Status Aktif JKN Kini Jadi Syarat Haji Khusus, HIMPUH Soroti Dasar Hukum dan Risiko Menghambat Jemaah
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 8
- print Cetak

Tazkiyah Tour Siagakan 'Klinik 24 Jam' dari Kamar Dokter, Jemaah Haji Rutin Periksa Kesehatan
HAMRANEWS.ID – Status aktif kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat dalam proses penyelenggaraan Haji Khusus. Namun, ketentuan tersebut kini dipersoalkan dari sisi dasar hukum dan dampaknya terhadap calon jemaah.
Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) M. Firman Taufik P menilai kewajiban tersebut perlu dievaluasi, terutama jika status kepesertaan JKN justru menghambat proses pelunasan maupun keberangkatan jemaah yang telah memenuhi persyaratan kesehatan dan administrasi.
Kewajiban calon jemaah Haji Khusus menjadi peserta aktif JKN bermula dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam instruksi tersebut, Menteri Agama diminta mengambil langkah agar calon jemaah Umrah dan Haji Khusus menjadi peserta aktif JKN.
Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022 yang mewajibkan pelaku usaha, pekerja, serta calon jemaah Umrah dan Haji Khusus terdaftar sebagai peserta aktif JKN.
Persoalan muncul setelah kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah beralih dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 92 Tahun 2025.
Menurut HIMPUH, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 secara eksplisit memberikan mandat kepada Menteri Agama. Sementara Perpres 92/2025 tidak secara khusus menyebut pengalihan mandat terkait kewajiban JKN kepada Menteri Haji dan Umrah.
HIMPUH karena itu mempertanyakan kesinambungan dasar hukum penerapan syarat tersebut setelah perubahan kelembagaan pemerintah.
Selain persoalan kewenangan, HIMPUH menyoroti UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam Pasal 5, terdapat tiga persyaratan bagi calon jemaah Haji Khusus, yakni memenuhi persyaratan kesehatan, melunasi Bipih, serta belum pernah berhaji atau telah melewati interval 18 tahun.
Dalam ketentuan tersebut tidak disebutkan kewajiban menjadi peserta aktif JKN.
HIMPUH menilai kepesertaan JKN juga perlu dibedakan dengan persyaratan kesehatan atau istithaah. Istithaah berkaitan langsung dengan kemampuan kesehatan seseorang untuk menjalankan ibadah haji, sedangkan JKN merupakan sistem jaminan atau pembiayaan kesehatan.
UU 14/2025 sendiri telah mengatur perlindungan kesehatan jemaah melalui kewajiban pelayanan kesehatan, asuransi jiwa, kecelakaan dan kesehatan. Karena itu, HIMPUH mempertanyakan fungsi tambahan JKN apabila status aktifnya justru dijadikan syarat yang dapat menghambat proses keberangkatan.
Masalah lain muncul pada sisi teknis. Status kepesertaan JKN tidak selalu nonaktif karena tunggakan. Perubahan status juga dapat berkaitan dengan pemutakhiran data, perubahan segmen kepesertaan, NIK, data ganda maupun persoalan administrasi lainnya.
Bahkan, HIMPUH menyebut terdapat kasus pada proses Haji Khusus 2026 ketika BPJS jemaah sebenarnya aktif, tetapi tidak terbaca atau tidak sinkron dengan sistem pusat. Perbedaan data, termasuk penulisan nama, juga dapat menyebabkan sistem menganggap kepesertaan tidak valid.
Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan istithaah kesehatan. Jika seseorang tidak memenuhi istithaah, terdapat hubungan langsung antara kondisi medis dan kemampuan menjalankan ibadah haji.
Sebaliknya, ketika JKN aktif tetapi gagal terbaca sistem, kondisi kesehatan jemaah tidak berubah. Yang bermasalah hanya proses verifikasi administratif, tetapi dampaknya dapat berujung pada tertundanya pelunasan atau proses keberangkatan.
HIMPUH mendukung kepesertaan JKN sebagai bagian dari perlindungan sosial jemaah. Namun, status aktif JKN dinilai tidak semestinya menjadi *blocking requirement* yang menghentikan pelunasan, pengajuan proses keberangkatan, atau pemberangkatan jemaah, terutama jika kendala terjadi akibat sinkronisasi data dan sistem di luar kendali jemaah maupun PIHK.
HIMPUH meminta pemerintah mengevaluasi penerapan ketentuan tersebut, termasuk memastikan gangguan sistem atau perbedaan data tidak otomatis menghilangkan hak jemaah untuk melanjutkan proses Haji Khusus.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
