Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » PIHK Jauh Hari Sudah Antisipasi Sistem Syarikah, Jemaah Haji Khusus Tak Ada yang Pisah Rombongan

PIHK Jauh Hari Sudah Antisipasi Sistem Syarikah, Jemaah Haji Khusus Tak Ada yang Pisah Rombongan

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
  • visibility 356

SAUDI – Sistem Syarikah dalam proses perjalanan Ibadah Haji tahun ini memicu masalah pada rombongan haji reguler. Sistem syarikah ini juga berlaku untuk haji khusus, namun sejauh ini tidak ada kendala.

Seperti diketahui, polemik jemaah haji reguler bermunculan karena saat tiba di Kota Makkah, terjadi perubahan penempatan pada rombongan.

Sehingga ada pasangan suami-istri yang terpisah rombongannya, ada lansia yang terpisah dari keluarga yang seharusnya mendampinginya, bahkan ada yang kopernya berada di rombongan lain. Semua terjadi karena perbedaan Syarikah.

Kementerian Agama (Kemenag) selaku operator haji reguler menyebut bahwa situasi itu terjadi lantaran sistem berbasis multi syarikah yang baru dilaksanakan tahun ini.

Kemenag yang pada haji tahun 2025 ini memakai 8 syarikah menyampaikan, jemaah dalam satu rombongan bahkan sesama pasangan suami-istri bisa terpisah saat di penginapan Makkah, karena pembagian penginapan sudah dilakukan berbasis syarikah.

Kondisi ini banyak dikeluhkan jemaah haji reguler, hingga jadi polemik yang cukup pelik.

Uniknya, situasi semacam itu tidak terjadi pada jemaah haji khusus. Tahun 2025 ini Haji Khusus yang terdiri dari 17.680 jemaah, diselenggarakan oleh 250-an PIHK, serta dilayani oleh enam Syarikah.

“Alhamdulillah tidak terjadi pemisahan keberangkatan jemaah dari sebuah PIHK, maupun terpisahnya hotel bagi jemaah dalam PIHK yang sama,” ujar Ketua Umum HIMPUH, Muhammad Firman Taufik, Senin 19 Mei 2025 lalu seperti dikutip dari situs resminya.

Hal yang sama juga terjadi dalam layanan syarikah. PIHK dilayani oleh Syarikah sesuai pilihannya di awal proses.

“PIHK sudah memitigasi apa yang akan terjadi dengan perubahan konsep dari Muassasah menjadi Syarikah ini, serta menyiapkan strategi pemvisaan yang jitu sehingga jemaah, baik jemaah per-PIHK terlebih yang memiliki hubungan keluarga tidak terpencar satu sama lain,” tandas Firman.

Sebagai sebuah edukasi, jemaah haji perlu memahami bagaimana sesungguhnya alur pelaksanaan haji secara utuh, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraanya.

Berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, hal yang paling substansial adalah bahwa UU ini mengatur hal ihwal penyelenggaraan ibadah Haji Reguler, Haji Khusus, Haji Mujamalah dan Umrah. Dimana dari sisi penyelenggaranya, hanya terdapat dua pihak saja.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) adalah penyelenggara Haji Reguler, perusahaan swasta pemilik izin penyelenggaraan Haji (PIHK) adalah penyelenggara Haji Khusus (ONH Plus) dan Haji Mujamalah, serta perusahaan swasta pemilik izin resmi penyelenggaraan Umrah (PPIU) sebagai satu-satunya pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah Umrah. Kelak peran Kemenag RI selaku operator akan dialih peran oleh Badan Penyelenggara Haji (BPH).

Dalam penyelenggaraannya, baik Kementerian Agama RI, PIHK dan PPIU memiliki mitra di Arab Saudi yang disebut sebagai Syarikah.

Syarikah, dalam bahasa Arab berarti perusahaan, merupakan lembaga swasta seperti Perusahaan Terbatas (PT) di Indonesia. Tugas mereka adalah melayani jemaah Haji maupun Umrah dari mulai kedatangan hingga kepulangan. Pada penyelenggaraan Umrah, Syarikah hanya berperan dalam penerbitan visa Umrah saja.

Sedangkan dalam hal penyediaan fasilitas Haji, Syarikah terbatas hanya menyiapkan tenda dan konsumsi bil khusus selama jemaah Haji melakukan ritual utama Haji di wilayah Arafah, Muzdalifah dan Mina (armuzna) saja.

Sedangkan untuk penyediaan penerbangan jemaah pulang pergi dari dan ke Indonesia, transportasi darat selama di Arab Saudi, penginapan serta makan di Mekkah dan Madinah, hingga pemvisaan dikerjakan oleh Kemenag RI (jemaah Haji Reguler) / Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (jemaah Haji Khusus / Haji Plus).

