Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » 52 Calon Jemaah Umrah di Makassar Gagal Berangkat, Kemenag Teruskan ke Polisi

52 Calon Jemaah Umrah di Makassar Gagal Berangkat, Kemenag Teruskan ke Polisi

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
  • visibility 402
  • print Cetak

MAKASSAR – Sebanyak 52 calon jamaah umrah gagal berangkat, melapor ke Kantor Kementerian Agama Sulsel Kecamatan Mariso, Makassar, pada Minggu 4 Agustus 2025.

Jamaah umrah PT Travel Mecca Anugerah Travelindo mengaku sudah menyetor dana belasan hingga puluhan juta rupiah.

Tidak ada bukti tiket pesawat dan bukti booking hotel yang biasanya jadi komitmen pemberangkatan.

Mereka mendaftar melalui agen bernama Nursiyah dari travel PT Mecca Anugerah Travelindo. Dana disebut sudah ditransfer agen ke pihak travel, namun keberangkatan terus diundur.

Darma (48), salah satu jamaah, mengatakan ikut umrah bersama kakaknya karena percaya pada agen yang dikenal secara pribadi. “Kakak tinggal dekat rumah agennya. Banyak yang bilang dia orang baik,” kata Darma.

Darma mengaku tidak curiga karena agen tersebut sebelumnya sudah beberapa kali memberangkatkan jamaah. Bedanya, kini menggandeng travel baru ternyata bermasalah. Susah payah mengumpulkan uang untuk bertamu ke rumah Allah.

“Kecewa, pasti, bahkan sangat kecewa. Kita orang di kampung susah sekali yang namanya uang,” katanya.

Darma bekerja serabutan. Mengelola lahan orang.

“Kalau saya pribadi nabungnya sekitar 20 tahunan. Uang itu hasil kerja bantu panen, upah 60 ribu per hari,” lanjut Darma.

Irfan Abdul Gani (40), perwakilan keluarga korban, menyebut pihak travel tiga kali mengubah jadwal keberangkatan. Dari 22 Juli, bergeser ke 26 Juli, lalu dijanjikan 2 Agustus. Belum juga ada kepastian.

Harapan terakhir, jamaah mengantongi surat pernyataan Direktur Mecca Anugerah Travelindo, Maqfhyra Ramadani Jafar.

Dalam surat itu, Maqfhyra berjanji memberangkatkan jamaah pada 16 Agustus 2025. Jika gagal, ia siap diproses hukum dan mengembalikan dana jamaah.

Mengutip dari Tribuntimur, pihak travel belum merespons konfirmasi wartawan terkait gagal berangkat jemaah umrah tersebut.

Ketua Bina Umrah dan Haji Khusus Pengelenggara Haji dan Umrah (PHU), Muhammad Amrullah, mengatakan akan melimpahkan kasus ke Polres Makassar.

Kata Amrullah, travel itu tidak berizin juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara umrah resmi.

“Travel ini tidak punya legalitas. Hanya agen yang kami juga tidak tahu siapa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, korban tergiur dengan paket murah di bawah harga rata-rata travel. Mulai Rp 25 juta.

“Rata-rata tertipu karena tergiur harga di bawah standar. Padahal standar (minimal) Sulsel itu Rp27,5 juta,” lanjutnya.Amrullah mengimbau masyarakat hanya menggunakan travel resmi yang terdaftar di Kemenag.

“Koordinasi di Kemenag kabupaten/kota atau cek langsung di situs haji.kemenag.go.id,” tegasnya.

Data Kemenag Sulsel hingga akhir 2024, ada 357 travel pengelenggara haji dan umrah resmi. Selebihnya ilegal.

357 perusahaan terbagi atas tiga kategori yakni 31 perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), 183 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Pusat, dan 144 PPIU Cabang.

PIHK merupakan biro perjalanan wisata mendapat izin resmi dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus (non-kuota pemerintah). Bertanggung jawab dalam mengatur, membiayai, dan memberikan pelayanan khusus kepada jemaah haji yang memilih jalur haji khusus.

PPIU, biro perjalanan wisata berizin resmi dari Menteri Agama untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.

PPIU cabang, kantor cabang dari PPIU pusat juga mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan perjalanan umrah.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Rizkayadi, menyebut pihaknya sudah membuat Berita Acara Pelaporan (BAP). “Kami sudah teruskan ke pimpinan. Karena tidak berizin, kami arahkan jamaah lapor ke kepolisian. Ini masuk ranah pidana,” katanya.

Ia menyebut Mecca Anugerah Travelindo akan dipanggil untuk proses hukum lanjutan. “Kalau tidak mampu berangkatkan jamaah, uang harus dikembalikan,” katanya.Namun, Rizkayadi menegaskan Kemenag tidak bisa mengeluarkan red notice untuk travel ilegal.

