Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » PIHK Jauh Hari Sudah Antisipasi Sistem Syarikah, Jemaah Haji Khusus Tak Ada yang Pisah Rombongan

PIHK Jauh Hari Sudah Antisipasi Sistem Syarikah, Jemaah Haji Khusus Tak Ada yang Pisah Rombongan

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
  • visibility 210

SAUDI – Sistem Syarikah dalam proses perjalanan Ibadah Haji tahun ini memicu masalah pada rombongan haji reguler. Sistem syarikah ini juga berlaku untuk haji khusus, namun sejauh ini tidak ada kendala.

Seperti diketahui, polemik jemaah haji reguler bermunculan karena saat tiba di Kota Makkah, terjadi perubahan penempatan pada rombongan.

Sehingga ada pasangan suami-istri yang terpisah rombongannya, ada lansia yang terpisah dari keluarga yang seharusnya mendampinginya, bahkan ada yang kopernya berada di rombongan lain. Semua terjadi karena perbedaan Syarikah.

Kementerian Agama (Kemenag) selaku operator haji reguler menyebut bahwa situasi itu terjadi lantaran sistem berbasis multi syarikah yang baru dilaksanakan tahun ini.

Kemenag yang pada haji tahun 2025 ini memakai 8 syarikah menyampaikan, jemaah dalam satu rombongan bahkan sesama pasangan suami-istri bisa terpisah saat di penginapan Makkah, karena pembagian penginapan sudah dilakukan berbasis syarikah.

Kondisi ini banyak dikeluhkan jemaah haji reguler, hingga jadi polemik yang cukup pelik.

Uniknya, situasi semacam itu tidak terjadi pada jemaah haji khusus. Tahun 2025 ini Haji Khusus yang terdiri dari 17.680 jemaah, diselenggarakan oleh 250-an PIHK, serta dilayani oleh enam Syarikah.

“Alhamdulillah tidak terjadi pemisahan keberangkatan jemaah dari sebuah PIHK, maupun terpisahnya hotel bagi jemaah dalam PIHK yang sama,” ujar Ketua Umum HIMPUH, Muhammad Firman Taufik, Senin 19 Mei 2025 lalu seperti dikutip dari situs resminya.

Hal yang sama juga terjadi dalam layanan syarikah. PIHK dilayani oleh Syarikah sesuai pilihannya di awal proses.

“PIHK sudah memitigasi apa yang akan terjadi dengan perubahan konsep dari Muassasah menjadi Syarikah ini, serta menyiapkan strategi pemvisaan yang jitu sehingga jemaah, baik jemaah per-PIHK terlebih yang memiliki hubungan keluarga tidak terpencar satu sama lain,” tandas Firman.

Sebagai sebuah edukasi, jemaah haji perlu memahami bagaimana sesungguhnya alur pelaksanaan haji secara utuh, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraanya.

Berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, hal yang paling substansial adalah bahwa UU ini mengatur hal ihwal penyelenggaraan ibadah Haji Reguler, Haji Khusus, Haji Mujamalah dan Umrah. Dimana dari sisi penyelenggaranya, hanya terdapat dua pihak saja.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) adalah penyelenggara Haji Reguler, perusahaan swasta pemilik izin penyelenggaraan Haji (PIHK) adalah penyelenggara Haji Khusus (ONH Plus) dan Haji Mujamalah, serta perusahaan swasta pemilik izin resmi penyelenggaraan Umrah (PPIU) sebagai satu-satunya pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah Umrah. Kelak peran Kemenag RI selaku operator akan dialih peran oleh Badan Penyelenggara Haji (BPH).

Dalam penyelenggaraannya, baik Kementerian Agama RI, PIHK dan PPIU memiliki mitra di Arab Saudi yang disebut sebagai Syarikah.

Syarikah, dalam bahasa Arab berarti perusahaan, merupakan lembaga swasta seperti Perusahaan Terbatas (PT) di Indonesia. Tugas mereka adalah melayani jemaah Haji maupun Umrah dari mulai kedatangan hingga kepulangan. Pada penyelenggaraan Umrah, Syarikah hanya berperan dalam penerbitan visa Umrah saja.

Sedangkan dalam hal penyediaan fasilitas Haji, Syarikah terbatas hanya menyiapkan tenda dan konsumsi bil khusus selama jemaah Haji melakukan ritual utama Haji di wilayah Arafah, Muzdalifah dan Mina (armuzna) saja.

Sedangkan untuk penyediaan penerbangan jemaah pulang pergi dari dan ke Indonesia, transportasi darat selama di Arab Saudi, penginapan serta makan di Mekkah dan Madinah, hingga pemvisaan dikerjakan oleh Kemenag RI (jemaah Haji Reguler) / Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (jemaah Haji Khusus / Haji Plus).

