Pembelaan Yaqut di Praperadilan: Kuota Haji Terikat dengan Kebijakan Saudi, Ada MoU
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6

Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama RI
HAMRANEWS – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan lagi bahwa kebijakan kuota haji 50 persen ke non-reguler yang membuatnya jadi tersangka, adalah kebijakan yang terikat dengan Arab Saudi. Ada MoU terkait itu.
Hal itu dia jelaskan saat mengambil langkah ke praperadilan yang diajukannya atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yaqut sebelumnya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 merupakan hak konstitusional, bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum.
Usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/24/2026), Yaqut menyatakan dirinya menggunakan hak hukum yang dijamin undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas pentersangkaan saya oleh KPK. Tidak dalam rangka menghambat apalagi melawan proses hukum. Saya menggunakan hak saya sebagaimana juga KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada sidang hari ini,” ujar Yaqut.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan di tengah sorotan publik terhadap kebijakan pembagian kuota haji tahun 2024 yang kini masuk ranah hukum.
Yaqut menekankan bahwa kebijakan kuota haji tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji berada di bawah yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi.
Indonesia, menurutnya, terikat pada regulasi dan kesepakatan bilateral yang telah disepakati kedua negara.
“Haji itu yuridiksinya di Saudi, jadi bukan semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia. Kita terikat pada peraturan-peraturan di Saudi, termasuk soal pembagian kuota itu, karena ada MoU yang menjadi pegangan,” katanya.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



