Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Arab Saudi Akan Bolehkan Warga Asing Beli Properti di Negaranya, Asalkan di Luar Makkah-Madinah

Arab Saudi Akan Bolehkan Warga Asing Beli Properti di Negaranya, Asalkan di Luar Makkah-Madinah

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
  • visibility 438

RIYADH – Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan undang-undang baru yang mengatur kepemilikan properti pihak asing. Regulasi terbaru tersebut merupakan perubahan besar dalam sektor properti. Dipublikasikan di Umm Al-Qura Gazette pada Jumat 25 Juli 2025 dan akan mulai berlaku 180 hari setelah tanggal penerbitan.

Menurut laporan Saudi Gazette, aturan baru ini memberikan hak kepemilikan maupun hak atas properti lainnya kepada pihak non-Saudi, baik perorangan, perusahaan, maupun lembaga nirlaba.

Hak tersebut mencakup kepemilikan penuh, hak guna, sewa jangka panjang, dan bentuk hak atas tanah lainnya di zona tertentu yang akan ditetapkan oleh Dewan Menteri.

Pembatasan di Makkah dan Madinah Tetap Berlaku

Meskipun akses kepemilikan diperluas, regulasi tetap melarang kepemilikan properti oleh pihak asing di area tertentu, khususnya di Makkah dan Madinah.

Pengecualian hanya berlaku untuk individu Muslim dengan persyaratan ketat. Larangan yang sebelumnya juga diberlakukan untuk warga negara Teluk (GCC) kini dicabut, sehingga seluruh pihak non-Saudi berada di bawah kerangka regulasi yang sama.

Zona Kepemilikan dan Batasan Hak
Dewan Menteri, bekerja sama dengan Otoritas Umum Real Estat dan dengan persetujuan Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan, akan menentukan lokasi geografis di mana kepemilikan properti oleh asing diizinkan. Mereka juga akan menetapkan batas persentase kepemilikan dan jangka waktu hak guna.

Ketentuan untuk Individu dan Badan Usaha
Warga asing yang tinggal secara legal di Arab Saudi diperbolehkan memiliki satu unit rumah untuk penggunaan pribadi di luar zona terbatas. Makkah dan Madinah tidak termasuk dalam ketentuan ini.

Untuk badan usaha, perusahaan non-terdaftar dengan pemegang saham asing, dana investasi berlisensi, dan entitas tujuan khusus diizinkan memiliki properti di seluruh wilayah Arab Saudi—termasuk di kota suci—selama digunakan untuk kebutuhan operasional atau perumahan karyawan. Perusahaan publik dan kendaraan investasi juga dapat membeli properti dengan tetap mematuhi regulasi Otoritas Pasar Modal Saudi.

Kepemilikan untuk Entitas Diplomatik
Misi diplomatik dan organisasi internasional dapat memiliki properti untuk keperluan resmi dan perumahan staf, dengan persetujuan Kementerian Luar Negeri serta prinsip resiprositas dengan negara asal.

Registrasi Wajib dan Biaya Transfer

Semua pihak non-Saudi wajib mendaftarkan diri ke otoritas terkait sebelum melakukan akuisisi. Hak kepemilikan atau hak guna dianggap sah secara hukum hanya setelah tercatat dalam registri nasional properti. Setiap transaksi akan dikenakan biaya transfer hingga 5%.

Sanksi Pelanggaran

Aturan baru ini juga memuat mekanisme penegakan ketat. Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga 10 juta riyal. Jika ditemukan informasi palsu, properti dapat diperintahkan untuk dijual secara paksa, dan hasil penjualan—setelah dikurangi biaya—akan masuk ke kas negara.

Sebuah komite di bawah Otoritas Umum Real Estat akan menangani penyelidikan pelanggaran dan menjatuhkan sanksi. Keputusan komite dapat diajukan banding ke pengadilan administratif dalam waktu 60 hari.

