikan pelaku.
Merasa tertipu, pasangan lansia tersebut kemudian meminta bantuan kepala desa untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Kepala Desa Pasrujambe, Sugianto, membenarkan laporan tersebut dan menyebut total kerugian korban mencapai Rp81 juta yang diserahkan dalam beberapa kali transaksi.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenhaj Lumajang, Umar Hasan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memungut biaya untuk percepatan keberangkatan haji.
“Kami tegaskan tidak ada penarikan biaya apa pun untuk percepatan keberangkatan haji, termasuk untuk tahun 2026,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tingginya animo masyarakat untuk berhaji kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran yang menjanjikan kemudahan di luar prosedur resmi, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



