Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Hati-hati Melewati ‘Garis Imam’ Ini saat Salat di Masjid Nabawi, Hukumnya Batal Menurut Tiga Mazhab

Hati-hati Melewati ‘Garis Imam’ Ini saat Salat di Masjid Nabawi, Hukumnya Batal Menurut Tiga Mazhab

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
  • visibility 8

SAUDI – Pendakwah Imam Djauhari menjelaskan pandangan empat mazhab fikih terkait hukum salat berjemaah ketika posisi makmum berdiri lebih di depan garis imam, atau mendahului posisi imam.

Penjelasan itu disampaikan Imam Djauhari saat menunjukkan papan pengumuman bertuliskan “In Line With Imam” di Masjid Nabawi, Madinah. Papan tersebut menjadi penanda batas sejajar dengan imam, yang tidak boleh dilintasi atau dilewati oleh makmum ketika salat berjemaah.

Hal ini berbeda dengan Masjidilharam, di mana seluruh jemaah menghadap ke arah yang sama, yakni Kakbah. Tapi di Masjid Nabawi, posisi imam dan jemaah bisa berbeda arah relatif terhadap saf, sehingga ada batas garis imam yang tidak boleh dilewati. Kalau terlewati, bisa berisiko membatalkan salat.

Pendapat Empat Mazhab

Mengutip penjelasan dalam Kitab Rahmatul Ummah, Imam Djauhari memaparkan perbedaan pendapat para ulama dari empat mazhab besar Islam mengenai hal ini:

Mazhab Hanafi dan Hanbali (Imam Ahmad bin Hanbal) berpendapat bahw a salat makmum yang berdiri di depan imam hukumnya batal, karena posisi tersebut dianggap mendahului imam secara fisik.

Mazhab Maliki berpendapat salatnya tetap sah, selama makmum masih mengikuti gerakan imam dan tidak mendahuluinya dalam takbir atau rukun-rukun salat.

Mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat:

Pendapat terdahulu/kuat (qaul jadid) — menyatakan salatnya batal jika makmum berdiri di depan imam.

Pendapat lama (qaul qadim) — menyatakan salatnya sah, meski makmum berada di depan.

Namun, Imam Djauhari menegaskan bahwa ulama sepakat jika terjadi perbedaan antara pendapat qadim dan jadid Imam Syafi’i, maka yang dipegang adalah qaulul jadid, yakni pendapat terbarunya.

“Artinya, menurut mazhab Syafi’i yang paling kuat, jika makmum melewati garis imam, maka salatnya batal. Jadi, menurut tiga mazhab—Hanafi, Hanbali, dan Syafi’i—hukum salatnya batal. Hanya Maliki yang membolehkannya,” ujarnya.

Hikmah dari Aturan “In Line With Imam”

Aturan garis imam di Masjid Nabawi bukan semata teknis tata letak saf, tetapi juga mengajarkan adab berjemaah: makmum tidak boleh mendahului imam, baik dalam gerakan maupun posisi. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ:

“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti; maka janganlah kalian mendahuluinya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, tanda “In Line With Imam” menjadi pengingat agar jemaah menjaga kesempurnaan saf dan keselarasan dengan imam, sebagaimana diajarkan dalam sunnah dan dijelaskan para ulama mazhab.

Sumber tambahan:

Rahmatul Ummah fi Ikhtilafil A’immah, karya Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqi

Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (Imam Nawawi, mazhab Syafi’i)

Al-Mughni (Ibnu Qudamah, mazhab Hanbali)

Bidayatul Mujtahid (Ibnu Rusyd, mazhab Maliki)

Hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang larangan mendahului imam

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imam Masjidil Haram Ingatkan Bahaya Hoaks

    Imam Masjidil Haram Ingatkan Bahaya Hoaks

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 130
    • 0Komentar

    SAUDI – Imam dan khatib Masjidil Haram, Syekh Yasser Al-Dosari, menyampaikan peringatan keras soal penyalahgunaan teknologi digital dalam khutbah Jumat 1 Agustus 2025 lalu. Dia mengajak umat Islam untuk menyaring informasi sebelum membagikan dan tidak mudah percaya pada akun media sosial palsu atau berbayar yang kerap menyebar fatwa palsu dan pernyataan bohong. Menurut Al-Dosari, banyak […]

    Bagikan Berita:
  • Biaya Haji 2026 Turun Lagi? Kementerian Haji-Umrah Sedang Mengkaji Peluangnya

    Biaya Haji 2026 Turun Lagi? Kementerian Haji-Umrah Sedang Mengkaji Peluangnya

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 35
    • 0Komentar

    SAUDI – Kementerian Haji dan Umrah saat ini sedang mengkaji terkait dengan soal penurunan biaya haji, sesuai dengan yang diperintah oleh Presiden Prabowo Subianto. Seperti diketahui, pada 2025 lalu, biaya haji mengalami penurunan. “Kami sedang berusaha keras, sesuai perintah presiden berusaha mengurangi biaya haji,” kata Menteri Haji dan Umrah Indonesia Mochamad Irfan Yusuf saat di […]

    Bagikan Berita:
  • Lompati Pagar Pembatas Bisa Kena Denda 1.000 Riyal, Ini Daftar Denda Pelanggaran yang Dirilis Saudi

    Lompati Pagar Pembatas Bisa Kena Denda 1.000 Riyal, Ini Daftar Denda Pelanggaran yang Dirilis Saudi

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 45
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi semakin memperketat aturan perilaku dan kesopanan publik. Salah satu poin yang jadi sorotan adalah larangan keras memainkan musik saat waktu salat. Siapa pun yang melanggar bakal dikenai denda 1.000 riyal (sekitar Rp4,2 juta) untuk pelanggaran pertama dan 2.000 riyal (Rp8,4 juta) jika mengulangi. Mengutip dari theislamicinformation, Aturan ini diumumkan otoritas pengawas […]

    Bagikan Berita:
  • Lagi-lagi 2 WNI Ditangkap karena Jual Jasa Haji Ilegal, Pelaku Bermukim di Saudi

    Lagi-lagi 2 WNI Ditangkap karena Jual Jasa Haji Ilegal, Pelaku Bermukim di Saudi

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MAKKAH – Warga Negara Indonesia (WNI) kembali ditangkap pasukan keamanan haji Arab Saudi lantaran menjual jasa haji ilegal. Dua pelaku tersebut, yakni seorang laki-laki dan seorang perempuan, bermukim di Arab Saudi. Mereka diciduk dengan barang bukti yang diamankan antara lain tumpukan uang rupiah dan sejumlah paspor Garuda. Departemen Keamanan Publik Arab Saudi dalam siaran pers […]

    Bagikan Berita:
  • BPH Sudah Transfer Rp2,7 Triliun ke Arab Saudi untuk Layanan Haji 2026

    BPH Sudah Transfer Rp2,7 Triliun ke Arab Saudi untuk Layanan Haji 2026

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) memastikan persiapan musim haji 2026 berjalan sesuai rencana. Lembaga baru ini sudah mentransfer dana awal layanan haji ke Arab Saudi senilai Rp2,7 triliun. “BP Haji sudah bekerja dan sudah mentransfer uang pangkal sebesar Rp2,7 triliun ke masyair,” ujar Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat koordinasi […]

    Bagikan Berita:
  • KPK Periksa Lagi Yaqut Cholil Qoumas sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

    KPK Periksa Lagi Yaqut Cholil Qoumas sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 66
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Pemeriksaan Eks Ketua Ansor itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami keputusan Yaqut terkait […]

    Bagikan Berita:
expand_less