Gantikan Regulasi Lama

Undang-undang baru ini mencabut Royal Decree No. M/15 Tahun 2000 yang sebelumnya menjadi dasar hukum kepemilikan properti asing di Arab Saudi. Regulasi pelaksana yang mengatur batas geografis, teknis implementasi, serta persyaratan rinci diperkirakan akan diterbitkan dalam enam bulan ke depan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Umrah Ramadan, Arab Saudi Luncurkan 100 Program Keagamaan Selama Bulan Suci

    Umrah Ramadan, Arab Saudi Luncurkan 100 Program Keagamaan Selama Bulan Suci

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 162
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Otoritas Keagamaan Arab Saudi resmi meluncurkan rencana operasional Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 untuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Program tersebut disiapkan untuk memperkuat layanan jamaah global melalui transformasi digital, perluasan layanan bahasa, hingga inovasi baru berbasis teknologi. Peluncuran strategi tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Urusan Keagamaan, Sheikh Dr. Abdulrahman Al-Sudais, yang […]

    Bagikan Berita:
  • Rahasia Marmer Masjidilharam di Makkah Tetap Sejuk Meski Suhu Panas Tembus 50 Derajat

    Rahasia Marmer Masjidilharam di Makkah Tetap Sejuk Meski Suhu Panas Tembus 50 Derajat

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 436
    • 0Komentar

    SAUDI – Ada hal yang cukup unik dirasakan oleh jemaah khususnya saat berkunjung ke Masjidilharam di Makkah. Hal unik itu adalah lantai Masjidilharam yang terbuat dari marmer terasa sejuk meski cuaca cukup terik. Kenapa? Padahal, suhu musim panas bisa menyentuh hingga 50 derajat celsius tentu sangat bisa mempengaruhi panasnya lantai. Tidak sedikit jemaah ketika di […]

    Bagikan Berita:
  • Dahnil: War Ticket Haji Bukan Rebutan Tiket, Tapi Upaya Hadirkan Keadilan dan Kepastian

    Dahnil: War Ticket Haji Bukan Rebutan Tiket, Tapi Upaya Hadirkan Keadilan dan Kepastian

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 62
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Wacana ‘war ticket haji’ belakangan ramai memicu pro kontra di tengah publik publik. Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak pun harus menjelaskan dengan rinci ide tersebut lewat media sosialnya. Dahnil mengungkapkan, istilah tersebut hanyalah perumpamaan komunikasi, bukan konsep kebijakan yang berdiri sendiri. Menurut Dahnil, ada persoalan mendasar yang selama ini […]

    Bagikan Berita:
  • Evaluasi Haji 2025: Dramatis, Data Tak Sinkron Tapi Terbilang Sukses

    Evaluasi Haji 2025: Dramatis, Data Tak Sinkron Tapi Terbilang Sukses

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 276
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ibadah Haji 1446 H/2025 M telah berakhir setelah kelompok terbang (kloter) terakhir jemaah haji Indonesia tiba di Tanah Air pada awal Juli 2025 lalu. Selama 72 hari operasional, sejak 1 Mei tahun 2025, pelaksanaan haji dinilai sukses meskipun sempat diwarnai sejumlah dinamika teknis di lapangan. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan […]

    Bagikan Berita:
  • Tahun 2026, BP Haji Cuma Akan Menggunakan Dua atau Tiga Perusahan Syarikah

    Tahun 2026, BP Haji Cuma Akan Menggunakan Dua atau Tiga Perusahan Syarikah

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 285
    • 0Komentar

    SAUDI – Evaluasi sistem syarikah menjadi salah satu perhatian Badan Penyelenggara (BP) Haji terkait pelaksanaan ibadah tahun depan. Lembaga yang resmi mengambil alih pelaksanaan haji dari Kemenag itu, akan menggandeng dua atau tiga syarikah dalam pelaksanaan Haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), mengatakan keputusan ini diambil setelah […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji Tidak Lagi Konsumsi Beras Thailand–Vietnam, Bulog Akan Ekspor Pangan ke Saudi

    Jemaah Haji Tidak Lagi Konsumsi Beras Thailand–Vietnam, Bulog Akan Ekspor Pangan ke Saudi

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 157
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Pemerintah mulai menapaki babak baru dalam penyelenggaraan ibadah haji dengan mendorong penggunaan pangan nasional bagi jemaah Indonesia. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan komitmennya untuk menghentikan ketergantungan pada beras impor dari Thailand dan Vietnam, sekaligus membuka peluang ekspor beras Indonesia ke Arab Saudi melalui Perum Bulog. Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji […]

    Bagikan Berita:
expand_less