Penyelenggaraan Haji itu sendiri sejatinya dapat dibagi dalam tiga fase, yakni fase pra keberangkatan, fase pelaksanaan dan fase pasca Haji.

Di fase pra keberangkatan akan dilakukan segala persiapan awal, mulai dari penentuan jemaah yang berhak berangkat sesuai urutan porsi Hajinya, penyelesaian kontrak hotel, kontrak catering, kontrak bis, issued tiket penerbangan, pengambilan lokasi tenda Mina dan penentuan Syarikah mana yang akan menjadi mitra pelayanan di Arab Saudi.

Fase pra keberangkatan diakhiri dengan penerbitan visa Haji. Pada fase ini peran Syarikah hanya sebatas monitoring belaka. Keberhasilan penerbitan visa Haji sangat ditentukan proses kontrak penginapan Mekkah-Madinah dan kontrak transportasi.

Dalam proses pemvisaan Haji, data penerbangan yang digunakan oleh jemaah hanya sebagai pelengkap dan tidak menentukan terbit atau tidaknya visa Haji. Terlebih Syarikah, bisa dikatakan Syarikah hanya berfungsi sebagai penonton saja di fase pertama ini.

Fase berikutnya adalah dimana perhelatan Haji mulai berlangsung, yaitu semenjak jemaah mendarat di Arab Saudi hingga meninggalkan Tanah Suci. Disini peran Syarikah selaku operator amat sangat menentukan kepuasan jemaah yang dilayani. Syarikah akan terlibat secara utuh ketika jemaah Haji berada di wilayah Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).

Sedangkan segala urusan tetek bengek di Mekkah dan Medinah, seperti penyediaan penginapan, transportasi, konsumsi sudah bukan menjadi tupoksi Syarikah, fungsi mereka akan berubah menjadi mitra operator.

Ada yang baru dalam penyelenggaraan Haji di tahun 2025 ini, jemaah Haji Reguler (yang diselenggarakan oleh Kemenag RI) kini dilayani oleh lebih dari satu Syarikah, dari biasanya puluhan tahun hanya dilayani oleh satu pihak saja.

Tidak tanggung-tanggung tahun ini delapan syarikah ditunjuk pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan urusan jamaah Haji (Reguler) selama di Mina, Muzdalifah dan Arafah.

Dahulu sebelum ada konsep Syarikah, layanan Armuzna sepenuhnya dilakukan oleh Muassasah, lembaga pemerintahan layaknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia. Indonesia sendiri tadinya dilayani oleh Muassasah Asia Tenggara. Lalu pada tahun 2023 otoritas Haji Arab Saudi mulai mengenalkan konsep Syarikah, yang bertujuan memberikan layanan secara lebih profesional, mengingat pelaksananya adalah pihak swasta.

Jemaah perlu mendapat edukasi yang memadai atas perubahan konsep penyelenggaraan Haji kali ini. Dari konsep Muassasah ke konsep Syarikah, dan dari konsep Syarikah tunggal menjadi Multi Syarikah.

Perubahan ini sama sekali tidak mempengaruhi keterlambatan penerbitan visa, tidak akan menyebabkan jemaah dalam satu rombongan terpisah keberangkatan dan penempatan di penginapannya kelak, serta tidak akan menyebabkan terjadinya pemisahan jemaah dalam penempatan di tenda Mina-Arafah, karena pada saat itu posisi Syarikah masih menjadi “penonton” belum menjadi operator.

Ketika proses pemvisaan berlangsung, sekali lagi highlightnya adalah proses pemvisaan tidak dilakukan oleh Syarikah, sistem pemvisaan (elektronik, E-Hajj) akan meminta operator memasukan hotel yang akan dipakai, rute transportasi darat selama di Arab Saudi, dan Syarikah apa yang dipakai.

Di fase terakhir, yaitu Pasca Haji kondisi akan terbagi menjadi dua : Pasca Haji di Arab Saudi dan Pasca Haji di Indonesia. Seperti yang diketahui bahwa sesungguhnya Haji hanya berlangsung dari tanggal 8 Zulhijjah hingga 13 Zulhijjah saja.

Pasca Haji yang dimaksud disini adalah setelah tanggal 13 Zulhijjah. Di masa tersebut peran Syarikah sudah semakin ringan, mengingat tugas utama mereka berada di rentang waktu 8-13 Zulhijjah rampung sudah.

Syarikah kembali menempati posisi “penonton”, melayani kebutuhan operator (Kemenag RI / PIHK), sambil menunggu kepulangan para tamu Allah. Tugas Syarikah selesai sampai disini.

