Kemenhaj Serahkan 34 Kasus Haji-Umrah ke Bareskrim, Puluhan Aduan Masuk Radar Penegakan Hukum
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 7
- print Cetak

Logo Emblem Kementerian Haji dan Umrah
HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji dan umrah. Hingga 18 Agustus 2026, sebanyak 34 kasus telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan langkah tersebut dilakukan terhadap aduan yang membutuhkan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan. Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jamaah,” ujar Harun dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dari 34 teradu atau pihak yang dilaporkan, 14 kasus berasal dari penyelenggaraan haji khusus, 19 kasus dari umrah, dan satu kasus terkait haji reguler melalui KBIHU.
Untuk haji khusus, sejumlah pihak yang diserahkan antara lain BL–AHI, DCU, SA–NT, BTI, AAMB, EBS, GTT, A, HCI, EIT, FMA, MDW–MKHU, HK dan YAB.
Sementara pada sektor umrah terdapat 19 teradu, yakni TMT, ESH, DTT, FSI, NK–MWW, BUWM, SCMP, MT, SLUHS, KTI, DI–SCW, EG, VBM, MSA, H, ADM–FRU, JAW, AA dan MIW–SA.
Harun menegaskan, penyerahan kasus ke Bareskrim bukan berarti para pihak tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Status mereka masih dalam proses penanganan dan penegakan hukum.
“Statusnya adalah penanganan dan penegakan hukum. Soal terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang ada. Karena itu, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.
Di luar 34 kasus yang telah dilimpahkan, Kemenhaj mencatat 137 laporan dalam register pengelolaan aduan dan kasus per 18 Agustus 2026.
Laporan tersebut mencakup berbagai tahapan, mulai dari indikasi dugaan pelanggaran, proses pengawasan, klarifikasi, pemeriksaan, pendalaman hingga penanganan perkara bersama aparat penegak hukum.
Menurut Harun, banyaknya laporan tersebut menjadi peringatan bagi penyelenggara haji dan umrah agar tidak main-main dengan kepercayaan jamaah.
“Jamaah datang dengan kepercayaan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan layanan yang benar, dana yang aman, informasi yang transparan, dan tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai kepercayaan jamaah justru menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran,” tegasnya.
Kemenhaj memastikan pengawasan akan terus diperkuat. Penyelenggara yang tertib dan berintegritas akan didorong, sementara setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan Kemenhaj tidak berhenti pada tahap menerima pengaduan. Jika dugaan pelanggaran dinilai membutuhkan penegakan hukum, kasus dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Harun menjelaskan, mekanisme pengawasan dilakukan secara berjenjang, mulai dari penerimaan aduan, klarifikasi dan pemeriksaan hingga penanganan bersama aparat penegak hukum apabila ditemukan kebutuhan untuk proses lebih lanjut.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