Penyelenggaraan Haji itu sendiri sejatinya dapat dibagi dalam tiga fase, yakni fase pra keberangkatan, fase pelaksanaan dan fase pasca Haji.

Di fase pra keberangkatan akan dilakukan segala persiapan awal, mulai dari penentuan jemaah yang berhak berangkat sesuai urutan porsi Hajinya, penyelesaian kontrak hotel, kontrak catering, kontrak bis, issued tiket penerbangan, pengambilan lokasi tenda Mina dan penentuan Syarikah mana yang akan menjadi mitra pelayanan di Arab Saudi.

Fase pra keberangkatan diakhiri dengan penerbitan visa Haji. Pada fase ini peran Syarikah hanya sebatas monitoring belaka. Keberhasilan penerbitan visa Haji sangat ditentukan proses kontrak penginapan Mekkah-Madinah dan kontrak transportasi.

Dalam proses pemvisaan Haji, data penerbangan yang digunakan oleh jemaah hanya sebagai pelengkap dan tidak menentukan terbit atau tidaknya visa Haji. Terlebih Syarikah, bisa dikatakan Syarikah hanya berfungsi sebagai penonton saja di fase pertama ini.

Fase berikutnya adalah dimana perhelatan Haji mulai berlangsung, yaitu semenjak jemaah mendarat di Arab Saudi hingga meninggalkan Tanah Suci. Disini peran Syarikah selaku operator amat sangat menentukan kepuasan jemaah yang dilayani. Syarikah akan terlibat secara utuh ketika jemaah Haji berada di wilayah Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).

Sedangkan segala urusan tetek bengek di Mekkah dan Medinah, seperti penyediaan penginapan, transportasi, konsumsi sudah bukan menjadi tupoksi Syarikah, fungsi mereka akan berubah menjadi mitra operator.

Ada yang baru dalam penyelenggaraan Haji di tahun 2025 ini, jemaah Haji Reguler (yang diselenggarakan oleh Kemenag RI) kini dilayani oleh lebih dari satu Syarikah, dari biasanya puluhan tahun hanya dilayani oleh satu pihak saja.

Tidak tanggung-tanggung tahun ini delapan syarikah ditunjuk pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan urusan jamaah Haji (Reguler) selama di Mina, Muzdalifah dan Arafah.

Dahulu sebelum ada konsep Syarikah, layanan Armuzna sepenuhnya dilakukan oleh Muassasah, lembaga pemerintahan layaknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia. Indonesia sendiri tadinya dilayani oleh Muassasah Asia Tenggara. Lalu pada tahun 2023 otoritas Haji Arab Saudi mulai mengenalkan konsep Syarikah, yang bertujuan memberikan layanan secara lebih profesional, mengingat pelaksananya adalah pihak swasta.

Jemaah perlu mendapat edukasi yang memadai atas perubahan konsep penyelenggaraan Haji kali ini. Dari konsep Muassasah ke konsep Syarikah, dan dari konsep Syarikah tunggal menjadi Multi Syarikah.

Perubahan ini sama sekali tidak mempengaruhi keterlambatan penerbitan visa, tidak akan menyebabkan jemaah dalam satu rombongan terpisah keberangkatan dan penempatan di penginapannya kelak, serta tidak akan menyebabkan terjadinya pemisahan jemaah dalam penempatan di tenda Mina-Arafah, karena pada saat itu posisi Syarikah masih menjadi “penonton” belum menjadi operator.

Ketika proses pemvisaan berlangsung, sekali lagi highlightnya adalah proses pemvisaan tidak dilakukan oleh Syarikah, sistem pemvisaan (elektronik, E-Hajj) akan meminta operator memasukan hotel yang akan dipakai, rute transportasi darat selama di Arab Saudi, dan Syarikah apa yang dipakai.

Di fase terakhir, yaitu Pasca Haji kondisi akan terbagi menjadi dua : Pasca Haji di Arab Saudi dan Pasca Haji di Indonesia. Seperti yang diketahui bahwa sesungguhnya Haji hanya berlangsung dari tanggal 8 Zulhijjah hingga 13 Zulhijjah saja.

Pasca Haji yang dimaksud disini adalah setelah tanggal 13 Zulhijjah. Di masa tersebut peran Syarikah sudah semakin ringan, mengingat tugas utama mereka berada di rentang waktu 8-13 Zulhijjah rampung sudah.

Syarikah kembali menempati posisi “penonton”, melayani kebutuhan operator (Kemenag RI / PIHK), sambil menunggu kepulangan para tamu Allah. Tugas Syarikah selesai sampai disini.

Pada fase akhir ketika jemaah Haji sudah tiba kembali di Indonesia, maka akan dilakukan evaluasi, termasuk evaluasi terhadap Syarikah.

