200 riyal
Jemaah Haji yang Membawa Aset Senilai Lebih dari Rp250 Juta Wajib Lapor Bea Cukai Saudi
- calendar_month Sen, 13 Apr 2026
- visibility 83
- 0Komentar
HAMRANEWS – Jemaah haji 2026 diimbau untuk memperhatikan aturan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi terkait pembawaan uang tunai dan barang berharga ke Tanah Suci. Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Saudi mewajibkan siapa pun yang membawa lebih dari SAR 60.000 (sekitar Rp250 juta) atau setara dalam bentuk lain untuk mendeklarasikan kepemilikan tersebut saat tiba atau […]



