Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag dalam Pengusutan Kasus Kuota Haji

KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag dalam Pengusutan Kasus Kuota Haji

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
  • visibility 325

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Kali ini, dua rumah mewah di Jakarta Selatan yang diduga hasil jual beli kuota haji diamankan penyidik.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap penyitaan dilakukan pada Senin, 8 September 2025. “Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 September 2025.

Menurut dia, hunian tersebut dimiliki oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenag yang bekerja di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Rumah itu dibeli secara tunai pada 2024, dan diduga berasal dari fee hasil jual beli kuota haji.

Seperti diketahui, kasus korupsi ini berawal dari adanya pembagian kuota tambahan haji Indonesia tahun 2024 yang tidak sesuai aturan.

Dari tambahan 20 ribu kuota, seharusnya 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, kuota tersebut justru dibagi rata, masing-masing 50 persen.

Skema menyimpang inilah yang diduga membuka peluang praktik jual beli kuota, sehingga sebagian pejabat Kemenag maupun pihak swasta mendapat keuntungan pribadi.

Sejauh ini, KPK sudah memeriksa banyak pihak, termasuk pejabat Kemenag dan penyedia jasa travel umrah. Salah satu yang dipanggil adalah penceramah Ustaz Khalid Basalamah untuk memberikan keterangan.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga sudah diperiksa pada 7 Agustus 2025. Ia mengaku bersyukur bisa memberikan klarifikasi.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK.

Namun, Yaqut menolak membeberkan isi pemeriksaan. “Terkait materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ujarnya.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditjen Kemenag Segera Bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah

    Ditjen Kemenag Segera Bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 312
    • 0Komentar

    JAKARTA – Setelah DPR mengesahkan UU Haji dan Umrah, sejumlah perubahan besar bakal terjadi. Salah satunya, anggaran haji yang selama ini dikelola Kementerian Agama (Kemenag) akan beralih ke Kementerian Haji dan Umrah. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menegaskan, alokasi dana itu sudah masuk dalam skenario penganggaran. “Kan sudah disiapkan juga. Disampaikan juga […]

    Bagikan Berita:
  • Calon Jemaah Haji Mulai Melaksanakan Umrah Wajib, Ini Ketentuan Yang Harus Dipatuhi Menurut Kemenhaj

    Calon Jemaah Haji Mulai Melaksanakan Umrah Wajib, Ini Ketentuan Yang Harus Dipatuhi Menurut Kemenhaj

    • calendar_month Ming, 10 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 72
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Calon jemaah haji Indonesia mulai memasuki tahapan pelaksanaan umrah wajib setelah tiba di Makkah, khususnya bagi jemaah gelombang pertama yang sebelumnya berada di Madinah. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menerbitkan sejumlah ketentuan untuk memastikan ibadah berjalan tertib, aman, dan nyaman. Melalui informasi resmi yang disampaikan Kemenhaj RI, pelaksanaan umrah wajib diatur berdasarkan […]

    Bagikan Berita:
  • Skema Umrah Putri Dakka Haram karena Mengandung Gharar dan Terindikasi Ponzi

    Skema Umrah Putri Dakka Haram karena Mengandung Gharar dan Terindikasi Ponzi

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 249
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Program umrah subsidi yang menyeret nama Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka kini terus berproses di kepolisian. Otoritas keagamaan dan asosiasi penyelenggara haji dan umrah menegaskan, skema yang digunakan mengandung unsur gharar dan skema ponzi, sehingga haram secara syariat dan terlarang menurut hukum negara. Kasus ini tengah bergulir di Polda Sulawesi Selatan, dengan […]

    Bagikan Berita:
  • 42 Ribu Jemaah Haji Ri Dapat Ganti Rugi Rp3,7 M, Disalurkan BPKH Limited

    42 Ribu Jemaah Haji Ri Dapat Ganti Rugi Rp3,7 M, Disalurkan BPKH Limited

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 475
    • 0Komentar

    SAUDI – Imbas layanan makan para jemaah haji yang mengecewakan, Anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Arab Saudi, BPKH Limited, akhirnya membayar ganti rugi atau kompensasi atas persoalan itu. Peristiwa keterlambatan konsumsi berupa makanan siap saji untuk para jemaah tersebut, sebelumnya terjadi pada 14 Dzulhijah 1446 H atau 10 Juni 2025. Direktur BPKH […]

    Bagikan Berita:
  • Ketua Kesthuri dan Direktur Maktour Menyusul Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

    Ketua Kesthuri dan Direktur Maktour Menyusul Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 141
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji kembali menyeret orang orang penting di industri perjalanan ibadah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional salah satu perusahaan travel haji dan umrah, Ismail Adham, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang diperoleh Indonesia […]

    Bagikan Berita:
  • Haji 2026, Hampir 6.000 Jemaah Indonesia Sudah Tiba di Madinah

    Haji 2026, Hampir 6.000 Jemaah Indonesia Sudah Tiba di Madinah

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 107
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melaporkan jamaah calon haji Indonesia gelombang pertama yang sudah tiba Madinah, Arab Saudi, hampir 6.000 orang setelah dimulainya misi haji 1447 Hijriah pada 22 April 2026. Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary meminta jamaah yang telah tiba untuk membatasi pergerakan dan mengurangi aktivitas luar ruangan […]

    Bagikan Berita:
expand_less