Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » 52 Calon Jemaah Umrah di Makassar Gagal Berangkat, Kemenag Teruskan ke Polisi

52 Calon Jemaah Umrah di Makassar Gagal Berangkat, Kemenag Teruskan ke Polisi

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
  • visibility 480
  • print Cetak

MAKASSAR – Sebanyak 52 calon jamaah umrah gagal berangkat, melapor ke Kantor Kementerian Agama Sulsel Kecamatan Mariso, Makassar, pada Minggu 4 Agustus 2025.

Jamaah umrah PT Travel Mecca Anugerah Travelindo mengaku sudah menyetor dana belasan hingga puluhan juta rupiah.

Tidak ada bukti tiket pesawat dan bukti booking hotel yang biasanya jadi komitmen pemberangkatan.

Mereka mendaftar melalui agen bernama Nursiyah dari travel PT Mecca Anugerah Travelindo. Dana disebut sudah ditransfer agen ke pihak travel, namun keberangkatan terus diundur.

Darma (48), salah satu jamaah, mengatakan ikut umrah bersama kakaknya karena percaya pada agen yang dikenal secara pribadi. “Kakak tinggal dekat rumah agennya. Banyak yang bilang dia orang baik,” kata Darma.

Darma mengaku tidak curiga karena agen tersebut sebelumnya sudah beberapa kali memberangkatkan jamaah. Bedanya, kini menggandeng travel baru ternyata bermasalah. Susah payah mengumpulkan uang untuk bertamu ke rumah Allah.

“Kecewa, pasti, bahkan sangat kecewa. Kita orang di kampung susah sekali yang namanya uang,” katanya.

Darma bekerja serabutan. Mengelola lahan orang.

“Kalau saya pribadi nabungnya sekitar 20 tahunan. Uang itu hasil kerja bantu panen, upah 60 ribu per hari,” lanjut Darma.

Irfan Abdul Gani (40), perwakilan keluarga korban, menyebut pihak travel tiga kali mengubah jadwal keberangkatan. Dari 22 Juli, bergeser ke 26 Juli, lalu dijanjikan 2 Agustus. Belum juga ada kepastian.

Harapan terakhir, jamaah mengantongi surat pernyataan Direktur Mecca Anugerah Travelindo, Maqfhyra Ramadani Jafar.

Dalam surat itu, Maqfhyra berjanji memberangkatkan jamaah pada 16 Agustus 2025. Jika gagal, ia siap diproses hukum dan mengembalikan dana jamaah.

Mengutip dari Tribuntimur, pihak travel belum merespons konfirmasi wartawan terkait gagal berangkat jemaah umrah tersebut.

Ketua Bina Umrah dan Haji Khusus Pengelenggara Haji dan Umrah (PHU), Muhammad Amrullah, mengatakan akan melimpahkan kasus ke Polres Makassar.

Kata Amrullah, travel itu tidak berizin juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara umrah resmi.

“Travel ini tidak punya legalitas. Hanya agen yang kami juga tidak tahu siapa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, korban tergiur dengan paket murah di bawah harga rata-rata travel. Mulai Rp 25 juta.

“Rata-rata tertipu karena tergiur harga di bawah standar. Padahal standar (minimal) Sulsel itu Rp27,5 juta,” lanjutnya.Amrullah mengimbau masyarakat hanya menggunakan travel resmi yang terdaftar di Kemenag.

“Koordinasi di Kemenag kabupaten/kota atau cek langsung di situs haji.kemenag.go.id,” tegasnya.

Data Kemenag Sulsel hingga akhir 2024, ada 357 travel pengelenggara haji dan umrah resmi. Selebihnya ilegal.

357 perusahaan terbagi atas tiga kategori yakni 31 perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), 183 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Pusat, dan 144 PPIU Cabang.

PIHK merupakan biro perjalanan wisata mendapat izin resmi dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus (non-kuota pemerintah). Bertanggung jawab dalam mengatur, membiayai, dan memberikan pelayanan khusus kepada jemaah haji yang memilih jalur haji khusus.

PPIU, biro perjalanan wisata berizin resmi dari Menteri Agama untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.

PPIU cabang, kantor cabang dari PPIU pusat juga mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan perjalanan umrah.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Rizkayadi, menyebut pihaknya sudah membuat Berita Acara Pelaporan (BAP). “Kami sudah teruskan ke pimpinan. Karena tidak berizin, kami arahkan jamaah lapor ke kepolisian. Ini masuk ranah pidana,” katanya.

