Imigrasi Bandara Makassar Gagalkan 46 Jemaah Haji yang Mau Berangkat Jalur Non-prosedur
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Rab, 28 Mei 2025
- visibility 228

Illustrasi jemaah haji sedang antre di Bandara.(arabnewscom)
MAKASSAR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar baru baru ini, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) harus menggagalkan keberangkatan terhadap penumpang yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non prosedural.
“Mereka ini semua akan berangkat menuju negara ketiga yang nantinya akan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi,” jelas ujar Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Senin, (26/5/2025) dilihat di tvonenews.
Pemberangkatan calon jemaah haji non prosedural atau tidak memiliki kelengkapan dokumen ini terbongkar setelah pemeriksaan ketat yang dilakukan oleh para petugas di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
“Petugas Imigrasi di TPI Bandara Sultan Hasanuddin Makassar melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap penumpang yang akan berangkat menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai Malaysia Airlines.
Dan dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa calon jemaah tersebut terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara non prosedural atau tidak sesuai dengan ketentuan resmi penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Senin, (26/5/2025).
Abdi menambahkan bahwa tindakan penundaan keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) secara non prosedural tersebut merupakan bagian upaya penegakan hukum keimigrasian dan perlindungan terhadap WNI yang akan melakukan perjalanan keluar dari wilayah Indonesia.
Kenali Herbal yang Kaya Manfaat untuk Prostat – Hasil 10 Hari Tubuhku kembali siap untuk kehamilan “Koordinasi antara petugas imigrasi dan pihak maskapai penerbangan tentunya sangat berperan guna memastikan seluruh proses perlintasan penumpang berjalan sesuai hukum yang berlaku”, tambah Abdi.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Makassar mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan berhati-hati terhadap penawaran keberangkatan yang tidak jelas legalitasnya karena selain dapat membahayakan diri sendiri, juga akan menimbulkan permasalahan hukum di negara yang dituju.
Hingga saat ini sudah 46 warga yang rencana perjalanan hajinya melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin terpaksa ditunda akibat keberangkatannya tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
- Penulis: REDAKSI