Pada fase akhir ketika jemaah Haji sudah tiba kembali di Indonesia, maka akan dilakukan evaluasi, termasuk evaluasi terhadap Syarikah.

Kinerja Syarikah pada saat penyelenggaraan Haji tahun 2025 ini akan menentukan apakah di musim Haji berikutnya akan dipakai kembali, dipakai dengan catatan atau malah tidak samasekali.

Perubahan konsep Syarikah ini sesungguhnya menguntungkan pemerintah Indonesia dan PIHK. Kini semua pihak memiliki kebebasan untuk mendapatkan mitra terbaik untuk melayani para tamu Allah dengan layanan prima

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banyak yang Mengkritik, Kemenag RI Klaim Jemaah Haji yang Puas Jauh Lebih Banyak

    Banyak yang Mengkritik, Kemenag RI Klaim Jemaah Haji yang Puas Jauh Lebih Banyak

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 222
    • 0Komentar

    MAKKAH – Di tengah berbagai persoalan dan protes terkait tidak optimalnya pelayanan ibadah haji 1446 H/2025 M, Kementerian Agama menegaskan bahwa mayoritas jemaah haji Indonesia merasa puas dengan layanan yang diberikan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, yang turut terlibat langsung dalam berbagai proses pelayanan dan pengawasan haji […]

    Bagikan Berita:
  • Syarat Mendapat ‘Kartu Hijau’ dari Arab Saudi, Cara untuk Tinggal dan Bekerja Layaknya Warga Tanah Suci

    Syarat Mendapat ‘Kartu Hijau’ dari Arab Saudi, Cara untuk Tinggal dan Bekerja Layaknya Warga Tanah Suci

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 315
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi telH secara resmi meluncurkan Program Izin Tinggal Premium (Premium Residency Program) yang juga dikenal dengan sebutan “Saudi Green Card.” Inisiatif tersebut menjadi terobosan besar yang memungkinkan warga asing yang memenuhi syarat untuk tinggal, bekerja, memiliki properti, dan berinvestasi di Kerajaan Arab Saudi tanpa memerlukan sponsor lokal (kafil). Langkah tersebut merupakan […]

    Bagikan Berita:
  • Ini Jadwal Pasti Penutupan Umrah Musim 2025-2026, Diumumkan Pemerintah Saudi

    Ini Jadwal Pasti Penutupan Umrah Musim 2025-2026, Diumumkan Pemerintah Saudi

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 65
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi secara resmi mengumumkan jadwal penutupan layanan Umrah tahun 2026 (1447 H) sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah Haji. Penutupan Umrah setiap tahun dilakukan menjelang musim Haji untuk memastikan kelancaran, kenyamanan, dan keamanan jutaan jemaah yang akan melaksanakan rukun Islam kelima tersebut. Penutupan ini bukan sekadar penghentian sementara, melainkan masa krusial […]

    Bagikan Berita:
  • Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Petugas Haji 2026

    Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Petugas Haji 2026

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 138
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sejumlah syarat termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar petugas haji 2026 diumumkan Kementerian Haji dan Umrah. Kemenhaj memastikan, seleksi petugas ini akan dilaksanakan secara ketat, transparan, dan terjadwal. Seleksi petugas haji pusat dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2025, menyusul seleksi daerah yang digelar lebih awal. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Minta Pemerintah RI Lebih Cepat Memulai Persiapan Haji 2026

    Arab Saudi Minta Pemerintah RI Lebih Cepat Memulai Persiapan Haji 2026

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 446
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi meminta Indonesia memulai persiapan pelaksanaan haji 2026 lebih awal. Demi mensukseskan haji yang berlangsung tahun depan itu. Hal itu diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang juga Penanggung Jawab Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Hilman Latief usai bertemu dengan Deputi Bidang Hubungan Luar Negeri Kementerian Haji dan Umrah […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Tangguhkan Izin Travel Umrah karena Melanggar Kontrak dengan Jemaah

    Arab Saudi Tangguhkan Izin Travel Umrah karena Melanggar Kontrak dengan Jemaah

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 77
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjatuhkan sanksi tegas berupa penangguhan izin operasional terhadap sebuah perusahaan Umrah beserta agen asingnya setelah terbukti melakukan pelanggaran layanan terhadap jemaah. Dalam laporan Saudi Gazette, kementerian menyatakan bahwa jika perusahaan tersebut gagal menyediakan akomodasi bagi jemaah sebagaimana tercantum dalam program kontrak yang telah disetujui, maka dianggap melanggar […]

    Bagikan Berita:
expand_less