Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » 14 Asosiasi Siap Hadapi Penggugat di MK, Tolak Kuota Haji Khusus 8 Persen Dihapus

14 Asosiasi Siap Hadapi Penggugat di MK, Tolak Kuota Haji Khusus 8 Persen Dihapus

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
  • visibility 83
  • print Cetak

HAMRANEWS – Polemik kuota haji khusus 8 persen kini bergulir di meja Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 14 asosiasi penyelenggara haji dan umrah menyatakan akan mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam uji materi ketentuan kuota haji khusus di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 264/PUU-XXIV/2026 dan diajukan Hermawanto, calon jemaah haji reguler. Ia menguji Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah diubah melalui UU Nomor 14 Tahun 2025.

Pasal tersebut menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Hermawanto menilai aturan itu menimbulkan perbedaan akses keberangkatan berdasarkan kemampuan ekonomi.

Dalam sidang pendahuluan 20 Juli 2026, Hermawanto menyebut masa tunggu haji regulernya mencapai 17 tahun dan diperkirakan berangkat pada 2033. Ia meminta MK menyatakan ketentuan kuota 8 persen bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, MK meminta pemohon memperjelas sejumlah argumentasi, termasuk hubungan kerugian konstitusional dengan norma yang diuji serta konsekuensi hukum jika ketentuan tersebut dihapus.

Di tengah proses itu, 14 asosiasi menggelar konsolidasi di Jakarta pada 3 Agustus 2026. Mereka menilai perkara ini bukan sekadar persoalan haji reguler versus haji khusus, tetapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan jemaah, keberlangsungan usaha PIHK, tenaga kerja, serta ekosistem penyelenggaraan haji khusus.

Jika diterima sebagai Pihak Terkait, asosiasi akan menyampaikan pandangan mengenai fungsi PIHK, perlindungan jemaah yang telah mendaftar dan membayar, perbedaan haji reguler dan khusus, serta potensi konsekuensi hukum, operasional, ekonomi, dan sosial apabila kuota 8 persen dihapus.

Mereka juga membuka kemungkinan mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.

Meski demikian, seluruh dampak yang disampaikan asosiasi tersebut masih berupa argumentasi dan belum menjadi kesimpulan MK. Perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026 masih dalam proses pemeriksaan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kisah Om Daeng Motoran dari Jakarta ke Tanah Suci, Tiba di Tanah Haram Setelah 7 Bulan Perjalanan

    Kisah Om Daeng Motoran dari Jakarta ke Tanah Suci, Tiba di Tanah Haram Setelah 7 Bulan Perjalanan

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 584
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Setelah menempuh perjalanan panjang penuh tantangan selama tujuh bulan, akhirnya Anshar atau yang akrab disapa Om Daeng tiba di Tanah Suci. Melalui unggahannya pada 29 Oktober 2025 lalu, Om Daeng menyampaikan kabar bahagia: dirinya sudah berada di Masjidilharam, menunaikan umrah setelah ribuan kilometer ia lewati dengan setia bersama motor metik kesayangannya, NMAX. Om […]

    Bagikan Berita:
  • Capai Angka Fantastis, 17,5 Juta Orang Salat di Masjidilharam Dalam Sebulan

    Capai Angka Fantastis, 17,5 Juta Orang Salat di Masjidilharam Dalam Sebulan

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 478
    • 0Komentar

    SAUDI – Jumlah pengunjung Dua Masjid Suci di Arab Saudi kembali memecahkan angka yang luar biasa. Selama bulan Rabiul Awal 1447 H, tercatat lebih dari 53,5 juta orang beribadah di Masjidil Haram, Makkah, dan Masjid Nabawi, Madinah. Data ini diumumkan oleh Otoritas Umum untuk Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada Jumat 27 September 2025. […]

    Bagikan Berita:
  • Guru Besar Hukum Nilai Yaqut Tak Melanggar Saat Membuat Keputusan Pembagian Kuota Haji

    Guru Besar Hukum Nilai Yaqut Tak Melanggar Saat Membuat Keputusan Pembagian Kuota Haji

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 447
    • 0Komentar

    JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) Rudy, menilai, keputusan Yaqut Cholil Qoumas dalam membagi peruntukan kuota tambahan dari Arab Saudi saat menjadi Menteri Agama RI, tidak melawan hukum. Hal ini disampaikan Rudy, asat menanggapi perdebatan seputar kewenangan Menteri Agama (Menag) RI dalam pembagian kuota haji, yang kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi […]

    Bagikan Berita:
  • Sejumlah Calon Jemaah Haji 2026 Berguguran karena Tak Penuhi Syarat Isthitaah

    Sejumlah Calon Jemaah Haji 2026 Berguguran karena Tak Penuhi Syarat Isthitaah

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 427
    • 0Komentar

    HANRANEWS — Sejumlah cakon jemaah haji harus gugur dan tidak bisa berangkat tahun depan karena dinyatakan tidak layak secara kesehata. Di Bulukumba misalnya, sebanyak 30 calon jemaah haji (CJH) asal daerah tersebut yang sebelumnya masuk daftar keberangkatan tahun 2026 dipastikan tidak dapat melanjutkan proses keberangkatan. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Bulukumba, Hakim Bohari, […]

    Bagikan Berita:
  • Multi Syarikah Tetap Layak Diterapkan Tahun Depan, Wamenag: Pembagiannya Per Emberkasih

    Multi Syarikah Tetap Layak Diterapkan Tahun Depan, Wamenag: Pembagiannya Per Emberkasih

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 463
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Menteri Agama RI, Romo HR Muhammad Syafi’i, menilai sistem multi syarikah dalam layanan jamaah haji tetap layak dipertahankan, namun sebaiknya ditata ulang secara menyeluruh agar lebih efektif dan tepat sasaran. “Kita bekerja tanpa batas waktu. Penanganan sistem multi syarikah menjadi perhatian penting karena Presiden Prabowo tidak menginginkan adanya monopoli. Sistem ini akan […]

    Bagikan Berita:
  • Antrean Haji Tembus 26 Tahun, Pedagang Kelapa Tua Boyong 35 Anggota Keluarganya Daftar ke Tanah Suci

    Antrean Haji Tembus 26 Tahun, Pedagang Kelapa Tua Boyong 35 Anggota Keluarganya Daftar ke Tanah Suci

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 367
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Panjangnya masa tunggu haji yang kini mencapai sekitar 26 tahun mendorong kesadaran baru di tengah masyarakat untuk mendaftar sejak usia dini. Kesadaran ini mendorong seorang pedagang kelapa tua di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Haji M Ali, yang mendaftarkan puluhan anggota keluarganya sebagai calon jemaah haji. Suasana Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten […]

    Bagikan Berita:
expand_less