“Rata-rata travel bermasalah seperti ini memang tidak punya izin. Itu yang membuat mitigasinya sulit,” jelas Rizkayadi.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alasan Kemenhaj Akan Seragamkan Daftar Tunggu, Kuota Per Provinsi Melanggar Undang-undang

    Alasan Kemenhaj Akan Seragamkan Daftar Tunggu, Kuota Per Provinsi Melanggar Undang-undang

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 424
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah sedang merombak penataan penyelenggaraan haji di Indonesia. Beberapa perombakan mencakup pembagian kuota haji setiap provinsi yang berdampak pada durasi antrean jemaah dan penghapusan multi syarikah yang berdampak pada biaya haji. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan pembagian kuota haji akan merujuk pada undang-undang salah satunya […]

    Bagikan Berita:
  • Distribusi Kartu Nusuk Harus di Embarkasih Bukan di Tanah Suci, Ini 14 Poin Desakan Komisi VIII ke Kemenhaj

    Distribusi Kartu Nusuk Harus di Embarkasih Bukan di Tanah Suci, Ini 14 Poin Desakan Komisi VIII ke Kemenhaj

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 278
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Haji dan Umrah RI untuk segera menindaklanjuti berbagai arahan strategis guna memastikan pelayanan haji tahun 1447 H/2026 M berjalan lebih baik, transparan, dan mengutamakan kepentingan jemaah. Desakan ini muncul setelah Komisi VIII menerima sejumlah masukan terkait peningkatan kualitas layanan, efisiensi anggaran, serta perlindungan jemaah di Tanah Suci. […]

    Bagikan Berita:
  • Istilah ‘Umrah Mandiri’ Dalam RUU Haji-Umrah Bisa Memicu Praktik Percaloan dan Biro Perjalanan Ilegal

    Istilah ‘Umrah Mandiri’ Dalam RUU Haji-Umrah Bisa Memicu Praktik Percaloan dan Biro Perjalanan Ilegal

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 390
    • 0Komentar

    JAKARTA – Munculnya istilah ‘umrah mandiri’ tanpa penjabaran dan batasan yang detil dalam Rancangan Undang-undang Haji dan Umrah justru bisa menimbulkan ambigu. Klausul ini justru bisa diartikan bolehnya melakukan perjalanan umrah sendiri tanpa memperhatikan izin resmi, atau tanpa melalui biro perjalanan yang legal atau berizin. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengingatkan […]

    Bagikan Berita:
  • Hotel Ini Sudah Tidak Terdaftar di Aplikasi Nusuk, Termasuk Grand Almasa dan Puluhan Hotel Lain

    Hotel Ini Sudah Tidak Terdaftar di Aplikasi Nusuk, Termasuk Grand Almasa dan Puluhan Hotel Lain

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 463
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Hotel Grand Almasa, bersama puluhan hotel lain ditutup oleh Kementerian Pariwisata Arab Saudi. Dengan begitu, hotel-hotel tersebut otomatis tidak terdaftar di aplikasi nusuk. Sebelumnya, ada puluhan hotel ditutup oleh Kementerian Pariwisata Arab Saudi. Totalnya ada 25 hotel dan penginapan di Mekah sepanjang Juli 2025. Penutupan dilakukan setelah inspeksi intensif yang hasilnya ditemukan banyak […]

    Bagikan Berita:
  • Saudi Perketat Aturan Membawa Obat-obatan di Pesawat, Ada Obat yang Perlu Izin Khusus

    Saudi Perketat Aturan Membawa Obat-obatan di Pesawat, Ada Obat yang Perlu Izin Khusus

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 442
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan bagi penumpang pesawat yang membawa obat-obatan berbahan dasar opiat. Pelancong yang terbang menuju atau dari wilayah Kerajaan kini wajib memperoleh izin khusus terlebih dahulu sebelum diperbolehkan membawa obat jenis ini ke dalam pesawat. Saudi News 50 melaporkan, kebijakan baru tersebut diumumkan oleh otoritas Saudi dan merupakan bagian dari […]

    Bagikan Berita:
  • Derita Jemaah Haji Ilegal RI: 37 Orang Tertahan, Kena Denda dan Terancam Cekal 10 Tahun

    Derita Jemaah Haji Ilegal RI: 37 Orang Tertahan, Kena Denda dan Terancam Cekal 10 Tahun

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 516
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemulangan haji 2025 sedang berlangsung, tapi urusan para jemaah ilegal yang sebelumnya ditangkap pihak keamanan Arab Saudi belum usai. Kini, mereka memohon bantuan ke Kedutaan RI, lantaran pelanggarannya tergolong berat. Akibat pelanggaran tersebut, (nekat masuk Saudi menggunakan visa ziarah atau visa kerja), mereka terancam denda puluhan juta rupiah hingga dicekal masuk ke Saudi […]

    Bagikan Berita:
expand_less