Kinerja Syarikah pada saat penyelenggaraan Haji tahun 2025 ini akan menentukan apakah di musim Haji berikutnya akan dipakai kembali, dipakai dengan catatan atau malah tidak samasekali.

Perubahan konsep Syarikah ini sesungguhnya menguntungkan pemerintah Indonesia dan PIHK. Kini semua pihak memiliki kebebasan untuk mendapatkan mitra terbaik untuk melayani para tamu Allah dengan layanan prima

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arab Saudi Akan Bolehkan Warga Asing Beli Properti di Negaranya, Asalkan di Luar Makkah-Madinah

    Arab Saudi Akan Bolehkan Warga Asing Beli Properti di Negaranya, Asalkan di Luar Makkah-Madinah

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 504
    • 0Komentar

    RIYADH – Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan undang-undang baru yang mengatur kepemilikan properti pihak asing. Regulasi terbaru tersebut merupakan perubahan besar dalam sektor properti. Dipublikasikan di Umm Al-Qura Gazette pada Jumat 25 Juli 2025 dan akan mulai berlaku 180 hari setelah tanggal penerbitan. Menurut laporan Saudi Gazette, aturan baru ini memberikan hak kepemilikan maupun hak […]

    Bagikan Berita:
  • Tazkiyah Tour Pelepasan Serentak Jemaah Haji dari Tiga Embarkasi

    Tazkiyah Tour Pelepasan Serentak Jemaah Haji dari Tiga Embarkasi

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 561
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Tazkiyah Tour melakukan pelepasan jemaah haji khusus, Rabu, 14 Mei 2025. Serentak dari tiga embarkasi, yakni Makassar, Surabaya, dan Jakarta. Jemaah dari Makassar menginap dan menjalani prosesi pelepasan di Hotel Dalton. Jemaah Surabaya di Hotel Halogen. Jemaah Jakarta di Hotel Ibis. Acara pelepasan di Makassar dihadiri Presiden Direktur PT Tazkiyah Global Mandiri, Ahmad Yani […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Tangguhkan Izin Travel Umrah karena Melanggar Kontrak dengan Jemaah

    Arab Saudi Tangguhkan Izin Travel Umrah karena Melanggar Kontrak dengan Jemaah

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 273
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjatuhkan sanksi tegas berupa penangguhan izin operasional terhadap sebuah perusahaan Umrah beserta agen asingnya setelah terbukti melakukan pelanggaran layanan terhadap jemaah. Dalam laporan Saudi Gazette, kementerian menyatakan bahwa jika perusahaan tersebut gagal menyediakan akomodasi bagi jemaah sebagaimana tercantum dalam program kontrak yang telah disetujui, maka dianggap melanggar […]

    Bagikan Berita:
  • ‘Salamaki Puang Haji’, Prof Muammad Bakry Ungkap Dalil Bolehnya Gelar Haji Usai Pulang dari Tanah Suci

    ‘Salamaki Puang Haji’, Prof Muammad Bakry Ungkap Dalil Bolehnya Gelar Haji Usai Pulang dari Tanah Suci

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 22
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Di tengah masyarakat Indonesia, khususnya di daerah Sulawesi Selatan, menyematkan gelar ‘Haji’ atau ‘Hajah’ di depan nama seseorang yang telah pulang dari tanah suci merupakan sebuah tradisi yang mengakar kuat. Panggilan ‘Puang Aji’ atau ‘Pak Haji’ sudah menjadi kelaziman. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai fenomena pemberian gelar atau identitas haji ini? Dalam […]

    Bagikan Berita:
  • Indeks Kepuasan Haji Indonesia 2025: Sedikit Lebih Baik dari Tahun Lalu

    Indeks Kepuasan Haji Indonesia 2025: Sedikit Lebih Baik dari Tahun Lalu

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 486
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) baru-baru ini merilis Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2025. Hasilnya mencapai 88,46 dan masuk dalam kategori sangat memuaskan. Angka ini sedikit lebih baik dari tahun lalu, atau meningkat 0,26 poin. “Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) Tahun 2025 mencapai 88,46. Secara umum, jemaah haji Indonesia telah menerima semua […]

    Bagikan Berita:
  • Prabowo Perintahkan Perbanyak Petugas Haji dari Unsur TNI-Polri

    Prabowo Perintahkan Perbanyak Petugas Haji dari Unsur TNI-Polri

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 253
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Haji dan Umrah untuk menambah jumlah petugas haji dari TNI-Polri. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memperkuat pelayanan untuk jemaah yang selalu diisi banyak lansia. “Kita akan tambah (dari TNI-Polri), supaya kemudian mereka bisa bertugas lebih baik, karena lebih prima biasanya petugas dari TNI dan Polri. Dan kita akan […]

    Bagikan Berita:
expand_less