Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » CJH Indonesia Ditahan karena Merekam Video Seorang Perempuan di Madinah, Dianggap Melanggar Privasi

CJH Indonesia Ditahan karena Merekam Video Seorang Perempuan di Madinah, Dianggap Melanggar Privasi

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 9

HAMRANEWS.ID – Kepolisian Arab Saudi sangat memperhatikan pelanggaran privasi di sekitar area Haramain. Seorang calon jemaah haji (CJH) asal Indonesia baru-baru ini ditahan aparat kepolisian di kawasan Markaziyah, Madinah, Arab Saudi, setelah diduga merekam video seorang perempuan tanpa izin.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh jemaah agar menghormati aturan privasi yang berlaku ketat di Arab Saudi.

Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Akhmad Masbukhin, mengungkapkan bahwa jemaah tersebut diamankan polisi setelah mengambil video seorang perempuan berusia sekitar 30 tahun tanpa persetujuan.

“Kemarin kita menangani satu kasus yang menarik,” ujar Masbukhin dalam video yang beredar, Minggu 10 Mei 2026.

Menurut penjelasannya, setelah diamankan polisi Markaziyah Madinah, jemaah Indonesia itu menjalani pemeriksaan.

Dalam interogasi, ia mengaku tidak memiliki niat buruk saat merekam video tersebut. Namun, pengakuan itu tidak menghentikan proses hukum.

Kasus tetap dilimpahkan ke Niyabah Aamah atau Kejaksaan Umum Arab Saudi untuk proses lebih lanjut.

Meski demikian, pihak kepolisian menyebut masih ada kemungkinan jemaah tersebut dibebaskan, tergantung keputusan pihak kejaksaan dan sikap korban terkait pelanggaran privasi yang dialaminya.

Masbukhin menegaskan, kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh warga negara Indonesia, khususnya jemaah haji dan umrah, agar tidak sembarangan mengambil foto atau video orang lain di Arab Saudi.

Di negara tersebut, perlindungan privasi diatur ketat melalui aturan siber yang melarang penyalahgunaan kamera, termasuk kamera ponsel, untuk merekam atau memotret seseorang tanpa izin.

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai hukuman berat berupa penjara maksimal satu tahun atau denda hingga 500.000 Riyal Saudi, setara lebih dari Rp2 miliar.

“Untuk itu bagi seluruh jamaah ayo kita harus berhati-hati untuk mematuhi aturan yang ada di Arab Saudi, menghormati adat istiadat dan juga privasi orang Arab Saudi,” ujar Masbukhin.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Syarat Mendapat ‘Kartu Hijau’ dari Arab Saudi, Cara untuk Tinggal dan Bekerja Layaknya Warga Tanah Suci

    Syarat Mendapat ‘Kartu Hijau’ dari Arab Saudi, Cara untuk Tinggal dan Bekerja Layaknya Warga Tanah Suci

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 517
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi telH secara resmi meluncurkan Program Izin Tinggal Premium (Premium Residency Program) yang juga dikenal dengan sebutan “Saudi Green Card.” Inisiatif tersebut menjadi terobosan besar yang memungkinkan warga asing yang memenuhi syarat untuk tinggal, bekerja, memiliki properti, dan berinvestasi di Kerajaan Arab Saudi tanpa memerlukan sponsor lokal (kafil). Langkah tersebut merupakan […]

    Bagikan Berita:
  • Untuk Perokok yang Umrah, Ini 13 Titik Area Bebas Rokok di Saudi

    Untuk Perokok yang Umrah, Ini 13 Titik Area Bebas Rokok di Saudi

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 412
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi memberlakukan aturan ketat untuk merokok. Bagi jemaah haji maupun umrah, penting untuk tahu lokasi-lokasi yang masuk kawasan no smoking area. Jika kedapatan melanggar, dendanya tak main-main: 200 riyal atau sekitar Rp880 ribu. Larangan ini tertuang dalam UU Anti Merokok (Dekrit Kerajaan Nomor M/56, 28/07/1436 H) dan ditegakkan di area publik yang […]

    Bagikan Berita:
  • Khutbah Jumat di Masjidilharam dan Nabawi Bisa Didengarkan Dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

    Khutbah Jumat di Masjidilharam dan Nabawi Bisa Didengarkan Dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 466
    • 0Komentar

    MADINAH – Bagi jemaah haji dan umrah Indonesia yang beribadah di Masjidil Haram, Makkah, atau Masjid Nabawi, Madinah, tidak perlu khawatir lagi ketinggalan makna khutbah Jumat. Meski khatib menyampaikannya dalam bahasa Arab, isi khutbahnya bisa disimak langsung dalam bahasa Indonesia lewat HP. Fasilitas ini disediakan oleh pihak pengelola dua masjid suci, agar jamaah dari berbagai […]

    Bagikan Berita:
  • Lowongan Petugas Haji 2026 Khusus Tenaga Medis Juga Dibuka, Pendaftaran Akhir November

    Lowongan Petugas Haji 2026 Khusus Tenaga Medis Juga Dibuka, Pendaftaran Akhir November

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 377
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah RI bakal membuka proses rekrutmen lowongan Petugas Kesehatan Haji 1447 H/2026 M. Tenaga yang dibutuhkan adalah yang selama ini bekerja atau berprofesi sebagai tenaga medis, dan akan bertugas mendampingi jamaah Indonesia selama penyelenggaraan haji di Arab Saudi. Formasi Tenaga Kesehatan yang Dibutuhkan Mengutip dari akun instagram Kementerian Haji dan […]

    Bagikan Berita:
  • Ditetapkan Prabowo Subianto, Biaya Haji Embarkasi Makassar Rp89,1 Juta

    Ditetapkan Prabowo Subianto, Biaya Haji Embarkasi Makassar Rp89,1 Juta

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 191
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Setelah sebelumnya didiskusikan oleh Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi 8 DPR RI, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan dan merilis aturan biaya haji 2026. Isi aturan tersebut salah satunya terkait ongkos haji yang harus dibayarkan setiap jemaah per embarkasi atau keberangkatan. Dalam rilis tersebut, disebutkan biaya haji per-embarkasi. Embarkasi Makassar, misalnya, tertulis Rp89.108.738, […]

    Bagikan Berita:
  • Warga Ilegal di Arab Saudi Bakal Bisa Urus Sendiri Proses Deportasi

    Warga Ilegal di Arab Saudi Bakal Bisa Urus Sendiri Proses Deportasi

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 273
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Pemerintah Arab Saudi, mengumumkan akan segera meluncurkan “Self-Deportation Platform”, sebuah sistem daring yang memungkinkan penduduk ilegal mengurus sendiri proses kepulangannya tanpa melalui metode manual seperti sebelumnya. “Ini akan memungkinkan direktorat untuk beralih dari metode tradisional yang sebelumnya digunakan untuk mendeportasi pelanggar peraturan residensi, tenaga kerja, dan keamanan perbatasan. Peluncurannya […]

    Bagikan Berita:
expand_less