Hati-hati Melewati ‘Garis Imam’ Ini saat Salat di Masjid Nabawi, Hukumnya Batal Menurut Tiga Mazhab
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Sab, 18 Okt 2025
- visibility 8

SAUDI – Pendakwah Imam Djauhari menjelaskan pandangan empat mazhab fikih terkait hukum salat berjemaah ketika posisi makmum berdiri lebih di depan garis imam, atau mendahului posisi imam.
Penjelasan itu disampaikan Imam Djauhari saat menunjukkan papan pengumuman bertuliskan “In Line With Imam” di Masjid Nabawi, Madinah. Papan tersebut menjadi penanda batas sejajar dengan imam, yang tidak boleh dilintasi atau dilewati oleh makmum ketika salat berjemaah.
Hal ini berbeda dengan Masjidilharam, di mana seluruh jemaah menghadap ke arah yang sama, yakni Kakbah. Tapi di Masjid Nabawi, posisi imam dan jemaah bisa berbeda arah relatif terhadap saf, sehingga ada batas garis imam yang tidak boleh dilewati. Kalau terlewati, bisa berisiko membatalkan salat.
Pendapat Empat Mazhab
Mengutip penjelasan dalam Kitab Rahmatul Ummah, Imam Djauhari memaparkan perbedaan pendapat para ulama dari empat mazhab besar Islam mengenai hal ini:
Mazhab Hanafi dan Hanbali (Imam Ahmad bin Hanbal) berpendapat bahw a salat makmum yang berdiri di depan imam hukumnya batal, karena posisi tersebut dianggap mendahului imam secara fisik.
Mazhab Maliki berpendapat salatnya tetap sah, selama makmum masih mengikuti gerakan imam dan tidak mendahuluinya dalam takbir atau rukun-rukun salat.
Mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat:
Pendapat terdahulu/kuat (qaul jadid) — menyatakan salatnya batal jika makmum berdiri di depan imam.
Pendapat lama (qaul qadim) — menyatakan salatnya sah, meski makmum berada di depan.
Namun, Imam Djauhari menegaskan bahwa ulama sepakat jika terjadi perbedaan antara pendapat qadim dan jadid Imam Syafi’i, maka yang dipegang adalah qaulul jadid, yakni pendapat terbarunya.
“Artinya, menurut mazhab Syafi’i yang paling kuat, jika makmum melewati garis imam, maka salatnya batal. Jadi, menurut tiga mazhab—Hanafi, Hanbali, dan Syafi’i—hukum salatnya batal. Hanya Maliki yang membolehkannya,” ujarnya.
Hikmah dari Aturan “In Line With Imam”
Aturan garis imam di Masjid Nabawi bukan semata teknis tata letak saf, tetapi juga mengajarkan adab berjemaah: makmum tidak boleh mendahului imam, baik dalam gerakan maupun posisi. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ:
“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti; maka janganlah kalian mendahuluinya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, tanda “In Line With Imam” menjadi pengingat agar jemaah menjaga kesempurnaan saf dan keselarasan dengan imam, sebagaimana diajarkan dalam sunnah dan dijelaskan para ulama mazhab.
Sumber tambahan:
Rahmatul Ummah fi Ikhtilafil A’immah, karya Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqi
Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (Imam Nawawi, mazhab Syafi’i)
Al-Mughni (Ibnu Qudamah, mazhab Hanbali)
Bidayatul Mujtahid (Ibnu Rusyd, mazhab Maliki)
Hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang larangan mendahului imam
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli