KPK Duga Ribuan Kuota Haji Tambahan Diperjualbelikan ke Jamaah Baru yang Mau Langsung Berangkat
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Jum, 5 Sep 2025
- visibility 147

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus ditindaklanjuti penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menduga ribuan kuota haji tambahan tahun 2024 tersebut tidak didistribusikan sebagaimana mestinya, melainkan diperjualbelikan oleh sejumlah biro perjalanan haji dan umrah.
Skema ini membuat calon jamaah baru bisa langsung berangkat ke Tanah Suci tanpa harus mengantre bertahun-tahun seperti jamaah reguler.
“Penyidik menemukan adanya praktik jual beli kuota yang dilakukan oleh penyelenggara ibadah haji, khususnya biro perjalanan. Kuota tersebut kemudian ditawarkan kepada calon jamaah baru agar bisa berangkat tanpa antre di tahun 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/9/2025).
KPK menilai praktik ini melenceng jauh dari tujuan adanya kuota haji tambahan yang semestinya dipakai untuk memangkas antrean panjang jamaah.
Sebaliknya, jamaah yang telah menunggu belasan tahun justru dirugikan karena kuotanya dialihkan kepada mereka yang sanggup membayar lebih.
Lebih jauh, KPK juga menduga adanya aliran dana dari biro perjalanan kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait penjualan kuota tersebut. “Dari jual beli kuota itu ada dugaan sejumlah uang mengalir dari para biro perjalanan kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Agama,” kata Budi.
Penyimpangan Kuota Tambahan 20.000 Orang
Dalam perkara ini, KPK menyebut ada penyelewengan terhadap pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Sesuai aturan, seharusnya 92 persen dialokasikan untuk jamaah reguler (18.400 orang) dan 8 persen untuk jamaah khusus (1.600 orang). Namun, Kemenag justru membagi rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
“Ini jelas menyalahi aturan, dari 92 persen–8 persen malah jadi 50 persen–50 persen. Itu perbuatan melawan hukum,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Kerugian Negara Ditaksir Rp 1 Triliun
KPK memperkirakan praktik jual beli kuota ini merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Sejumlah saksi dari Kemenag, asosiasi penyelenggara haji, dan pihak travel sudah dipanggil. KPK juga menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Menag Yaqut, untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.
Kasus ini kembali menyoroti masalah distribusi kuota haji di Indonesia, yang selama ini kerap menimbulkan antrean panjang hingga belasan tahun. Dugaan jual beli kuota membuat publik kian resah, karena memberi jalan pintas bagi mereka yang mampu membayar, sementara ribuan jamaah lain harus terus menunggu giliran.
- Penulis: REDAKSI



