Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Arab Saudi Akan Bolehkan Warga Asing Beli Properti di Negaranya, Asalkan di Luar Makkah-Madinah

Arab Saudi Akan Bolehkan Warga Asing Beli Properti di Negaranya, Asalkan di Luar Makkah-Madinah

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
  • visibility 55

RIYADH – Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan undang-undang baru yang mengatur kepemilikan properti pihak asing. Regulasi terbaru tersebut merupakan perubahan besar dalam sektor properti. Dipublikasikan di Umm Al-Qura Gazette pada Jumat 25 Juli 2025 dan akan mulai berlaku 180 hari setelah tanggal penerbitan.

Menurut laporan Saudi Gazette, aturan baru ini memberikan hak kepemilikan maupun hak atas properti lainnya kepada pihak non-Saudi, baik perorangan, perusahaan, maupun lembaga nirlaba.

Hak tersebut mencakup kepemilikan penuh, hak guna, sewa jangka panjang, dan bentuk hak atas tanah lainnya di zona tertentu yang akan ditetapkan oleh Dewan Menteri.

Pembatasan di Makkah dan Madinah Tetap Berlaku

Meskipun akses kepemilikan diperluas, regulasi tetap melarang kepemilikan properti oleh pihak asing di area tertentu, khususnya di Makkah dan Madinah.

Pengecualian hanya berlaku untuk individu Muslim dengan persyaratan ketat. Larangan yang sebelumnya juga diberlakukan untuk warga negara Teluk (GCC) kini dicabut, sehingga seluruh pihak non-Saudi berada di bawah kerangka regulasi yang sama.

Zona Kepemilikan dan Batasan Hak
Dewan Menteri, bekerja sama dengan Otoritas Umum Real Estat dan dengan persetujuan Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan, akan menentukan lokasi geografis di mana kepemilikan properti oleh asing diizinkan. Mereka juga akan menetapkan batas persentase kepemilikan dan jangka waktu hak guna.

Ketentuan untuk Individu dan Badan Usaha
Warga asing yang tinggal secara legal di Arab Saudi diperbolehkan memiliki satu unit rumah untuk penggunaan pribadi di luar zona terbatas. Makkah dan Madinah tidak termasuk dalam ketentuan ini.

Untuk badan usaha, perusahaan non-terdaftar dengan pemegang saham asing, dana investasi berlisensi, dan entitas tujuan khusus diizinkan memiliki properti di seluruh wilayah Arab Saudi—termasuk di kota suci—selama digunakan untuk kebutuhan operasional atau perumahan karyawan. Perusahaan publik dan kendaraan investasi juga dapat membeli properti dengan tetap mematuhi regulasi Otoritas Pasar Modal Saudi.

Kepemilikan untuk Entitas Diplomatik
Misi diplomatik dan organisasi internasional dapat memiliki properti untuk keperluan resmi dan perumahan staf, dengan persetujuan Kementerian Luar Negeri serta prinsip resiprositas dengan negara asal.

Registrasi Wajib dan Biaya Transfer

Semua pihak non-Saudi wajib mendaftarkan diri ke otoritas terkait sebelum melakukan akuisisi. Hak kepemilikan atau hak guna dianggap sah secara hukum hanya setelah tercatat dalam registri nasional properti. Setiap transaksi akan dikenakan biaya transfer hingga 5%.

Sanksi Pelanggaran

Aturan baru ini juga memuat mekanisme penegakan ketat. Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga 10 juta riyal. Jika ditemukan informasi palsu, properti dapat diperintahkan untuk dijual secara paksa, dan hasil penjualan—setelah dikurangi biaya—akan masuk ke kas negara.

Sebuah komite di bawah Otoritas Umum Real Estat akan menangani penyelidikan pelanggaran dan menjatuhkan sanksi. Keputusan komite dapat diajukan banding ke pengadilan administratif dalam waktu 60 hari.

