Derita Jemaah Haji Ilegal RI: 37 Orang Tertahan, Kena Denda dan Terancam Cekal 10 Tahun
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Kam, 19 Jun 2025
- visibility 92

7 orang WNI yang ditangkap Departemen Keamanan Arab Saudi karena mencoba jual Haji Ilegal.(ist)
SAUDI – Pemulangan haji 2025 sedang berlangsung, tapi urusan para jemaah ilegal yang sebelumnya ditangkap pihak keamanan Arab Saudi belum usai. Kini, mereka memohon bantuan ke Kedutaan RI, lantaran pelanggarannya tergolong berat.
Akibat pelanggaran tersebut, (nekat masuk Saudi menggunakan visa ziarah atau visa kerja), mereka terancam denda puluhan juta rupiah hingga dicekal masuk ke Saudi hingga 10 tahun.
Para WNI ini diketahui menunaikan ibadah haji 2025 menggunakan visa ziarah dan visa kerja—jenis visa yang secara tegas tidak diperkenankan untuk pelaksanaan haji.
Pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat keimigrasian oleh pemerintah Arab Saudi.
“Mereka ini sudah terdeteksi oleh imigrasi Arab Saudi, bahkan saat diamankan dan dibawa ke Jeddah, data mereka sudah langsung tercatat sebagai jemaah ilegal. Foto ID-nya pun telah masuk sistem,” ungkap Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, Senin, 16 Juni 2025.
Kena Denda, Deportasi, hingga Cekal 10 Tahun
Sanksi bagi jemaah haji ilegal tidak main-main. Setiap individu yang tertangkap berhaji tanpa tasreh (izin resmi haji), termasuk mereka yang masuk Mekah dengan visa kunjungan, dikenakan denda sebesar SAR 20.000 atau sekitar Rp 89,7 juta.
Tak hanya itu, sanksi juga berlaku bagi sponsor atau pihak yang memfasilitasi, seperti perusahaan, lembaga, bahkan individu di Arab Saudi yang:
1. Menyediakan akomodasi,
2. Mengangkut ke Mekah,
3. Menyembunyikan jemaah non-visa haji.
Bagi mereka, denda bisa mencapai SAR 100.000 atau sekitar Rp 448,6 juta. Dalam beberapa kasus, nilainya bisa lebih tinggi tergantung jumlah jemaah yang dilibatkan. Semua pelanggar juga dihadapkan pada sanksi deportasi dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
“Seluruh pelanggar, baik perorangan maupun lembaga, yang terlibat dalam keberangkatan haji ilegal akan menghadapi hukuman berat. Pemerintah Arab Saudi sudah sangat tegas soal ini,” tegas Yusron.
“Semua ini akan diberlakukan bagi pendatang ilegal, baik yang melebihi masa tinggal visa maupun penduduk resmi, yang mencoba berhaji tanpa izin resmi,” tandas Yusron.
Yusron mengungkapkan, saat staf KJRI mengunjungi kantor polisi setempat, beberapa perusahaan sponsor tengah mengajukan permohonan untuk membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan.
Pengetatan Masuk ke Arab Saudi
Tahun ini, pendekatan Saudi lebih sistematis. Meski tidak ada razia besar-besaran, jemaah ilegal tetap disingkirkan secara diam-diam dan langsung dimasukkan ke dalam sistem pelanggar.
“Mereka tidak ditangkap dan ditahan seperti dulu. Tapi dibuang di kilometer 14 arah Mekah-Jeddah, lalu otomatis masuk data sistem sebagai pelanggar,” jelas Yusron.
Konsekuensinya, suasana haji tahun ini terasa lebih lengang. Mekah, Arafah, Muzdalifah, hingga Mina jauh lebih sepi dibanding tahun lalu, berkat bersihnya area dari jemaah tanpa dokumen resmi.
KJRI Jeddah memperkirakan jumlah WNI yang menghadapi masalah serupa bisa bertambah. Banyak dari mereka kini mulai meminta bantuan untuk bisa pulang, namun terhalang catatan imigrasi dan denda.
“Tahun depan, saya yakin para sponsor akan berpikir ulang sebelum membawa jemaah non-tasreh ke Saudi. Karena denda dan risikonya sangat tinggi,” kata Yusron.
Ia pun mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak tergoda berhaji lewat jalur ilegal. Selain berisiko tidak sah secara hukum Saudi, pelanggaran ini dapat berdampak pada nasib jangka panjang, termasuk larangan berhaji kembali selama 10 tahun.
“Pihak Saudi tidak tanggung-tanggung. Ini peringatan keras, bukan hanya bagi jemaah, tapi juga semua pihak yang coba ‘menyiasati’ aturan,” pungkasnya.
Catatan: Visa haji resmi (tasreh) adalah satu-satunya jalur sah untuk berhaji di Arab Saudi. Menggunakan visa selain itu dianggap pelanggaran berat, dan sanksinya bukan hanya denda, tapi juga bisa berujung penahanan dan deportasi.
- Penulis: REDAKSI