Pendaftaran Petugas Haji Non Muslim Dibuka, Akan Bekerja di Luar Area Makkah-Madinah
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Sen, 1 Sep 2025
- visibility 249

Dahnil Anzar Simanjuntak
JAKARTA – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Azhar Simanjuntak, menegaskan bahwa keterlibatan petugas haji non-Muslim tidak menjadi persoalan sepanjang tidak melanggar atau bersinggungan dengan syariat.
“Kalau sampai Jeddah juga enggak ada masalah, selama itu tidak melanggar syariat. Prinsipnya, selama tidak melanggar syariat, itu tidak masalah,” kata Dahnil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, sejumlah pegawai dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Buddha di Kementerian Agama sudah menyatakan ketertarikan untuk bergabung di bidang penyelenggaraan haji. Bahkan saat ini, di Badan Penyelenggara Haji sudah ada tenaga IT yang beragama Kristen.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyebut bahwa pemerintah sedang menyiapkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) terkait Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang tidak harus beragama Islam. Aturan ini disiapkan untuk mengatasi keterbatasan SDM Muslim di wilayah minoritas, seperti Manado dan Papua.
Syarat bagi Petugas Haji Non-Muslim
Berdasarkan rancangan aturan yang tengah dibahas, petugas haji non-Muslim tetap memiliki sejumlah batasan, di antaranya:
Hanya bertugas di area non-ritual seperti embarkasi dan debarkasi di Indonesia maupun bandara internasional di Arab Saudi.
Tidak diperkenankan masuk atau bertugas di Tanah Haram (Mekkah dan Madinah), sesuai ketentuan syariat Islam.
Fokus pada layanan teknis dan administratif, bukan pada pembimbingan ibadah.
Tetap harus mengikuti pelatihan khusus agar memahami sensitivitas syariat dan tata cara pelayanan jemaah haji.
Dahnil menambahkan, visi Presiden Prabowo Subianto dalam pembentukan Kementerian Haji dan Umrah adalah memberikan pelayanan profesional sekaligus menghargai perbedaan. “Haji itu ibadah yang eksklusif, tetapi hasilnya harus inklusif,” ujarnya.
Mau saya buatkan versi lebih singkat untuk media online (langsung ke inti, maksimal 4–5 paragraf) atau tetap dalam format panjang dengan subjudul seperti di atas?
- Penulis: REDAKSI