Gantikan Regulasi Lama

Undang-undang baru ini mencabut Royal Decree No. M/15 Tahun 2000 yang sebelumnya menjadi dasar hukum kepemilikan properti asing di Arab Saudi. Regulasi pelaksana yang mengatur batas geografis, teknis implementasi, serta persyaratan rinci diperkirakan akan diterbitkan dalam enam bulan ke depan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arab Saudi Minta Pemerintah RI Lebih Cepat Memulai Persiapan Haji 2026

    Arab Saudi Minta Pemerintah RI Lebih Cepat Memulai Persiapan Haji 2026

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 256
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi meminta Indonesia memulai persiapan pelaksanaan haji 2026 lebih awal. Demi mensukseskan haji yang berlangsung tahun depan itu. Hal itu diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang juga Penanggung Jawab Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Hilman Latief usai bertemu dengan Deputi Bidang Hubungan Luar Negeri Kementerian Haji dan Umrah […]

    Bagikan Berita:
  • Ini Daftar ATM Terdekat dari Masjidilharam dan Masjid Nabawi

    Ini Daftar ATM Terdekat dari Masjidilharam dan Masjid Nabawi

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 114
    • 0Komentar

    SAUDI – Layanan keuangan, khususnya ATM untuk tarik uang tunai di Arab Saudi tentu salah satu yang dibutuhkan banyak jemaah yang berkunjung ke Tanah Suci. Sejumlah ATM di Arab Saudi umumnya sudah punya fitur tarik tunai uang mata uang Riyal yang bisa ditarik lewat ATM Bank asal Indonesia, yang ditabung dengan uang mata uang rupiah. […]

    Bagikan Berita:
  • Di Tengah Ketegangan di Timur Tengah, Arab Saudi Buka Jalur Udara untuk 1.300 Penerbangan per Hari

    Di Tengah Ketegangan di Timur Tengah, Arab Saudi Buka Jalur Udara untuk 1.300 Penerbangan per Hari

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 87
    • 0Komentar

    SAUDI – Ketegangan kawasan Timur Tengah melonjak tajam pasca-serangan militer AS ke fasilitas nuklir Iran dan serangan balasan rudal Iran ke pangkalan AS di Qatar. Di tengah kekacauan tersebut, Arab Saudi membuka wilayah udaranya untuk menampung lonjakan penerbangan internasional yang dialihkan. Menurut Otoritas Umum Penerbangan Sipil Saudi (GACA), lebih dari 1.330 penerbangan per hari kini […]

    Bagikan Berita:
  • Puluhan Jemaah Umrah Asal Bulukumba Telantar di Bandara Jakarta Usai Pulang dari Tanah Suci

    Puluhan Jemaah Umrah Asal Bulukumba Telantar di Bandara Jakarta Usai Pulang dari Tanah Suci

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 23
    • 0Komentar

    JAKARTA — Puluhan warga asal Bulukumba tertahan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, usai pulang dari Tanah Suci. Dari informasi diperoleh, mereka menggunakan jasa Travel Ameera Mekkah. Jemaah umrah tersebut diketahui awalnya tertahan di Pekanbaru. Selanjutnya, mereka diduga ditelantarkan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Rabu, 15 Oktober 2025. Saat berada di Jakarta, mereka terkatung-katung lantaran pihak […]

    Bagikan Berita:
  • Pemulangan Haji dari Mekkah Tuntas Tapi Tiga Jemaah Hilang Belum Ditemukan

    Pemulangan Haji dari Mekkah Tuntas Tapi Tiga Jemaah Hilang Belum Ditemukan

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 135
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemulangan jemaah dari Mekkah menuju Madinah dipastikan sudah tuntas. Pengurusan Pemulangan jemaah kini terkonsentras di Madinah. Akan tetapi, tiga jemaah yang sebelumnya dinyatakan hilang, hingga saat ini belum ditemukan. Ibadah haji 1446 H/2025 M di Makkah sebelumnya telah resmi ditutup pada Rabu 2 Juli 2025. Meski demikian, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji Asal Sidrap Sulawesi Selatan Meninggal Dunia saat Tiba di Kampung Halaman

    Jemaah Haji Asal Sidrap Sulawesi Selatan Meninggal Dunia saat Tiba di Kampung Halaman

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 114
    • 0Komentar

    SIDRAP – Seorang Jemaah haji asal Sidrap, Mulyani (45) meninggal setelah tiba di kampungnya. Mulyani dilaporkan mengalami masalah jantung saat melaksanakan ibadah haji. “Ada satu jemaah haji meninggal saat tiba di Sidrap,” kata Kepala Kemenag Sidrap Muhammad Idris Usman dikutip dari detikSulsel, Selasa 17 Juni 2025. Idris mengungkapkan, bahwa Mulyani saat di pesawat memang sudah […]

    Bagikan Berita:
expand_less