Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Prosedur Lunas Tunda Ganti Haji Khusus Resmi Ditutup demi Keadilan Antrean

Prosedur Lunas Tunda Ganti Haji Khusus Resmi Ditutup demi Keadilan Antrean

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Ming, 28 Des 2025
  • visibility 115

HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menutup mekanisme ‘lunas tunda ganti’ dalam penyelenggaraan haji khusus.

Kebijakan ini menunjukkan keseriusan dalam tata kelola keberangkatan jemaah, khususnya dalam memberi keadilan pada antrean haji.

Sebelumnya, skema lunas tunda ganti memungkinkan jemaah yang telah melunasi biaya haji khusus untuk menunda keberangkatan dan posisinya digantikan dengan nama lain, baik karena alasan kesehatan, administrasi, maupun faktor pribadi. Praktik ini kerap terjadi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Namun, Kemenhaj menilai mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan antrean, membuka celah penyalahgunaan kuota, serta merugikan jemaah lain yang telah menunggu sesuai nomor porsi.

“Demi menjaga keadilan dan ketertiban antrean, Kementerian Haji dan Umrah RI menutup prosedur lunas tunda ganti pada haji khusus,” tulis Kemenhaj melalui akun Instagram resminya, Sabtu 27 Desember 2025.

Kemenhaj menegaskan, sejak awal pendaftaran, data jemaah haji khusus akan diverifikasi secara ketat, termasuk identitas, dokumen perjalanan, serta pemeriksaan istithaah kesehatan.

Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan lebih dini agar hanya jemaah yang benar-benar siap secara fisik dan medis yang dapat melanjutkan proses hingga pelunasan.

Setelah tahap pelunasan biaya haji khusus dilakukan, data jemaah akan dikunci secara sistem dan tidak dapat diganti dengan nama lain dalam kondisi apa pun.

“Setelah pelunasan, data jemaah akan dikunci dan tidak bisa diganti. Pemeriksaan kesehatan (istithaah) dilakukan sejak awal agar jemaah benar-benar siap berangkat,” jelas Kemenhaj.

Dengan sistem ini, apabila seorang jemaah yang telah melunasi biaya haji khusus kemudian berhalangan berangkat, maka keberangkatannya akan ditunda sesuai ketentuan, tanpa opsi pengalihan kepada jemaah pengganti. Posisi antrean tetap melekat pada nama yang terdaftar sejak awal.

Tujuan Penutupan Skema Lunas Tunda Ganti

Menurut Kemenhaj, penutupan skema ini bertujuan untuk:

Menjamin keadilan antrean bagi seluruh jemaah haji khusus

Mencegah praktik jual beli atau pengalihan kuota secara tidak resmi

Memberikan kepastian hukum dan keberangkatan bagi jemaah

Mewujudkan penyelenggaraan haji khusus yang lebih aman, transparan, dan tertib

Kemenhaj juga mengimbau masyarakat yang berniat mendaftar haji khusus agar memastikan kesiapan sejak awal, baik dari sisi dokumen, keuangan, maupun kesehatan, sebelum melakukan pelunasan.

“Persiapan sejak awal menjadi kunci agar proses keberangkatan berjalan lancar dan sesuai jadwal,” tegas Kemenhaj.

Pelunasan Bipih Jemaah Reguler Tahap II

Sebagai informasi terpisah, Kemenhaj sebelumnya juga mengumumkan pembukaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap II, yang dijadwalkan berlangsung pada 2–9 Januari 2026.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Bulukumba Lepas Jemaah Umrah SINT Travel

    Bupati Bulukumba Lepas Jemaah Umrah SINT Travel

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle MUHAMMAD FADLI
    • visibility 255
    • 0Komentar

    BULUKUMBA — Bukan hari biasa untuk puluhan warga Kabupaten Bulukumba. Rabu, 1 Oktober 2025, mereka memukai perjalanan umrah dengan seremoni yang khusus. Jika biasanya kita hanya sering melihat seorang bupati melepas calon jemaah haji, kali ini calon jemaah umrah. Momen istimewa itu terjadi di Masjid Agung Bulukumba. Andi Muchtar Ali Yusuf, Bupati Bulukumba melakukan pelepasan […]

    Bagikan Berita:
  • MUI Minta RUU Haji Dikebut, Pasal Terkait Kewenangan BPH Dibutuhkan

    MUI Minta RUU Haji Dikebut, Pasal Terkait Kewenangan BPH Dibutuhkan

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 192
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, mulai tahun 2026 mendatang, penyelenggaraan ibadah haji tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama. Tugas besar tersebut akan resmi dipegang Badan Penyelenggara Haji (BPH). Akan tetapi, sebelum transisi itu benar-benar berjalan, ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, yakni revisi Undang-Undang Haji. Proses pembahasannya masih berlangsung di Badan […]

    Bagikan Berita:
  • Mayoritas Jemaah Haji Wafat karena Penyakit Jantung, Total Sudah  175 Orang Meninggal

    Mayoritas Jemaah Haji Wafat karena Penyakit Jantung, Total Sudah 175 Orang Meninggal

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 205
    • 0Komentar

    SAUDI – Hingga hari ini, Minggu 8 Juni 2025, tercatat 175 jemaah haji Indonesia telah wafat di Tanah Suci, dengan mayoritas disebabkan oleh penyakit jantung. “Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kesehatan, sampai hari ini ada 175 jemaah haji Indonesia yang wafat,” ujar Kabid Kesehatan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, dr. Imran, […]

    Bagikan Berita:
  • Tahun 2026, BP Haji Cuma Akan Menggunakan Dua atau Tiga Perusahan Syarikah

    Tahun 2026, BP Haji Cuma Akan Menggunakan Dua atau Tiga Perusahan Syarikah

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 208
    • 0Komentar

    SAUDI – Evaluasi sistem syarikah menjadi salah satu perhatian Badan Penyelenggara (BP) Haji terkait pelaksanaan ibadah tahun depan. Lembaga yang resmi mengambil alih pelaksanaan haji dari Kemenag itu, akan menggandeng dua atau tiga syarikah dalam pelaksanaan Haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), mengatakan keputusan ini diambil setelah […]

    Bagikan Berita:
  • SAI Tegaskan PIHK Tak Gunakan Dana Negara dalam Kuota Haji Tambahan 2024

    SAI Tegaskan PIHK Tak Gunakan Dana Negara dalam Kuota Haji Tambahan 2024

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 89
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Semangat Advokasi Indonesia (SAI) menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun uang negara yang digunakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pelaksanaan kuota haji tambahan tahun 2024. Penegasan ini disampaikan menyusul penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. […]

    Bagikan Berita:
  • Awal Tahun 2026, Lima  Aduan Kasus Umrah Diproses Kemenhaj

    Awal Tahun 2026, Lima Aduan Kasus Umrah Diproses Kemenhaj

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 49
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah terus menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara profesional, terstruktur, dan berkeadilan. Salah satu pendekatan yang dikedepankan dalam tahap awal penanganan aduan adalah mediasi dan musyawarah, guna mendorong penyelesaian yang adil dan berimbang bagi seluruh pihak. Dalam periode 26-29 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian […]

    Bagikan Berita:
expand_less