Ia menyebut Mecca Anugerah Travelindo akan dipanggil untuk proses hukum lanjutan. “Kalau tidak mampu berangkatkan jamaah, uang harus dikembalikan,” katanya.Namun, Rizkayadi menegaskan Kemenag tidak bisa mengeluarkan red notice untuk travel ilegal.

“Rata-rata travel bermasalah seperti ini memang tidak punya izin. Itu yang membuat mitigasinya sulit,” jelas Rizkayadi.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Haji 2026, Hampir 6.000 Jemaah Indonesia Sudah Tiba di Madinah

    Haji 2026, Hampir 6.000 Jemaah Indonesia Sudah Tiba di Madinah

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 226
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melaporkan jamaah calon haji Indonesia gelombang pertama yang sudah tiba Madinah, Arab Saudi, hampir 6.000 orang setelah dimulainya misi haji 1447 Hijriah pada 22 April 2026. Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary meminta jamaah yang telah tiba untuk membatasi pergerakan dan mengurangi aktivitas luar ruangan […]

    Bagikan Berita:
  • Tazkiyah Tour Rutin Doakan Jemaahnya Selama di Tanah Suci, Komitmen Menjamin Kenyamanan

    Tazkiyah Tour Rutin Doakan Jemaahnya Selama di Tanah Suci, Komitmen Menjamin Kenyamanan

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 521
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Travel haji dan umrah melakukan banyak cara demi menjamin kelancaran perjalanan jemaahnya selama berada di tanah suci. Jemaah dibuat nyaman seperti disediakan hotel bintang lima, didampingi pembimbing yang profesional hingga tim medis. Tapi upaya ini jarang dilakukan: rutin menggelar doa bersama untuk jemaahnya yang melakukan perjalanan di Tanah Suci. Langkah terakhir itu rutin […]

    Bagikan Berita:
  • Resmi Disahkan, Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Masuk Prolegnas 2025

    Resmi Disahkan, Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Masuk Prolegnas 2025

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 522
    • 0Komentar

    JAKARTA – Lembaga legislatif negara, yakni DPR RI resmi memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Pengelolaan Keuangan Haji ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan tersebut diambil lewat rapat paripurna kelima masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2025. Sidang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Larang Anak di Bawah 12 Tahun Naik Haji 2026 karena Risiko Panas Ekstrem

    Arab Saudi Larang Anak di Bawah 12 Tahun Naik Haji 2026 karena Risiko Panas Ekstrem

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 472
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Arab Saudi baru-baru ini menetapkan regulasi baru yang melarang anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk mengikuti ibadah haji pada musim 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah keselamatan setelah beberapa musim haji sebelumnya mencatat banyak kasus fatal akibat cuaca panas ekstrem. Kebijakan ini dikonfirmasi oleh platform resmi Nusuk Hajj. Dalam keterangan yang disampaikan […]

    Bagikan Berita:
  • Lebih dari 300 WNI Ditolak di Tanah Suci karena Gunakan Visa Non-Haji: Uang Hilang, Haji Melayang

    Lebih dari 300 WNI Ditolak di Tanah Suci karena Gunakan Visa Non-Haji: Uang Hilang, Haji Melayang

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 758
    • 0Komentar

    SAUDI – Fenomena keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) untuk berhaji secara non-prosedural masih saja terjadi. Hingga pertengahan Mei 2025, tercatat lebih dari 300 WNI ditolak masuk ke Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa yang tidak diperuntukkan bagi ibadah haji. Padahal, konsekuensi dan risiko menggunakan visa non-haji ada di depan mata. Tidak sedikit di antaranya yang […]

    Bagikan Berita:
  • Transaksi Pakai QRIS di Arab Saudi Sudah Bisa, Tapi Masih Lebih Mahal Dibanding Pakai Riyal

    Transaksi Pakai QRIS di Arab Saudi Sudah Bisa, Tapi Masih Lebih Mahal Dibanding Pakai Riyal

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 1.009
    • 0Komentar

    MADINAH – Meskipun belum resmi dibuka transaksi melalui QRIS antarnegara, atau QR Cross Border, namun sudah ada toko di Arab Saudi yang menggunakan barcode QRIS dari Bank Indonesia untuk transaksi. Toko apalagi kalau bukan Ali Murah, salah satu tempat perbelanjaan yang terkenal bagi jemaah Indonesia. Salah satu influencer Makassar, Iksan Bangsawan, membagikan pengalamannya mencoba berbelanja […]

    Bagikan Berita:
expand_less